"Informasi Segar, Maros Lebih Dekat!"
Hukum  

Masa Baru Ganti Rugi Tol Cisumdawu: Ahli Waris Rony Riswara Laporkan Dadan Megantara ke Bareskrim

Perkembangan Terbaru dalam Kasus Uang Konsinyasi Lahan Tol Cisumdawu

Pihak ahli waris Rony Riswara kembali mengambil langkah hukum terkait sengketa dana konsinyasi pembebasan lahan yang terkait dengan proyek Tol Cisumdawu. Kali ini, pihak yang menerima dana tersebut, yaitu Dadan Setiadi Megantara, dilaporkan ke Bareskrim Polri. Langkah ini diambil setelah sebelumnya pihak Rony Cs juga melaporkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sumedang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dugaan Pemalsuan Dokumen

Kuasa hukum Rony Cs, Jandri Ginting, menyatakan bahwa laporan ke Bareskrim Polri berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen yang menjadi dasar kepemilikan lahan. Menurut Jandri, laporan ini dilakukan berdasarkan pertimbangan majelis hakim dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Dalam putusan tersebut disebutkan bahwa penerbitan dokumen Letter C dan Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Priwista diduga merupakan hasil manipulasi. Jandri menjelaskan bahwa manipulasi tersebut melibatkan oknum kepala desa dan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN), yang dalam perkara tipikor tersebut juga telah dijatuhi hukuman bersama Dadan Megantara.

“Alat bukti yang kami laporkan berupa dugaan pemalsuan tujuh dokumen Letter C dan dua HGB,” ujar Jandri.

Polemik Pencairan Dana Konsinyasi

Kasus ini tidak terlepas dari polemik pencairan sisa uang konsinyasi pembebasan lahan Tol Cisumdawu yang dititipkan di PN Sumedang. Dana senilai sekitar Rp190 miliar itu dicairkan kepada pihak Dadan Megantara, meski proses hukum masih berlangsung dan belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Total dana konsinyasi awal mencapai sekitar Rp329 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp130 miliar telah disita negara sebagai barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi. Uang ganti rugi tersebut merupakan kompensasi atas sembilan bidang lahan di Desa Cilayung yang masuk dalam proyek Tol Cisumdawu Seksi 1 Cileunyi–Jatinangor.

Proses Hukum yang Berjalan

Jandri mengungkapkan, dalam sengketa perdata, pihak Rony sempat menang di tingkat PN Sumedang, kemudian kalah di tingkat banding, dan kembali menang di tingkat kasasi. Berdasarkan putusan kasasi itu, PN Sumedang sempat mengeluarkan penetapan pencairan. Namun, proses tersebut kemudian tertunda setelah Kejaksaan Negeri Sumedang menangani perkara tindak pidana korupsi yang menyeret Dadan Megantara hingga divonis 4,8 tahun penjara.

Selain penundaan, sebagian dana juga disita negara. “Ada sisa sekitar Rp190 miliar. Saat kasus tipikor berjalan, pihak Haji Dadan mengajukan peninjauan kembali (PK). PK pertama kami kalah, lalu kami ajukan PK kedua untuk menentukan siapa yang berhak atas sisa uang itu,” kata Jandri.

Tindakan Hukum Lanjutan

Meskipun proses hukum masih berjalan, pihak PN Sumedang disebut telah mencairkan sisa dana tersebut kepada Dadan Megantara. Hal ini memicu keberatan dari pihak Rony Cs yang kemudian menempuh berbagai langkah hukum, termasuk melaporkan Ketua PN Sumedang dan panitera ke KPK dan melaporkan pihak penerima uang konsinyasi itu ke Bareskrim Polri.

admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *