"Informasi Segar, Maros Lebih Dekat!"

Perbedaan Bahlil dan Purbaya soal pajak ekspor batu bara, berlaku 2026?



JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia memiliki pandangan berbeda mengenai waktu penerapan pengenaan bea keluar bagi komoditas batu bara. Perbedaan ini menunjukkan adanya dinamika dalam proses pengambilan keputusan terkait kebijakan yang akan diterapkan.

Purbaya dalam beberapa kesempatan menyatakan bahwa bea keluar batu bara akan berlaku mulai April 2026. Namun, Bahlil justru menyatakan bahwa kebijakan tersebut belum akan diterapkan dalam waktu dekat. Ia menekankan bahwa pembahasan masih dalam proses dan pemerintah sangat berhati-hati dalam merancang serta menerapkan kebijakan tersebut.

“Untuk ekspor batu bara, kami memutuskan bahwa untuk lebih berhati-hati. Kami setuju untuk meningkatkan pendapatan negara, tetapi juga harus hati-hati dalam penerapan pajak ekspor. Sampai dengan sekarang, sampai dengan tanggal 1, belum ada pengenaannya itu,” ujarnya kepada wartawan usai rapat di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (27/3/2026).

Menurut Bahlil, pembahasan di tingkat teknis, termasuk terkait dengan rentang asumsi penerimaan dari tarif ekspor batu bara, masih berlangsung antara Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan. Kementeriannya ingin memastikan agar pemerintah tidak salah membuat kebijakan. Ia menjelaskan bahwa mayoritas batu bara yang diekspor Indonesia, yaitu sebesar 60% hingga 70%, memiliki kalori rendah sehingga tidak bernilai tinggi.

Sementara itu, porsi ekspor batu bara dari Indonesia yang berkalori tinggi hanya sekitar 10%. “Jadi jangan sampai kami salah membuat kebijakan. Tetapi, saya setuju dengan Kemenkeu bahwa penting untuk kita mencari sumber-sumber pendapatan negara yang baik dalam rangka menghadapi tekanan global yang semakin hari semakin tidak bisa ditentukan,” papar Ketua Umum Partai Golkar itu.

Purbaya Sebut 1 April Berlaku

Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bersikeras untuk memungut bea keluar atas ekspor komoditas batu bara. Langkah ini dinilai tidak terlepas dari banyaknya temuan penghindaran pajak oleh perusahaan tambang batu bara.

Purbaya menjelaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto sudah memberi lampu hijau terkait formulasi usulan tarif bea keluar batu bara. Keputusan final akan digodok dalam rapat koordinasi lintas kementerian di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dalam waktu dekat.

“Harusnya kalau besok jadi, ya 1 April [penerapannya]. Kalau besok jadi. [Namun] belum tahu kan, kan masih mau saya rapatin dulu,” ungkap Purbaya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (25/3/2026).

Meski demikian, bendahara negara itu masih enggan membocorkan rentang tarif pasti dari bea keluar tersebut, termasuk kebenaran isu yang menyebutkan tarif akan berkisar di level 5%–10%. Dia hanya menegaskan bahwa domain keputusan tarif berada di tangan presiden, sementara Kementerian Keuangan dan kementerian teknis lain bertugas merumuskan detail regulasinya.

Efek Penghindaran Pajak?

Adapun Kepala Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengakui bahwa bea keluar batu bara memang bisa mendongkrak pendapatan negara. Terlebih, kini harga batu bara sedang merangkak naik.

Hanya saja, otoritas biasanya menggunakan skema pajak langsung seperti dinamisasi angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 untuk menangkap windfall profit alias keuntungan tak terduga seperti yang dialami perusahaan pertambangan batu bara belakangan.

Menariknya, jelas Fajry, kini Kementerian Keuangan malah ingin menangkap potensi penerimaan dari windfall profit perusahaan batu bara itu lewat skema bea keluar. Dia menduga langkah tersebut diambil untuk merespons temuan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait anomali laporan keuangan perusahaan tambang. Belakangan, otoritas pajak memang mensinyalir banyak perusahaan batu bara yang melaporkan kerugian, tetapi operasionalnya tetap berjalan normal.

“Ini indikasi dari adanya penghindaran pajak. Sedangkan pungutan tidak langsung, seperti bea keluar, dapat digunakan untuk mengatasi hal tersebut. Tak peduli perusahaan untung atau rugi, selama dia melakukan ekspor, maka harus menyetorkan bea keluar. Dia bisa menjadi tools anti-avoidance,” jelas Fajry kepada Bisnis, Kamis (26/3/2026).

Lebih lanjut, dia mengkalkulasi bahwa potensi penerimaan dari kebijakan tersebut sangat bergantung pada beberapa variabel, yaitu harga batu bara global, kuantitas ekspor, asumsi nilai tukar, serta waktu implementasi. Jika beleid ini resmi diimplementasikan pada April 2026 dengan asumsi nilai tukar rupiah berada di level Rp16.900 per dolar AS dan terjadi lonjakan harga batu bara sebesar 23,81% secara tahunan maka potensi kas yang bisa diraup negara terbilang cukup besar.

“Pemerintah bisa mendapatkan tambahan penerimaan sebesar Rp19,3 triliun jika dikenakan tarif bea keluar sebesar 5%,” ungkap Fajry.

Dia mengakui bahwa Rp19,3 triliun tidak terlalu besar apabila dibandingkan dengan total target pendapatan negara dalam APBN 2026 sebesar Rp3.153,6 triliun. Hanya saja, tambahan dana itu akan sangat krusial untuk mengamankan target penerimaan bea keluar tahun ini mencapai Rp42,56 triliun atau melonjak tajam 75,7% dibandingkan dengan realisasi 2025.

“Tambahan penerimaan dari bea keluar batu bara itu akan membantu pemerintah mencapai target penerimaan bea keluar tersebut,” urainya.

Bahjah Jamilah

Bahjah Jamilah adalah seorang penulis berita yang menyoroti dunia kuliner dan perjalanan. Ia suka mengeksplorasi makanan baru, memotret hidangan, serta menulis ulasan perjalanan. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca blog kuliner. Motto: “Setiap rasa menyimpan cerita.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *