"Informasi Segar, Maros Lebih Dekat!"
Hukum  

Kurang Tidur Jelang Sidang Putusan, Ammar Zoni Mengaku



Ammar Zoni mengakui perubahan fisiknya yang lebih kurus menjelang proses sidang putusan. Saat ditemui dalam sidang duplik, Kamis (16/4) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ammar mengungkapkan bahwa ia sering merasa khawatir terkait putusan hakim yang akan segera diumumkan.

“Ya karena ini sudah mendekati detik-detik akhir ya, detik-detik terakhir putusan. Jadi pasti banyak yang tidak tidur juga, banyak berdoa sampai akhirnya,” ujar Ammar Zoni.

Karena itu, ia meminta doa dari semua pihak agar majelis hakim dapat memberikan putusan yang terbaik. “Saya minta pada semuanya untuk mendoakan agar hasilnya bisa terbaik,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Ammar juga menyampaikan kegelisahannya. Mengingat Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntutan hingga 9 tahun penjara.



Yang menjadi perhatian ayah dua anak ini adalah kemungkinan dirinya akan dikembalikan ke Nusakambangan. Ammar berharap agar bisa menjalani sisa hukumannya di Jakarta.

“Itu yang membuat saya sedikit tidak kuat juga ya. Saya berharap Pak Menteri bisa melihat kondisi saya dan Bapak Presiden juga bisa menjadi atensi tersendiri,” tutur Ammar.

Ia menegaskan bahwa dirinya bukan seorang napi dengan risiko tinggi seperti yang disampaikan oleh kuasa hukumnya. “Saya berharap tetap bisa dekat di Jakarta,” tambahnya.

Lebih lanjut, Ammar mengungkapkan keinginannya untuk segera pulang. Ia ingin kembali membangun karier dan menemui buah hatinya.

“Pastinya yang pertama adalah saya harus menemui anak saya. Saya meminta maaf kepada orang-orang yang pernah saya sakiti, lalu mulai lagi berkarier,” ujar Ammar.

Ammar Zoni sebelumnya didakwa terlibat dalam peredaran narkoba saat menjalani masa hukuman di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.



Menurut dakwaan jaksa, Ammar bersama lima terdakwa lainnya diduga menjadi pemasok dan mengedarkan narkotika jenis sabu dan ganja di dalam lingkungan rutan. Akibat kasus ini, ia dipindahkan ke Lapas dengan keamanan super ketat di Nusakambangan.

Lima terdakwa lainnya yaitu Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan Muhammad Rivaldi.

Atas perbuatannya, Ammar dan lima terdakwa lainnya didakwa dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ammar Zoni dengan 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4,5 bulan penjara dalam kasus dugaan peredaran narkoba di dalam rumah tahanan (rutan).

Ammar sudah membacakan nota pembelaannya. Di hadapan majelis hakim, mantan suami Irish Bella ini tegas membantah tuduhan sebagai pengedar atau bandar narkoba. Berurai air mata, Ammar Zoni bersumpah bahwa dirinya hanya seorang pecandu yang butuh pertolongan.

Ia merasa tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta sangat tidak adil bagi seorang penyalahguna narkoba.

Bayu Purnomo

Penulis yang terbiasa meliput isu-isu pemerintahan, ekonomi, hingga gaya hidup ringan. Ia gemar bersepeda sore dan merawat tanaman hias di rumah. Rutinitas sederhana itu membantunya menjaga fokus dan kreativitas. Motto: "Berpikir jernih menghasilkan tulisan yang kuat."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *