"Informasi Segar, Maros Lebih Dekat!"
Hukum  

Alasan penahanan dokter Richard Lee diperpanjang 40 hari, berkas belum lengkap

Perpanjangan Masa Penahanan Richard Lee

Masa penahanan Richard Lee di Rutan Polda Metro Jaya telah resmi diperpanjang selama 40 hari ke depan. Perpanjangan ini dilakukan untuk memberikan waktu bagi penyidik dalam melengkapi berkas perkara (P-21) dan mengoordinasikan pelimpahan tersangka serta barang bukti ke Kejaksaan. Sebelumnya, Richard telah menjalani masa tahanan selama 20 hari pertama, yaitu dari tanggal 6 hingga 26 Maret 2026.

Proses hukum terhadap Richard Lee atas kasus dugaan pelanggaran hak konsumen kini akan terus berlangsung. Penahanan yang sebelumnya hanya berlangsung selama 20 hari kini akan diperpanjang selama 40 hari lagi. Hal ini disampaikan oleh Kasubid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, saat memberikan keterangan di kantornya pada Jumat (27/3/2026).

“Penahanan, ketika 20 hari, akan kita lakukan perpanjangan penahanan sesuai kebutuhan, dan sampai berkas dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan,” ujar Andaru. Ia juga menjelaskan bahwa tahapan penahanan tersebut dimulai dengan masa penahanan 20 hari pertama. Jika diperlukan, proses pemeriksaan atau kelengkapan penyusunan berkas dapat diperpanjang selama 40 hari lagi.

Perpanjangan penahanan ini tentu saja berkaitan dengan proses pelengkapan berkas dari tersangka serta barang bukti yang akan dilimpahkan ke Kejaksaan. “Jadi sesuai koordinasi antara penyidik dan Kejaksaan. Ketika dirasa lengkap, berkas dirasa lengkap, maka tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan,” tambahnya.

Hingga kini, Andaru mengatakan bahwa pihaknya belum menerima pengajuan penangguhan penahanan dari Richard Lee. Oleh karena itu, Richard masih mendekam di Rutan Polda Metro Jaya. “Sampai saat ini, saudara DRL masih berada di Rutan Polda Metro Jaya. Jadi silakan ditanyakan kembali untuk informasi-informasi tersebut. Proses tetap berjalan,” tutupnya.

Pemeriksaan Istri Richard Lee sebagai Saksi

Sebelumnya, dr. Reni Effendi, istri Richard Lee, diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Jumat (27/3/2026) terkait kasus sang suami. Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan terkait dugaan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan.

Reni Effendi diperiksa sebagai saksi setelah adanya laporan polisi yang diajukan oleh Dokter Detektif (Doktif) terhadap Richard Lee. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budhi Hermanto, mengungkapkan bahwa agenda pemeriksaan hari ini adalah pemeriksaan saksi tambahan atas nama RE, istri dari Richard Lee.

“Ini merupakan pemeriksaan tambahan sebagai saksi peristiwa. Penyidik melakukan pendalaman terhadap keterangan-keterangan sebelumnya yang telah disampaikan pada tanggal 16 Juni 2025 lalu,” jelasnya. Berdasarkan pantauan Tribunnews, Reni sudah terlihat hadir di gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya bersama tim kuasa hukumnya. Ia menggunakan busana berwarna putih dan masker untuk menutupi wajahnya.

Saat ditanya terkait pemeriksaan, Reni dan tim kuasa hukum memilih diam dan meninggalkan awak media. Diketahui, Richard sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Penyidik juga masih mengumpulkan bukti dan keterangan saksi sebelum perkara tersebut disidangkan.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari laporan seorang konsumen yang membeli sejumlah produk kecantikan bermerek milik Richard Lee melalui beberapa marketplace pada Oktober hingga November 2024. Produk yang dibeli antara lain White Tomato, DNA Salmon, dan Miss V Stem Cell by Athena Group dengan harga ratusan ribu hingga lebih dari Rp1 juta.

Setelah diterima, produk-produk tersebut diduga bermasalah, mulai dari kandungan tidak sesuai label, kondisi tidak steril, hingga kemasan yang diduga hasil repacking. Doktif kemudian melaporkan DRL ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, Polda Metro Jaya menetapkan Richard Lee sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen pada 15 Desember 2025. Selain itu, Doktif juga ditetapkan tersangka atas laporan dugaan pencemaran nama baik yang dibuat Dokter Richard Lee di Polres Metro Jakarta Selatan.

Rommy Argiansyah

Reporter berita yang mengutamakan akurasi dan objektivitas. Ia memiliki ketertarikan pada isu sosial dan ekonomi, serta mengikuti perkembangan dunia digital. Waktu luangnya dihabiskan untuk membaca laporan penelitian, mendengarkan podcast edukasi, dan berjalan santai di taman kota. Motto: "Fakta adalah kompas bagi setiap penulis."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *