JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sedang mempersiapkan kebijakan terkait kendaraan listrik setelah adanya pengesahan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026. Aturan ini menghapus insentif bebas pajak untuk mobil dan motor listrik, yang sebelumnya menjadi bagian dari regulasi sebelumnya.
Peraturan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menetapkan besaran pajak kendaraan, termasuk kendaraan listrik berbasis baterai (KLBB) atau battery electric vehicle (BEV). Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengatur kebijakan terkait kendaraan listrik secara lebih adil.
Sebelumnya, kendaraan listrik diberikan perlakuan khusus, seperti bebas pajak dan tidak terkena aturan Ganjil Genap di Jakarta. Namun, dengan adanya Permendagri baru ini, kebijakan tersebut akan diubah. Kendaraan listrik kini tidak lagi menjadi objek yang dikecualikan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Artinya, kepemilikan maupun penyerahan kendaraan listrik tetap masuk dalam skema pengenaan pajak. Meski demikian, besaran pajak yang dibayar bisa berbeda-beda. Bisa saja pajak sama sekali tidak dikenakan, tergantung kebijakan daerah masing-masing.
Pemerintah pusat tetap memberikan ruang untuk insentif berupa pembebasan atau pengurangan pajak, sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Permendagri 11/2026. Besaran insentif tersebut diserahkan kepada masing-masing pemerintah daerah, sehingga kebijakan pajak kendaraan listrik ke depan tidak lagi seragam dan bisa berbeda antarwilayah.
Salah satu perubahan penting dalam regulasi ini adalah perubahan pada ketentuan objek pajak yang dikecualikan. Sebelumnya, kendaraan berbasis listrik tidak termasuk objek PKB dan BBNKB. Kini ketentuan tersebut telah diperbarui, sehingga kendaraan listrik tidak lagi secara otomatis dikecualikan dari pengenaan pajak daerah.
Meskipun aturan ini diberlakukan secara nasional, pemerintah daerah masih memiliki kewenangan untuk menyesuaikan atau memberikan insentif terhadap PKB dan BBNKB. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan pajak kendaraan listrik akan lebih fleksibel dan disesuaikan dengan kondisi lokal.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh masyarakat terkait kebijakan baru ini adalah:
- Perubahan status pajak: Kendaraan listrik kini dikenakan pajak, namun besaran pajak bisa ditentukan oleh pemerintah daerah.
- Kebijakan insentif: Daerah memiliki kewenangan untuk memberikan pembebasan atau pengurangan pajak sesuai dengan kebutuhan.
- Perbedaan antarwilayah: Kebijakan pajak kendaraan listrik bisa berbeda di setiap provinsi, tergantung kebijakan daerah masing-masing.
Dengan adanya perubahan ini, masyarakat diharapkan lebih memahami regulasi terbaru terkait kendaraan listrik. Selain itu, pemerintah juga diminta untuk menjelaskan secara transparan bagaimana kebijakan pajak ini akan diterapkan di tingkat daerah.
Selain itu, pemerintah juga perlu memastikan bahwa kebijakan ini tidak menghambat pertumbuhan industri kendaraan listrik. Dengan adanya insentif yang bisa diberikan oleh daerah, diharapkan minat masyarakat untuk membeli kendaraan listrik tetap tinggi. Hal ini juga penting untuk mendukung program pemerintah dalam mengurangi polusi udara dan meningkatkan efisiensi energi.
Kehadiran regulasi baru ini juga menjadi tantangan bagi pemerintah daerah untuk menyeimbangkan antara pendapatan pajak dan kebijakan lingkungan. Dengan memperhatikan aspek ini, diharapkan kebijakan pajak kendaraan listrik dapat menciptakan keseimbangan yang baik antara ekonomi dan lingkungan.
Seorang jurnalis digital yang terbiasa bekerja cepat dalam merangkum informasi penting menjadi berita yang mudah dipahami. Ia aktif menulis tentang gaya hidup, komunitas kreatif, dan isu keseharian. Hobi memasak dan mencoba resep baru membuatnya semakin peka pada detail. Motto: "Menulis adalah seni memahami manusia.











