Putusan Bebas untuk Tiga Terdakwa Kerusuhan Solo 2025
Pengadilan Negeri (PN) Solo baru-baru ini mengeluarkan putusan bebas terhadap tiga terdakwa dalam kasus Kerusuhan Solo yang terjadi pada 29 Agustus 2025. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang putusan yang berlangsung di PN Solo, Senin (30/3/2026), dan langsung disambut dengan sorak sorai dari massa yang hadir di ruang sidang.
Ketiga terdakwa, yaitu Daffa Labidulloh, Bogi Setyo Bumo, dan Hanif Bagas Utomo, tampak meneteskan air mata saat vonis bebas dibacakan. Tangis pecah di ruang sidang sebagai bentuk kelegaan atas putusan tersebut. Mereka dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa.
Putusan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agus Darwanta, didampingi hakim anggota Arif Budi Cahyono dan Asmudi. Dalam amar putusannya, ketiga terdakwa dinyatakan tidak terbukti bersalah. Majelis Hakim menyatakan bahwa Hanif Bagas Utomo dan Bogi Setyo Bumo tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwaan alternatif 1 dan 2. Sementara itu, Daffa Labidulloh juga dinyatakan bebas setelah pertimbangan hukum yang sama diberikan.
Awal Kasus: Pengunggahan Flyer Ajakan Aksi
Kasus ini bermula dari unggahan flyer ajakan aksi di Ngarsopuro, Solo, pada 29 Agustus 2025, setelah magrib. Flyer tersebut diunggah oleh Daffa melalui akun Instagram @readandburn, serta dikolaborasikan dengan sejumlah akun lain, seperti @assurakarta1923, @paramedisjalanansolo, @bengawansolidarity, dan @koalisimasyarakatsipil. Sementara itu, Hanif dan Bogi diketahui merupakan admin akun Instagram @assurakarta1923 dan akun X @ASSurakarta1923, yang turut menyebarkan ulang (repost) flyer tersebut.
Meskipun para terdakwa terbukti menyebarkan flyer ajakan berkumpul di kawasan Ngarsopuro melalui media sosial Instagram, tindakan tersebut dinilai sebagai bagian dari kebebasan berpendapat yang dilindungi hak asasi manusia (HAM), selama tetap memperhatikan batasan hukum dan kepentingan publik. Hakim juga menilai tidak ada niat dari para terdakwa untuk memicu kerusuhan.
Ratusan Massa Mendukung
Selain para terdakwa, kantor PN Solo pada Senin siang dipenuhi ratusan orang yang datang untuk mendukung tiga terdakwa. Di antara mereka, hadir pula dua sosok yang cukup terkenal dari Kabupaten Pati, Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto. Keduanya merupakan aktivis dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).
Teguh mengaku sengaja datang ke PN Solo untuk memberikan dukungan kepada tiga terdakwa kasus penghasutan saat aksi demo berujung kerusuhan pada Agustus 2025 lalu di Solo. Ia menyampaikan bahwa dirinya dan rekan-rekannya pernah mengalami kasus kriminalisasi di Pati, namun mendapatkan dukungan dari seluruh rakyat Indonesia. “Sekarang saatnya kami ikut membantu,” ujarnya.
Botok menyayangkan penahanan sekitar empat bulan kepada sejumlah aktivis demokrasi, termasuk tiga terdakwa penghasutan berujung kerusuhan di Solo pada Agustus 2025. Ia menilai ini salah satu contoh bobroknya penegakan hukum di Indonesia. “Warga negara belum terbukti bersalah, belum ada putusan pengadilan bahwa teman-teman itu terbukti bersalah, tapi sudah dimasukkan ke dalam penjara selama empat bulan lebih. Ini jelas kriminalisasi,” katanya.
Aksi yang Direncanakan Tidak Terlaksana
Aksi yang direncanakan disebut hanya berupa solidaritas dengan menyalakan lilin, terinspirasi dari aksi serupa di Jakarta. Namun, rencana aksi tersebut justru tidak terlaksana karena situasi di lapangan berubah menjadi kerusuhan.
“Putusan yang telah diputus oleh Majelis Hakim adalah putusan yang adil. Silakan setelah putusan ini kedua belah pihak mengambil sikap sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Majelis Hakim.











