"Informasi Segar, Maros Lebih Dekat!"
Hukum  

Pihak Nadiem Tuduh Ahli Pajak Tak Berijazah Diundang Jaksa

Sidang Lanjutan Kasus Nadiem Makarim: Persoalan Kualifikasi Ahli Perpajakan

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook untuk terdakwa Nadiem Anwar Makarim berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (30/3/2026). Dalam sidang ini, pihak eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset serta Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menyampaikan keberatan terhadap ahli perpajakan yang dihadirkan oleh jaksa. Mereka menilai bahwa ahli tersebut tidak memenuhi syarat sebagai seorang ahli dalam persidangan.

Syarat Legalitas Ahli dalam Persidangan

Kuasa hukum Nadiem Makarim, Dodi S Abdulkadir, mempersoalkan legal standing atau syarat administratif seorang ahli di persidangan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 51 KUHAP baru. Menurut Dodi, ahli perpajakan yang dihadirkan jaksa, yaitu Meidijati, tidak memiliki ijazah akademik atau sertifikat tertentu berkaitan dengan ilmu pajak. Selain itu, Meidijati juga tidak memiliki pengalaman khusus di bidang digitalisasi pendidikan, yang menjadi inti dari perkara ini.

“Ahli tidak memiliki ketentuan ijazah dan sertifikat akademik berkaitan dengan perpajakan,” kata Dodi dalam sidang. Ia juga menyoroti bahwa Meidijati tidak menyebutkan adanya pengalaman di bidang digitalisasi pendidikan, yang menjadi bagian dari peristiwa pidana yang sedang diproses.

Penjelasan Jaksa dan Tanggapan Hakim

Jaksa menjelaskan bahwa Meidijati telah menerima surat tugas dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menjadi ahli dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Menurut jaksa, Meidijati akan memberikan keterangan mengenai Surat Pemberitahuan (SPT) pajak PT Gojek Indonesia yang berkaitan dengan Nadiem dalam surat dakwaan.

Namun, tim kuasa hukum Nadiem tetap menegaskan bahwa Meidijati tidak memenuhi kualifikasi legalitas dan legal standing sebagai seorang ahli di persidangan. Hakim ketua majelis, Purwanto S Abdullah, meminta pihak Nadiem untuk mendengarkan terlebih dahulu keterangan Meidijati di persidangan. Ia menegaskan bahwa setiap pihak, termasuk advokat, penuntut umum, dan majelis hakim, memiliki penilaian tersendiri terhadap keterangan ahli tersebut.

Dakwaan Jaksa Terhadap Nadiem Makarim

Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebutkan bahwa Nadiem Anwar Makarim bersama-sama dengan Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Selanjutnya, terdakwa Nadiem Makarim dkk membuat reviu kajian dan analisa kebutuhan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada program digitalisasi pendidikan yang mengarah pada laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management (CDM) tanpa dasar identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia. Hal ini menyebabkan kegagalan khususnya daerah 3T (Terluar, Tertinggal, Terdepan).

Kerugian Keuangan Negara

Jaksa juga menyatakan bahwa Nadiem Makarim dkk menyusun harga satuan dan alokasi anggaran tahun 2020 tanpa dilengkapi survei dengan data dukung yang dapat dipertanggungjawabkan dalam penganggaran pengadaan laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management (CDM). Pengadaan laptop Chromebook pada Kemendikbud melalui e-Katalog maupun aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) tahun 2020, 2021, dan 2022 juga tidak melalui evaluasi harga serta tidak didukung dengan referensi harga.

Atas perbuatannya tersebut, Nadiem Makarim telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1.567.888.662.716,74 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Program Digitalisasi Pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Tahun 2019 sampai 2022. Selain itu, kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat mencapai USD44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp621.387.678.730, berdasarkan kurs terendah pada bulan Agustus 2020 sampai dengan Desember 2022 sebesar Rp14.105 per USD.

Gusun Fawaida

Gusun Fawaida merupakan seorang Penulis yang fokus pada isu lingkungan kerja, produktivitas, dan human interest. Ia senang mengamati perilaku manusia, membaca buku self-improvement, dan minum kopi sambil menulis ide. Motto: “Tulislah untuk memberi dampak.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *