Media sosial atau medsos seperti YouTube, Facebook, Instagram, dan Threads kini dihadapkan pada ancaman sanksi administratif hingga pemblokiran jika tidak mampu membatasi akses anak di bawah usia 16 tahun. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan bahwa platform seperti X, TikTok, Roblox, dan Bigo Live telah menunjukkan koordinasi dalam menjalankan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.
Delapan platform media sosial dan gim tersebut masuk dalam daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) pengimplementasian PP Tunas sejak 28 Maret. Menurut Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, pemerintah akan menegakkan hukum secara tegas terhadap platform yang terbukti melanggar PP Tunas. “Kementerian Komdigi akan melakukan penegakan hukum termasuk di dalamnya memblokir semua platform yang tidak ikut di PP Tunas,” ujarnya saat berada di Kota Padang, Senin (30/3), di sela-sela peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbakum) untuk sejumlah kabupaten dan kota di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Menkum Supratman menekankan bahwa setelah PP Tunas diharmonisasikan oleh pemangku kepentingan terkait, Kementerian Komdigi memiliki legalitas yang kuat untuk menegakkan aturan hukumnya. Oleh karena itu, platform medsos yang belum memenuhi ketentuan harus ditindak dengan tegas. Menteri Komdigi Meutya Hafid juga meminta semua platform digital untuk melengkapi seluruh kewajiban tanpa penundaan. Ia memastikan tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan, dan menegaskan bahwa setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku.
“Kami perlu mengingatkan, pemerintah memiliki kewenangan untuk mengambil langkah-langkah penegakan sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk pengenaan sanksi,” kata Meutya saat konferensi pers pada Jumat (27/3) malam, yang disiarkan melalui kanal YouTube.
Wakil Menteri Komdigi Angga Raka Prabowo juga menyampaikan hal senada. “Pada aturan, kami sudah terapkan sanksi mulai dari denda hingga yang paling berat adalah penutupan (layanan platform digital),” katanya dalam rangkaian kunjungan kerjanya di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Provinsi Lampung, Jumat (27/3) malam.
Angga Raka menjelaskan bahwa kementeriannya telah memonitor PSE yang dinilai berisiko tinggi untuk anak-anak berusia di bawah 16 tahun. “Ada 10 PSE yang sudah kami sampaikan bertaraf bisa dibilang berisiko tinggi. Selama ini, kami juga sudah saling berkomunikasi dengan para platform. Harapan kami mereka mematuhi aturan itu,” ujarnya.
Jenis Sanksi yang Diterapkan Berdasarkan PP Tunas
Jenis sanksi yang diterapkan merujuk pada PP Tunas sebagai berikut:
- Teguran Tertulis: Untuk pelanggaran ringan dan PSE kooperatif (maksimal 2 kali).
Faktor Pertimbangan Kunci: - Jangka waktu pelanggaran singkat.
- Jumlah anak terdampak sedikit.
-
Faktor meringankan dominan.
-
Denda Administratif: Untuk pelanggaran kategori berat dan PSE tidak kooperatif.
Faktor Pertimbangan Kunci: - Jangka waktu pelanggaran lama.
- Jumlah anak terdampak masif.
-
Riwayat pelanggaran memberatkan.
-
Penghentian Sementara: Untuk pelanggaran kategori berat yang berlanjut dan tidak kooperatif.
-
Pemutusan Akses: Untuk pelanggaran sangat berat dan sistemik; dampak merugikan anak masif.
Proses Penegakan Hukum
Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026 tentang PP Tunas mencakup prosedur penegakan hukum. Direktorat Jenderal dapat memanggil PSE yang diduga melakukan pelanggaran kewajiban pelindungan anak. Pemanggilan dilakukan melalui pemberitahuan secara tertulis maupun elektronik.
Pemberitahuan tertulis disampaikan melalui alamat kedudukan hukum PSE yang terdaftar secara resmi di Kementerian Komdigi. Pemberitahuan secara elektronik disampaikan lewat surat elektronik yang terdaftar secara resmi di kementerian dan/atau media elektronik lain yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal.
Jika alamat kedudukan hukum dan/atau alamat surat elektronik PSE tidak terdaftar atau telah berubah tanpa pemberitahuan resmi kepada Direktorat Jenderal, maka Komdigi melakukan pemanggilan melalui pengumuman dalam situs resmi Kementerian dan dianggap sebagai surat pemberitahuan.
Pasal 43 Permenkomdigi menyebutkan bahwa pemanggilan terhadap PSE bertujuan menyampaikan adanya dugaan pelanggaran kewajiban pelindungan anak dalam sistem elektronik. Selain itu, pemanggilan bertujuan memberikan kesempatan kepada PSE untuk memberikan keterangan, pembelaan diri, dan/atau pendapatnya, serta memberitahukan konsekuensi sanksi administratif yang dapat dikenakan atas dugaan pelanggaran tersebut.
Pemanggilan PSE yang diduga melanggar kewajiban pelindungan anak dilakukan sebanyak tiga kali. Setiap pemanggilan memuat tanggal dan tempat pemeriksaan. Jika PSE tidak hadir pada waktu yang telah ditentukan dalam pemanggilan pertama, Direktorat Jenderal akan melakukan pemanggilan kedua paling lambat tujuh hari sejak tanggal pemeriksaan pada pemanggilan pertama. Jika PSE tidak hadir pada pemanggilan kedua, Direktorat Jenderal akan melayangkan pemanggilan ketiga paling lambat tujuh hari sejak tanggal pemeriksaan pada pemanggilan kedua. Apabila PSE tetap tidak hadir, maka Direktorat Jenderal berwenang langsung menjatuhkan sanksi administratif berdasarkan alat bukti dan keterangan yang tersedia.
Rusmawan adalah seorang penulis berita online yang serbabisa dalam menguraikan berbagai peristiwa menjadi berita yang jelas dan ringan. Ia suka membaca opini, melakukan riset pendek, dan membuat rangkuman harian. Di waktu senggang, ia menikmati musik instrumental. Motto: “Informasi yang baik dimulai dari niat yang baik.”











