"Informasi Segar, Maros Lebih Dekat!"
Hukum  

Peras Anggota DPR, KPK ‘Gadungan’ Ditangkap Polda Metro



JAKARTA – Tim gabungan dari Subdit Jatanras Polda Metro Jaya dan penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap seorang perempuan yang diduga melakukan penipuan dengan mengaku sebagai pegawai KPK.

Peristiwa ini terjadi saat Wakil Ketua Komisi III DPR RI berinisial AS berada di ruang Komisi III Gedung DPR RI. Perempuan tersebut mendatangi korban dan mengaku sebagai pegawai KPK atas perintah pimpinan lembaga tersebut. Ia kemudian meminta uang sebesar Rp300 juta kepada korban.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya pada 9 April 2026. Laporan tersebut terkait dugaan penipuan yang dilakukan oleh pelaku dengan mencatut nama lembaga penegak hukum.

Dalam proses pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menangkap TH alias D (48). Dari tangan pelaku, petugas menyita beberapa barang bukti, antara lain:

Stempel KPK

Delapan lembar surat panggilan berkop KPK

Dua unit telepon seluler

Empat kartu identitas berbeda

Peristiwa bermula pada Senin, 6 April 2026, ketika korban berada di ruang Komisi III Gedung DPR. Selanjutnya, korban menyerahkan uang yang diminta oleh pelaku pada 9 April 2026. Namun, belakangan diketahui bahwa perempuan tersebut bukan pegawai KPK. Hal ini membuat korban akhirnya membuat laporan ke SPKT Polda Metro Jaya.

Saat ini, pelaku masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana penipuan. Polda Metro Jaya juga sedang mendalami perkara tersebut dan mengimbau masyarakat agar segera melapor melalui layanan 110 apabila menemukan modus serupa.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah lebih dulu mendalami laporan terkait pengancaman dan pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan salah satu lembaga publik di Tanah Air.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa pelapor yang merupakan anggota DPR berinisial AS itu dimintai uang sebanyak Rp300 juta. Oleh karena itu, ia melapor pada Kamis, 9 April 2026, sekitar pukul 22.00 WIB.

“Ada informasi dari pihak KPK, bahwa adanya dugaan-dugaan mencemarkan nama pimpinan-pimpinan di KPK. Ini juga kami akan mendalami terkait informasi tersebut,” kata Budi di Jakarta, Jumat (10/4).

Sementara itu, korban berinisial AS, yakni Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR, membenarkan bahwa ia sempat diperas oleh seseorang yang mengaku sebagai utusan KPK. Orang tersebut meminta uang sebesar Rp300 juta untuk mendapatkan dukungan dari pimpinan KPK.

Menurut Sahroni, perempuan yang mengaku pegawai KPK dan menemuinya di kompleks parlemen itu merupakan pegawai gadungan. Oleh sebab itu, ia langsung mengecek ke KPK mengenai pegawai tersebut.

“Saya langsung cek ke KPK, dan KPK menyangkal ada utusan tersebut,” kata Sahroni saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (10/4).

Hendra Susanto

Reporter online yang antusias menjelajahi isu terkini dengan pendekatan analitis. Ia suka membaca buku motivasi, mendengarkan musik akustik, dan membuat catatan ide. Menurutnya, menulis adalah proses belajar yang tak berakhir. Motto: "Setiap paragraf harus mengandung nilai."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *