.CO.ID – JAKARTA.
Kenaikan harga komoditas global memberi harapan bagi pemerintah terhadap peluang tambahan penerimaan negara dari keuntungan tak terduga (windfall profit) yang berasal dari sektor energi seperti mineral dan batubara (minerba), serta crude palm oil (CPO). Hal ini diharapkan dapat membantu mengurangi pelebaran defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada 2026.
Sebelumnya, pemerintah optimistis bahwa kenaikan harga komoditas global akibat konflik berkepanjangan antara Iran dan Israel akan memberikan dampak positif terhadap penerimaan negara. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pemerintah masih dalam proses perhitungan terkait dampak peningkatan produksi komoditas, khususnya batubara, terhadap penerimaan negara.
“Jika RKAB ditingkatkan, potensi penerimaan dari royalti dan bea keluar bisa berubah,” ujar Menteri Keuangan dalam pernyataannya pada Rabu (25/3/2026).
Ia menambahkan bahwa kebijakan peningkatan produksi juga ditujukan untuk menekan risiko pelebaran defisit anggaran, dengan tetap mempertimbangkan profitabilitas pelaku usaha.
Direktur Jenderal Direktorat Jenderl Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu, menyampaikan bahwa lonjakan harga komoditas secara otomatis akan mendorong penerimaan, bahkan tanpa perlu perubahan kebijakan. Namun, hingga saat ini pihaknya belum melakukan perhitungan final terkait potensi penerimaan tambahan tersebut.
“Ini membuat penerimaan kita pasti akan meningkat. Tapi kita juga ingin bahwa harga yang meningkat ini juga disertai dengan tambahan windfall,” tutur Febrio.
Sementara itu, ekonom sekaligus mantan pejabat Kementerian Keuangan Anggito Abimanyu memperkirakan potensi windfall profit dapat mengulang fenomena tahun 2008. Saat itu, realisasi pendapatan negara tercatat naik 11% dari target, didorong oleh lonjakan harga komoditas berbasis sumber daya alam (SDA).
Dengan struktur penerimaan yang masih didominasi SDA, Anggito memperkirakan tambahan penerimaan negara bisa mencapai sekitar Rp 300 triliun. Ia menekankan, tambahan tersebut sebaiknya difokuskan untuk menjaga ketahanan APBN.
“Prioritas utama adalah menyelamatkan APBN,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam pengelolaan belanja, dengan memprioritaskan subsidi energi dan belanja sosial tanpa memperluas belanja permanen. Di tengah daya beli masyarakat yang masih terbatas, harga energi seperti BBM dan listrik dinilai belum perlu dinaikkan.
Namun, Kepala Ekonom Permata Bank Josua Pardede menilai tambahan penerimaan dari lonjakan harga komoditas saat ini tidak akan sebesar periode commodity boom sebelumnya. Menurutnya, terdapat benturan antara tiga tujuan sekaligus, yakni memaksimalkan penerimaan negara, menjaga pasokan dalam negeri, dan memperkuat ketahanan energi. Hal ini membuat potensi tambahan penerimaan tidak dapat sepenuhnya dinikmati.
“Tambahan penerimaan komoditas pada 2026 diperkirakan tidak lagi menjadi penopang fiskal utama,” ujarnya.
Ia menjelaskan, posisi Indonesia sebagai importir bersih migas, struktur ekspor yang belum sepenuhnya mendukung, pembatasan produksi, hingga melemahnya permintaan global menjadi faktor penahan. Selain itu, struktur belanja negara yang semakin kaku turut membatasi fleksibilitas fiskal.
Kondisi ini tercermin pada realisasi APBN hingga Maret 2026. Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tercatat turun 3,0% menjadi Rp 112 triliun. PNBP migas anjlok 25,4%, sementara PNBP nonmigas hanya tumbuh 7,1%. Adapun bea keluar turun 38,9% akibat penurunan harga CPO.
Josua menambahkan, kebijakan mandatori biodiesel B50 juga menahan potensi ekspor CPO karena sebagian pasokan dialihkan ke dalam negeri.
Dari sisi sensitivitas, setiap kenaikan harga 10% diperkirakan hanya menambah penerimaan sekitar Rp4,5 triliun dari batubara dan Rp1,5 triliun dari CPO. Namun, tambahan tersebut tidak sepenuhnya masuk ke kas negara karena dipengaruhi faktor volume, jeda pajak, serta perubahan kebijakan, termasuk dividen BUMN yang tidak lagi sepenuhnya masuk ke kas negara.
“Secara riil, tambahan penerimaan yang benar-benar bisa dipanen APBN sangat mungkin jauh lebih kecil dari hitungan kasar,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan, tekanan dari kenaikan harga minyak dan pelemahan nilai tukar rupiah justru lebih cepat membebani APBN melalui subsidi energi dan biaya impor.
Dalam skenario harga minyak US$ 80 per barel dan kurs Rp 17.000 per dolar AS, defisit APBN 2026 berpotensi melebar menjadi Rp 761 triliun dari target Rp 689,1 triliun, atau terdapat tambahan tekanan sekitar Rp 71,9 triliun.
Meski demikian, defisit fiskal dinilai masih dapat dijaga selama harga minyak dan nilai tukar berada di sekitar asumsi APBN, yakni US$ 70 per barel dan Rp 16.500 per dolar AS. Namun, ruang aman fiskal dinilai semakin sempit.
Josua menegaskan, pelajaran dari 2008 tetap relevan, yakni tambahan penerimaan yang bersifat sementara tidak seharusnya diubah menjadi belanja permanen, melainkan digunakan sebagai bantalan untuk menjaga daya beli, pasokan energi, dan kepercayaan pasar.
“Tambahan penerimaan harus dipakai secara selektif, menjaga ekspor tanpa merusak pasokan domestik, serta mendorong diversifikasi energi dan dukungan fiskal yang terarah,” katanya.
Senada, Global Markets Maybank Indonesia, Myrdal Gunarto menilai level harga komoditas saat ini masih jauh di bawah puncaknya, sehingga ruang tambahan penerimaan negara relatif terbatas. Ia mencontohkan, harga batubara saat ini masih di bawah US$ 200 per ton, jauh dari level di atas US$ 400 per ton pada 2022. Untuk menciptakan windfall profit signifikan, harga batubara dinilai perlu melampaui US$ 450 per ton, disertai peningkatan produksi dan ekspor.
Hal serupa terjadi pada CPO yang masih berada di bawah RM 6.000 ringgit per ton, jauh dari posisi lebih dari RM 8.000 ringgit per ton pada 2022. Di sisi lain, kebijakan B50 juga meningkatkan kewajiban pasokan domestik sehingga membatasi ekspor.
Di tengah kondisi tersebut, pemerintah dinilai lebih fokus menjaga pertumbuhan ekonomi di kisaran 5,2%–5,4% tanpa menekan daya beli masyarakat, sehingga kebijakan seperti kenaikan harga energi cenderung dihindari.
Sebagai gantinya, ruang fiskal dinilai masih dapat dijaga melalui efisiensi anggaran dan optimalisasi belanja. “Pemerintah sebenarnya masih bisa melakukan efisiensi anggaran supaya mendapatkan lebih banyak ruang untuk subsidi energi dan BBM,” ungkap Myrdal.
Dengan tambahan windfall profit yang terbatas serta efisiensi anggaran, defisit APBN dinilai masih dapat dijaga di bawah 3% tanpa harus menaikkan harga BBM.











