"Informasi Segar, Maros Lebih Dekat!"
Hukum  

Pesan keras Otto Hasibuan untuk advokat baru: Kejujuran adalah kunci

Kunci Sukses Menjadi Advokat Menurut Ketua Umum Peradi

Ketua Umum Peradi, Prof. Otto Hasibuan, memberikan wawasan penting tentang kunci sukses menjadi seorang advokat. Ia menekankan bahwa dua hal utama yang harus dimiliki oleh seorang advokat adalah kecerdasan dan kejujuran.

“Resep utama advokat itu harus pintar dan harus jujur,” ujar Otto saat memberikan pembekalan kepada 411 advokat baru se-Jawa Tengah di Unissula, Semarang, secara hybrid pada Sabtu (11/4/2026). Ia menjelaskan bahwa kecerdasan dalam berpikir dan kemampuan untuk menghadapi berbagai situasi hukum sangat penting dalam profesi ini.

Selain itu, Otto juga menekankan pentingnya menjunjung tinggi etika sebagai seorang advokat. Ia menyampaikan bahwa kejujuran adalah pelajaran nomor satu yang harus dikuasai oleh setiap advokat.

“Kejujuran adalah lesson number one. Sebagai seorang advokat, menjunjung tinggi etika, jujur kepada hukum, jujur kepada klien,” imbuhnya. Dengan demikian, advokat tidak hanya bertanggung jawab terhadap diri sendiri, tetapi juga terhadap masyarakat yang mencari keadilan.

Peran Peradi dalam Meningkatkan Profesionalisme Advokat

Peradi terus berupaya meningkatkan mutu dan profesionalisme advokat melalui berbagai program berkelanjutan. Otto menjelaskan bahwa jika seorang advokat tidak memiliki kualitas yang memadai, maka yang akan merasa rugi adalah klien mereka, yaitu masyarakat pencari keadilan.

Ia menegaskan bahwa Peradi merupakan satu-satunya wadah tunggal (single bar) yang menjalankan delapan kewenangan negara, termasuk PKPA dan pengangkatan advokat. “Hanya Peradi-lah yang punya kewenangan itu, tidak ada organisasi yang lain,” ujarnya.

Pentingnya Pemahaman terhadap KUHAP dan KUHP Baru

Saat menjadi pembicara kunci selaku Wamenko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto meminta semua advokat untuk menguasai KUHAP dan KUHP baru. Ia berharap para advokat dapat lebih sungguh-sungguh dalam mempelajari aturan-aturan tersebut.

Setelah itu, acara dilanjutkan dengan seminar nasional bertajuk “Peran Advokat dalam Penegakan Hukum dan Keadilan Berdasarkan KUHAP Baru”. Seminar ini diikuti oleh 726 peserta offline dan 1.296 peserta online dengan menghadirkan tiga narasumber.

Pandangan dari Para Narasumber

Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Undip, Prof. Dr. Pujiyono, menyampaikan bahwa KUHAP baru tidak hanya menyelesaikan pidana melalui pengadilan. Ia menjelaskan bahwa ide dasarnya muncul dari Pasal 132 Ayat (1) huruf g. Dalam prinsipnya, penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan dapat digunakan sebagai salah satu alasan hapusnya kewenangan penuntutan.

Selanjutnya, Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Prof. Dr. Sri Endah Wahyuningsih, menyampaikan bahwa KUHAP memberikan peran yang luas bagi advokat. Di antaranya, advokat dapat mendampingi klien mulai dari penyelidikan dan mendapatkan salinan BAP.

“Kedudukan advokat itu ditinggikan dan diperluas kewenangannya. Antara lain, sebagai penegak hukum, advokat itu disebutkan secara eksplisit di dalam KUHAP, Pasal 2,” ujarnya.

Keistimewaan Advokat dalam KUHAP

Terakhir, Ketua Bidang Pendidikan Khusus Profesi Advokat, Sertifikasi, dan Kerja Sama Universitas DPN Peradi, Prof. Dr. Ir. Firmanto Laksana, menjelaskan bahwa Pasal 149 KUHAP menyatakan advokat sebagai penegak hukum. Advokat dilindungi imunitas dalam menjalankan tugas profesinya sepanjang sesuai UU dan dengan beritikad baik.

“Kalau kita menjalankan tugas kita secara beritikad baik dan sesuai dengan etika maka aman, kira-kira seperti itu. UU Advokat pun menyampaikan seperti itu, Pasal 14,” tuturnya.


admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *