Koalisi HAM Papua Minta Evaluasi Tindakan Aparat di Lapangan
Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua mengeluarkan pernyataan resmi mengecam tindakan aparat yang dinilai tidak profesional dalam menangani kasus kekerasan di Distrik Bamusbama, Kabupaten Tambrauw. Pernyataan ini muncul setelah 14 warga sipil yang sempat ditahan tanpa bukti kuat akhirnya dibebaskan oleh Polda Papua Barat Daya.
Insiden ini menjadi perhatian serius bagi koalisi yang terdiri dari berbagai lembaga advokasi seperti LBH Papua, PAHAM Papua, ALDP, Kontras Papua, dan lainnya. Mereka menilai bahwa pembebasan 14 warga tersebut menunjukkan adanya celah serius dalam prosedur penegakan hukum di wilayah konflik. Selain itu, mereka juga menyoroti dugaan penyiksaan yang dialami para warga selama masa interogasi.
Peristiwa Kekerasan di Tambrauw
Kronologi kekerasan di Tambrauw dimulai pada Minggu (8/3/2026), ketika seorang tenaga honorer bernama AFDK ditemukan tewas di Kampung Banfot. Insiden berlanjut pada Senin (16/3/2026), saat dua orang, yakni YL dan YEB (24 tahun), seorang nakes di RS Pratama Fef, tewas dalam penghadangan.
Pihak kepolisian telah merilis tujuh nama yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sebagai terduga pelaku utama. Namun, Koalisi HAM Papua khawatir operasi pengejaran DPO ini akan kembali memicu aksi salah tangkap terhadap masyarakat sipil yang tidak bersalah.
Enam Tuntutan Utama Koalisi
Merespons situasi keamanan di Tambrauw, Koalisi Penegak HAM Papua menyampaikan enam tuntutan utama:
- Presiden Republik Indonesia diminta segera memerintahkan Kapolri dan Panglima TNI untuk memastikan anggotanya di wilayah Hukum Polda Papua Barat Daya tidak melakukan dugaan tindak penangkapan sewenang-wenang dan dugaan tindakan penyiksaan dalam penyelidikan kasus pembunuhan tenaga kesehatan di Kabupaten Tambrauw.
- Panglima TNI dan Kapolri diminta segera menginstruksikan Kapolda Papua Barat Daya dan Pangdam XVIII Kasuari untuk menjamin ketentuan setiap orang berhak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu, sebagaimana Pasal 30, Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 dalam melakukan penyelidikan kasus pembunuhan tenaga kesehatan di Kabupaten Tambrauw.
- Kapolda Papua Barat Daya dan Pangdam XVIII Kasuari diminta segera memerintahkan bawahannya untuk memberikan hukuman kepada oknum Anggota Polri dan TNI yang melakukan dugaan tindakan penangkapan sewenang-wenang dan tindakan penyiksaan terhadap 14 orang masyarakat sipil yang telah dibebaskan.
- Kapolda Papua Barat Daya dan Pangdam XVIII Kasuari diminta segera memberikan ganti rugi dan pemulihan nama baik bagi 14 orang masyarakat sipil korban salah tangkap dan tindakan penyiksaan.
- Ketua Komnas HAM RI dan Ketua Komnas HAM RI Perwakilan Papua diminta segera memastikan terpenuhinya ketentuan setiap orang berhak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu, sebagaimana Pasal 30, Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia selama proses penyelidikan kasus pembunuhan tenaga kesehatan di Kabupaten Tambrauw berlangsung.
- Gubernur Propinsi Papua Barat Daya dan Bupati Tambrauw beserta Ketua DPR Papua Barat Daya dan DPRD Kabupaten Tambrauw serta Ketua MRP PBD diminta wajib memastikan terpenuhinya ketentuan bahwa setiap orang berhak atas rasa aman dan tentram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu sesuai Pasal 30, UU Nomor 39 Tahun 1999 selama proses penyelidikan kasus pembunuhan honorer dan nakes di Kabupaten Tambrauw berlangsung.
Pernyataan Koalisi
Koalisi menegaskan bahwa penegakan hukum atas kematian nakes harus dilakukan secara profesional tanpa melanggar hak-hak masyarakat sipil lainnya. Mereka menilai bahwa tindakan represif di lapangan justru memperkeruh situasi keamanan dan menciderai kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Reporter berita yang mengutamakan akurasi dan objektivitas. Ia memiliki ketertarikan pada isu sosial dan ekonomi, serta mengikuti perkembangan dunia digital. Waktu luangnya dihabiskan untuk membaca laporan penelitian, mendengarkan podcast edukasi, dan berjalan santai di taman kota. Motto: "Fakta adalah kompas bagi setiap penulis."











