"Informasi Segar, Maros Lebih Dekat!"
Hukum  

Kasus Amsal Sitepu: Kerugian Negara Rp 200 Juta dari Proyek Profil Desa Karo

Kasus Korupsi Amsal Sitepu: Kritik terhadap Dasar Perhitungan Kerugian Negara

Kasus dugaan korupsi yang menimpa Amsal Christy Sitepu atau lebih dikenal dengan nama Amsal Sitepu masih menjadi perhatian publik. Amsal, yang merupakan seorang videografer sekaligus Direktur CV Promiseland, terlibat dalam proyek pembuatan video profil 20 desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Proyek ini berlangsung dari tahun 2020 hingga 2022 dengan nilai total mencapai Rp600 juta.

Proyek tersebut melibatkan 20 desa yang tersebar di empat kecamatan, yaitu Tigapanah, Tiganderket, Tigabinanga, dan Namanteran. Pengerjaannya dilakukan melalui penawaran proposal kepada masing-masing desa dengan kisaran biaya antara Rp30 juta per video. Namun, meskipun proyek telah selesai dan dibayar penuh, Amsal Sitepu justru didakwa melakukan mark up sebagai dasar penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan tidak mengerjakan pembuatan video sesuai dengan RAB.

Penasihat hukum Amsal, Willyam Raja Dev, mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara yang mencapai Rp200 juta. Menurutnya, angka tersebut berasal dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Karo atas permintaan jaksa, bukan temuan mandiri lembaga tersebut. Ia juga menyebut bahwa perhitungan kerugian negara tersebut dilakukan oleh pihak Dinas Komunikasi dan Digital (Komdigi) Karo, namun tidak ada kejelasan mengenai kredibilitas mereka.

Willyam menjelaskan bahwa dalam persidangan, ketua tim Inspektorat menyatakan bahwa perhitungan itu dilakukan oleh pihak Komdigi. Namun, ia menegaskan bahwa orang Komdigi tersebut tidak pernah diperiksa selama penyidikan maupun dihadirkan dalam persidangan. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang validitas hasil perhitungan tersebut.

Selain itu, dalam lampiran LHP disebutkan adanya klarifikasi kepada pihak terkait, termasuk Amsal dan para kepala desa. Namun, fakta persidangan menunjukkan bahwa klarifikasi tersebut tidak pernah dilakukan. Sebanyak 20 kepala desa yang dihadirkan di persidangan menyatakan bahwa mereka tidak pernah diperiksa oleh Inspektorat. “Itu fakta persidangan,” ujar Willyam.

Proyek Video Profil Desa Dipersoalkan

Proyek pembuatan video profil desa tersebut berlangsung pada tahun anggaran 2020 hingga 2022. Nilai total proyek mencapai Rp600 juta. Skema pengerjaan dilakukan melalui penawaran proposal kepada masing-masing desa dengan kisaran Rp30 juta per video. Menurut Willyam, nilai proyek tidak selalu sama karena terdapat permintaan khusus dari beberapa kepala desa. Proses produksi juga dilakukan bertahap dan pembayaran tidak diterima sekaligus.

Banyak kepala desa yang merasa bingung mengapa proyek tersebut menjadi persoalan hukum. “Kades pun ada yang bingung, kenapa ini jadi masalah. Pekerjaan sudah selesai, sudah dibayar. Sudah sesuai apa yang diminta,” ujar Willyam menirukan pernyataan salah satu kepala desa.

Tuntutan Pidana dan Denda

Selain pidana penjara selama dua tahun, jaksa juga menuntut Amsal membayar denda sebesar Rp50.000.000. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Dalam dakwaan sebelumnya, Amsal disebut menyusun proposal yang tidak benar atau melakukan mark up sebagai dasar penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Selain itu, terdakwa juga dinilai tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan RAB dalam proyek pembuatan video profil desa tersebut.

Atas perbuatannya, Amsal didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.


Rizal Hartanto

Penulis berita dengan ketertarikan pada human interest dan kisah inspiratif. Ia senang berbincang dengan masyarakat untuk memahami realitas kehidupan. Ketika tidak menulis, ia menikmati hobi memasak dan mendengar podcast. Motto: "Menulis adalah cara merawat empati."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *