"Informasi Segar, Maros Lebih Dekat!"
Hukum  

Pembukaan Sidang Abdul Wahid, Nama-Nama Jaksa KPK yang Menjaganya

Sidang Pertama Gubernur Riau Nonaktif dalam Kasus Korupsi

Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, akan menghadapi sidang pertamanya dalam perkara pidana korupsi. Sidang ini akan digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada hari Kamis (26/3/2026). Sidang akan berlangsung di Ruangan Sidang Prof R Soebakti SH.

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Pekanbaru, perkara terdakwa Abdul Wahid tercatat dengan nomor registrasi 23/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pbr. Selain itu, terdapat dua perkara lain yang juga akan disidangkan, yaitu perkara M. Arief Setiawan dengan nomor register 24/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pbr, dan perkara Dani M Setiawan dengan nomor 25/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pbr.

Untuk mengawal sidang tersebut, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menurunkan tujuh jaksa penuntut umum. Berikut nama-nama jaksa tersebut:

  • Budiman Abdul Karib, SH, MH
  • Irwan Ashadi
  • Tonny Frengky Pangaribuan
  • Diky Wahyu Ariyanto
  • Meyer Volmar Simanjuntak
  • Erlangga Jayanegara, S.H, M.H
  • Muhammad Hadi

Perkara Abdul Wahid

Dalam berkas perkara yang dilimpahkan ke pengadilan, Abdul Wahid dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Sebelum persidangan digelar, ketiga terdakwa telah dipindahkan dari tahanan di Jakarta ke Pekanbaru pada Rabu (11/3/2026) untuk mempermudah proses persidangan. Abdul Wahid dan M. Arief Setiawan kini ditahan di Rumah Tahanan Pekanbaru, sementara Dani M. Nursalam ditempatkan di Lapas Pekanbaru.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 3 November 2025 yang mengungkap dugaan praktik pemerasan terkait proyek di lingkungan Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau. Dalam perkembangannya, penyidik juga menetapkan pihak lain sebagai tersangka, termasuk ajudan gubernur, Marjani.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, sebelumnya menegaskan bahwa pengungkapan perkara ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui operasi tangkap tangan. Ia juga mengingatkan bahwa praktik korupsi merupakan perbuatan yang merugikan masyarakat luas.

“Korupsi adalah perbuatan tercela yang merugikan masyarakat dan bangsa sendiri,” kata Johanis.

Melalui proses persidangan nanti, tim jaksa KPK akan memaparkan rangkaian peristiwa, barang bukti, serta keterangan saksi untuk membuktikan dugaan praktik korupsi yang melibatkan Abdul Wahid dan pihak terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Temukan Fakta Baru

Gerakan Keadilan untuk Abdul Wahid mengklaim telah menemukan sejumlah fakta baru yang dinilai penting untuk digunakan sebagai materi pembelaan dalam persidangan kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif tersebut.

Koordinator sekaligus juru bicara gerakan tersebut, Rinaldi, mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan tim kuasa hukum yang saat ini berada di Jakarta untuk mempersiapkan langkah menghadapi sidang pokok perkara.

“Kami sudah berkoordinasi dengan pengacara yang masih berada di Jakarta untuk melakukan konsolidasi. Mereka menyatakan sangat siap menghadapi sidang pokok materi perkara ini,” ujar Rinaldi saat ikut menyambut kedatangan Abdul Wahid di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Rabu (11/3/2026).

Menurutnya, tim kuasa hukum telah melakukan pendalaman terhadap sejumlah dokumen serta informasi yang berkaitan dengan perkara yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut. Dari hasil kajian itu, kata dia, tim menemukan beberapa hal baru yang diyakini dapat memperkuat posisi Abdul Wahid di persidangan.

“InsyaAllah kami telah menemukan hal-hal baru yang nantinya akan menjadi senjata pamungkas dalam persidangan dan menunjukkan bahwa Abdul Wahid tidak bersalah,” ungkapnya.

Rinaldi menambahkan, keyakinan bahwa Abdul Wahid tidak terlibat dalam perkara tersebut juga datang dari orang-orang terdekatnya yang mengetahui secara langsung posisi dan perannya.

“Keyakinan ini juga datang dari orang-orang terdekat beliau yang mengetahui secara langsung bagaimana posisi dan peran beliau. Mereka meyakini bahwa Abdul Wahid tidak melakukan dan tidak memiliki hubungan dengan tuduhan-tuduhan tersebut,” tuturnya.

Kaila Azzahra

Penulis berita yang menggemari liputan ringan seputar tren, hiburan, dan dunia kreatif. Ia hobi mendengarkan musik pop, membuat catatan ide, dan memotret suasana kota. Menurutnya, kreativitas lahir dari rasa bahagia. Motto: "Tulislah apa yang bisa memberi senyum."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *