"Informasi Segar, Maros Lebih Dekat!"
Hukum  

Pengacara JK Siap Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim atau Polda Metro Jaya

Penyangkalan Jusuf Kalla terhadap Tuduhan Pendanaan Kasus Ijazah Jokowi

Kuasa hukum Jusuf Kalla (JK), Abdul Haji Talaohu, menyatakan bahwa pihaknya sedang mempertimbangkan langkah hukum dengan melaporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri atau Polda Metro Jaya. Langkah ini diambil terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Rismon Sianipar.

Abdul menegaskan bahwa laporan tersebut akan segera dilayangkan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pernyataan Rismon yang dinilai merugikan nama baik kliennya. Ia menyebut tudingan tersebut sebagai fitnah yang harus disikapi secara serius.

Tuduhan miring yang menyebut Jusuf Kalla menggelontorkan dana sebesar Rp5 miliar untuk membiayai kasus dugaan ijazah Jokowi berbuntut panjang. Tak terima namanya dicatut dalam isu yang telah lama beredar tersebut, mantan Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 ini akan melayangkan laporan pencemaran nama baik terhadap Rismon Sianipar.

“Jadi saya ingin katakan karena itulah, maka besok pengacara, itu mewakili saya untuk melaporkan ke Bareskrim Saudara Rismon, untuk mencari kebenaran, menetapkan kebenaran bahwa apa yang dikatakan itu adalah tidak benar,” ujar JK di kediamannya di kawasan Jakarta Selatan.

JK membantah keras tudingan tersebut. Bahkan, ia mengaku tidak mengenal Rismon Sianipar secara pribadi. “Saya katakan itu pasti dan yakin tidak benar. Saya tidak pernah kenal pun Rismon itu, apa pun, ketemu tidak pernah. Roy karena dia bekas menteri saya kenal, ya saya kenal. Tapi yang lainnya tidak,” jelasnya.

JK juga mempertanyakan dasar tudingan Rismon. Ia mengaku tidak pernah membantu siapapun dalam kasus tersebut meski mengenal Roy Suryo. “Saya tidak pernah terlibat dalam hal tersebut dan tidak pernah membantu atau apa pun dengan cara apa pun Roy Suryo dan Rismon itu. Apalagi pernah ketemu. Kalau memang pernah ketemu di mana, kapan?” ucapnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum JK, Abdul Haji Talaohu mengatakan pihaknya masih akan berdiskusi soal laporan tersebut akan dilayangkan ke Bareskrim atau Polda Metro Jaya. “Karena itu juga langkah melaporkan Rismon itu bagian dari untuk mempertanggungjawabkan pernyataan-pernyataan yang telah dia sampaikan. Karena ini soal nama baik,” ucap Abdul.

“Dan Pak JK tadi sudah sampaikan bahwa itu adalah fitnah, tuduhan fitnah sehingga ini harus disikapi secara serius,” ucapnya.

Latar Belakang Rismon Sianipar

Sekadar informasi, tudingan Rismon Sianipar terhadap JK sempat viral di media sosial. Dalam video yang beredar, Rismon menyebut sosok pendana di balik kasus ijazah Jokowi. Rismon sendiri sempat menyandang status tersangka dalam kasus ijazah Jokowi. Kini Rismon sendiri sudah mengajukan RJ (restorative justice) ke Polda Metro Jaya dan sudah menemui Jokowi di Solo untuk meminta maaf.

Profil Rismon Sianipar

Rismon Sianipar memiliki nama lengkap Dr. Eng. Rismon Hasiholan Sianipar, S.T., M.T., M.Eng. Ia dikenal sebagai pakar forensik digital sekaligus akademisi. Rismon lahir pada 25 April 1977 di Pematang Sianipar, Sumatera Utara.

Selain aktif sebagai peneliti, ia juga dikenal sebagai dosen dan penulis di bidang teknologi serta forensik digital. Berdasarkan informasi dari laman Universitas Mataram, Rismon merupakan lulusan SMAN 3 Pematang Siantar. Ia kemudian melanjutkan pendidikan tinggi di Universitas Gadjah Mada dengan menyelesaikan studi Sarjana Teknik dan Magister Teknik.

Setelah itu, Rismon menempuh pendidikan doktoral di Graduate School of Science and Engineering, Yamaguchi University, Jepang. Dalam perjalanan karier akademiknya, Rismon juga pernah dikenal sebagai dosen di Universitas Mataram.


Rommy Argiansyah

Reporter berita yang mengutamakan akurasi dan objektivitas. Ia memiliki ketertarikan pada isu sosial dan ekonomi, serta mengikuti perkembangan dunia digital. Waktu luangnya dihabiskan untuk membaca laporan penelitian, mendengarkan podcast edukasi, dan berjalan santai di taman kota. Motto: "Fakta adalah kompas bagi setiap penulis."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *