Perjalanan Awal dan Perubahan yang Menyedihkan
Pada 15 April 2025, tiga orang yang sebelumnya bersama-sama berjuang untuk menuntut kebenaran mengenai ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) bertemu di Ruang 109 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM). Ketiga orang tersebut adalah Rismon Sianipar, Roy Suryo, dan dokter Tifa. Pada hari itu, mereka tidak hanya bertemu sebagai rekan dalam perjuangan, tetapi juga menjadi tiga sahabat yang saling percaya.
Dokter Tifa menyampaikan pesan yang penuh rasa kecewa terhadap Rismon Sianipar, yang kini telah berubah haluan. Ia merasa bahwa Rismon tidak lagi mempertahankan prinsip kebenaran yang dulu ia perjuangkan. “Aku dan Mas Roy menganggapmu bukan hanya partner dalam mencari kebenaran, tapi adik kami sendiri,” tulis dokter Tifa melalui akun X-nya.
Ia juga menanyakan mengapa Rismon memilih diam dan kemudian berbalik arah. “Mengapa kamu tidak bicara. Mengapa kamu memilih diam, lalu berbalik arah?” tanya dokter Tifa. Ia merasa bahwa Rismon seharusnya bisa datang kapan saja, membawa beban seberat apa pun, tanpa takut dihakimi.
Pertanyaan dan Rasa Kecewa
Dokter Tifa juga mempertanyakan kenapa Rismon berkhianat. “Bukan hanya kepada kami. Bukan hanya kepada persahabatan yang kita bangun dengan tulus… Tapi juga kepada begitu banyak orang yang menggantungkan harapan pada perjuangan ini.” Ia menegaskan bahwa kebenaran tidak akan pernah berubah meski manusianya sudah berubah.
Ia berpesan kepada Rismon agar kembali kepada kebenaran dengan keberanian untuk jujur. “Jika suatu hari nanti kamu kembali melihat ke belakang, ingatlah satu hal: Kita pernah menjadi tiga sahabat.”
Somasi Dokter Tifa oleh Rismon Sianipar
Ahli digital forensik, Rismon Sianipar, akan melakukan somasi terhadap dokter Tifa mengenai hasil penjualan buku Jokowi’s White Paper. Buku ini ditulis oleh Rismon Sianipar, Dokter Tifa, dan Roy Suryo, yang berisi hasil penelitian mengenai ijazah milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Buku tersebut pertama kali dirilis pada 18 Agustus 2025. Namun, kini Rismon Sianipar sudah berbeda haluan. Ia memilih untuk meninggalkan tim Roy Suryo dan dokter Tifa, kini ia telah mengajukan restorative justice (RJ) kasus ijazah Jokowi.
Dalam somasi yang dilakukan, Rismon akan meminta adanya audit terhadap rekening terkait penjualan buku Jokowi’s White Paper. Dia menyebut rekening yang digunakan adalah milik Dokter Tifa. Ia menyebut audit perlu dilakukan karena ada dugaan ketidakterbukaan dari Dokter Tifa terkait hasil penjualan buku tersebut.
Persyaratan dan Konsekuensi Hukum
Rismon juga meminta Dokter Tifa menarik seluruh hasil penelitiannya yang tertuang dalam buku Jokowi’s White Paper. Namun, dia tidak mempermasalahkan penjualan buku tersebut terus dilakukan tetapi dengan harus tanpa adanya hasil penelitian darinya. Rismon menegaskan jika somasi darinya tidak digubris, maka dirinya akan menempuh jalur hukum.
“Keluarkan tulisan saya 468 halaman itu dari buku JWP. Anda harus mengeluarkan itu. Silahkan lanjutkan penjualan JWP tapi hanya tulisan Anda semua. Pak Roy Suryo 49 halaman, dan Anda (Dokter Tifa) 164 halaman, jadi 220 sekian halaman saja.”
“Silahkan itu Anda jual secara absolut tetapi ada konsekuensi hukum jika Anda tanpa seizin saya tetap memproduksi, mencetak, dan menjual tulisan saya,” tegasnya.
Dia menyatakan akan melakukan somasi setelah terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Diketahui, Rismon ditetapkan menjadi tersangka tuduhan ijazah palsu Jokowi dan masuk dalam satu klaster bersama Roy Suryo dan Dokter Tifa.
Setelah mengakui ijazah Jokowi asli, Rismon lantas mengajukan keadilan restoratif atau restorative justice ke Polda Metro Jaya pada 11 Maret 2026 lalu. Adapun pengajuan restorative justice itu telah masuk tahap finalisasi.
“Itu somasi saya nanti setelah SP3,” tuturnya.
Reporter digital yang mencintai dunia jurnalisme sejak bangku sekolah. Ia aktif mengikuti perkembangan media baru dan belajar teknik storytelling modern. Hobinya antara lain menyunting foto, menonton film thriller, dan berjalan malam. Motto: "Setiap cerita punya sudut pandang yang menunggu ditemukan."











