Perubahan Jabatan di Polres Sinjai
Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Sinjai, Iptu Rahmat, resmi mengakhiri masa tugasnya di posisi tersebut. Mutasi ini dilakukan sebagai bagian dari penyegaran internal di tubuh kepolisian setempat. Iptu Rahmat kini mendapat penugasan baru sebagai Kasi Propam di Polres Bantaeng.
Posisi yang ditinggalkan oleh Iptu Rahmat kini diisi oleh AKP Jamaluddin, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Satuan Polisi Air (Kasat Polair) Polres Sinjai. Pergantian jabatan ini akan dilakukan melalui proses serah terima jabatan (sertijab) yang rencananya akan digelar pada Selasa (14/4/2026).
Kasi Humas Polres Sinjai, Iptu Agus Santoso, membenarkan adanya mutasi tersebut. Ia menyatakan bahwa Iptu Rahmat telah dipindahkan ke Bantaeng sesuai dengan kebijakan internal institusi. “Betul, Pak Kasi dimutasi ke Bantaeng,” ujarnya kepada media.
Dinamika Internal dan Proses Sidang Kode Etik
Perubahan jabatan ini terjadi di tengah perhatian publik terhadap penanganan kasus di lingkungan Propam Polres Sinjai. Salah satu yang menjadi sorotan adalah kasus Brigpol Fachrul Purnama Putra, yang sebelumnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) karena dinilai tidak melaksanakan tugas dan tidak masuk kantor dalam waktu cukup lama.
Propam Polres Sinjai saat itu telah menyiapkan proses sidang kode etik terhadap Brigpol Fachrul. Menurut Iptu Rahmat, persiapan sidang sudah dilakukan, termasuk pembentukan majelis sidang. Namun, pihaknya masih menunggu surat perintah resmi untuk melanjutkan proses lebih lanjut.
Tanggapan dari Brigpol Fachrul
Brigpol Fachrul sendiri memberikan tanggapan atas proses yang sedang berlangsung. Ia menyatakan menghormati mekanisme yang dilakukan oleh institusi Polri. “Tidak apa-apa, beri mereka ruang menjalankan tugas,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Fachrul juga menegaskan kesiapannya menerima hasil sidang, selama proses berjalan secara profesional dan sesuai aturan yang berlaku. Ia menyatakan akan berkoordinasi dengan kuasa hukum setelah sidang digelar.
Sebelumnya, Fachrul sempat mempertanyakan penetapan status DPO terhadap dirinya. Ia menegaskan bahwa ia tidak pernah melarikan diri dari institusi kepolisian. Menurutnya, ia telah mengajukan surat pengunduran diri secara resmi melalui bagian SIUM serta pimpinan di Polres Sinjai. Ia juga mengklaim surat tersebut pernah diserahkan langsung kepada Kapolres Sinjai saat itu, AKBP Harry Azhar.
Dalam pertemuan tersebut, Fachrul menyampaikan secara terbuka bahwa dirinya tidak akan lagi masuk kantor. Ia mengaku pernyataan itu disetujui secara lisan oleh pimpinan saat itu. Karena itu, ia mempertanyakan alasan penerbitan status DPO yang dinilainya tidak tepat.
Fachrul menegaskan bahwa dirinya keluar dari institusi secara baik-baik dan sempat berpamitan kepada rekan kerja. Keputusan tersebut, kata dia, diambil untuk menjalani kehidupan yang lebih tenang. “Saya ingin merasakan hidup yang tenang dan lurus,” ujarnya.
Penjelasan Lebih Lanjut
Hingga kini, pihak Polres Sinjai belum memberikan penjelasan tambahan apakah mutasi tersebut berkaitan langsung dengan penanganan kasus yang sedang berjalan di lingkungan Propam. Peristiwa ini menjadi sorotan karena beririsan antara dinamika internal institusi dan proses penegakan kode etik yang masih berjalan.
Seorang penulis berita yang sering meliput isu pemerintahan dan administrasi publik. Ia memiliki kebiasaan membaca analisis kebijakan, menonton diskusi publik, dan membuat catatan ringkas. Waktu luangnya ia gunakan untuk berjalan santai. Motto: “Ketegasan dalam informasi adalah bentuk pelayanan publik.”











