Sidang Lanjutan Abdul Wahid: Kesalahan Nama dan Pernyataan Terdakwa
Dalam sidang lanjutan terdakwa Abdul Wahid di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (30/3/2026), terjadi kejadian yang menarik perhatian. Salah satu anggota tim penasihat hukum terdakwa sempat membuat kesalahan saat membacakan berkas eksepsi atau nota keberatan.
Penasihat hukum dengan rambut coklat kekuningan itu secara tidak sengaja menyebut nama kliennya sebagai Abdul Hamid, bukan Abdul Wahid. Hal ini langsung mendapat respons dari para pengunjung sidang yang sebagian besar merupakan pendukung Abdul Wahid. Mereka bersorak dengan menyebutkan nama Abdul Wahid.
Dalam paparannya, penasihat hukum tersebut menyatakan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tidak cermat, tidak jelas, penuh keragu-raguan, dan tidak lengkap. Oleh karena itu, ia menilai dakwaan tersebut harusnya batal demi hukum.
Sidang eksepsi masih berlangsung hingga saat ini. Tim penasihat hukum terdakwa secara bergantian membacakan berkas eksepsi. Di ruang sidang, tampak beberapa pengunjung yang memperhatikan jalannya persidangan dengan seksama. Tampak ibu-ibu berjilbab hijau duduk di deretan bangku pengunjung. Mereka mengamati proses sidang secara teliti.
Di bagian belakang ruangan, ada seorang pengunjung pria yang duduk. Ia memegang sebuah tasbih dan terlihat sedang berzikir. Matanya tertutup, dan mulutnya bergerak seolah-olah sedang membaca doa.
Dakwaan KPK terhadap Gubernur Riau
Dalam kasus ini, JPU KPK mendakwa Gubernur Riau periode 2025–2030, Abdul Wahid, bersama sejumlah pihak, melakukan praktik pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau.
Abdul Wahid diduga bersama Kepala Dinas PUPRPKPP Muhammad Arief Setiawan, tenaga ahli gubernur Dani M. Nursalam, serta ajudannya Marjani, memaksa para kepala UPT Jalan dan Jembatan untuk menyerahkan sejumlah uang. Peristiwa ini terjadi dalam rentang April hingga November 2025 di sejumlah lokasi di Pekanbaru, termasuk rumah dinas gubernur, kantor dinas, hingga kediaman pihak-pihak terkait.
JPU KPK mengungkap bahwa praktik ini bermula dari arahan Abdul Wahid dalam rapat pada 7 April 2025 di rumah dinas gubernur. Dalam pertemuan itu, para pejabat diminta untuk patuh terhadap pimpinan dengan pernyataan “matahari hanya satu”, disertai ancaman mutasi bagi yang tidak mengikuti perintah.
Setelah Pemerintah Provinsi Riau menetapkan pergeseran anggaran tahun 2025 dengan nilai ratusan miliar rupiah, para kepala UPT disebut diminta menyetorkan “fee” sebagai bentuk loyalitas. Permintaan tersebut disampaikan melalui Kepala Dinas PUPRPKPP dan perantara lainnya.
Awalnya, para kepala UPT hanya menyanggupi setoran sekitar 2,5 persen dari anggaran. Namun, jumlah itu kemudian dinaikkan menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar. Para pejabat disebut terpaksa menyetujui permintaan tersebut karena adanya tekanan dan ancaman pencopotan jabatan.
Pembayaran Uang Secara Bertahap
Setoran uang dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama, terkumpul Rp1,8 miliar, diikuti tahap kedua sebesar Rp1 miliar, dan tahap ketiga Rp750 juta. Total uang yang terkumpul mencapai Rp3,55 miliar.
Dalam dakwaan juga diuraikan bahwa sebagian uang tersebut disalurkan kepada Abdul Wahid melalui perantara, serta digunakan untuk berbagai kepentingan non-kedinasan, termasuk kebutuhan pribadi dan kegiatan tertentu.
JPU KPK menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pernyataan Terdakwa tentang Pembunuhan Karakter
Sementara itu, terdakwa Abdul Wahid usai sidang perdana pekan lalu, sempat memberikan pernyataan bahwa dari dakwaan yang dibacakan, ia menilai ada naraasi yang sengaja dibuat saat pertama kali KPK menggelar konferensi pers.
Dikatakannya, dalam dakwaan JPU KPK pada sidang ada beberapa pernyataan yang tidak muncul seperti yang disebutkan dalam konferensi pers. “Pada saat konferensi pers KPK saat saya dihadirkan, bahwa disebutkan ada narasi OTT. Kemudian saya disebut menerima uang langsung sebesar 800 juta. Dalam dakwaan tidak ada pernyataan itu,” ungkap Abdul Wahid.
Soal jatah preman, Abdul Wahid kembali menegaskan bahwa di dakwaan juga tidak disebutkan. “Jadi siapa sebenarnya preman itu. Saya melihat itu sebagai pembunuhan karakter,” ujarnya.
Rusmawan adalah seorang penulis berita online yang serbabisa dalam menguraikan berbagai peristiwa menjadi berita yang jelas dan ringan. Ia suka membaca opini, melakukan riset pendek, dan membuat rangkuman harian. Di waktu senggang, ia menikmati musik instrumental. Motto: “Informasi yang baik dimulai dari niat yang baik.”











