"Informasi Segar, Maros Lebih Dekat!"
Hukum  

5 Fakta Eks Menag Yaqut yang Jadi Tahanan Rumah: KPK Akui Permohonan Keluarga, Lokasi Terungkap

Pengalihan Penahanan Gus Yaqut ke Tahanan Rumah

Mengenai isu menghilangnya mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, KPK mengonfirmasi bahwa penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut telah resmi dialihkan menjadi tahanan rumah. Hal ini dilakukan berdasarkan permohonan dari pihak keluarga yang diajukan pada Selasa (17/3/2026). Pengalihan jenis penahanan ini dikabulkan dengan pertimbangan yang merujuk pada Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Permohonan Keluarga

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pengalihan jenis penahanan itu dilakukan berdasarkan permohonan dari pihak keluarga yang diajukan pada Selasa (17/3/2026). Budi menyebut, permohonan dari keluarga telah ditelaah secara komprehensif oleh tim penyidik. Pengalihan tersebut kemudian dikabulkan dengan pertimbangan yang merujuk pada Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

“Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis malam kemarin,” ujar Budi dalam keterangannya, Sabtu (21/3/2026).

KPK Lakukan Pengawasan Ketat

Meskipun dialihkan menjadi tahanan rumah untuk sementara waktu, Budi menegaskan KPK tetap memberlakukan pengamanan ketat dan proses hukum tidak akan terhenti. “Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada yang bersangkutan. Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur. Demikian halnya, proses penanganan perkara ini akan tetap berjalan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku,” papar Budi.

Pengakuan Istri Eks Wamenaker Noel

Istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel), Silvia Rinita Harefa, mengatakan Gus Yaqut sudah tidak terlihat di rutan sejak Kamis (19/3/2026) malam. Informasi ini disampaikan Silvia usai membesuk sang suami di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih pada momen perayaan Idulfitri, Sabtu (21/3/2026). Silvia yang terpantau keluar dari area rutan pada pukul 13.09 WIB membeberkan desas-desus yang beredar di kalangan para tahanan terkait ketidakhadiran Gus Yaqut, termasuk absennya mantan Menag tersebut dalam pelaksanaan salat Idul Fitri berjemaah.

“Tadi sih sempat enggak ngelihat Gus Yaqut ya. Infonya sih katanya keluar hari Kamis malam,” ungkap Silvia kepada wartawan di lokasi. Silvia menjelaskan bahwa suaminya, Noel, tidak berada satu sel dengan Gus Yaqut. Noel diketahui berbagi kamar dengan empat tahanan lain, salah satunya Jimmy Masrin, terdakwa kasus korupsi LPEI. Meski tidak satu kamar, informasi mengenai “menghilangnya” Gus Yaqut sudah menyebar dan diketahui oleh para penghuni rutan lainnya.

Menurut kabar yang beredar di dalam rutan, Gus Yaqut dibawa keluar dengan alasan pemeriksaan. Namun hal ini justru memicu tanda tanya besar di kalangan sesama tahanan karena waktu pemeriksaan dinilai tidak lazim, yakni bertepatan dengan malam takbiran. “Semuanya pada tahu mengenai itu. Cuma mereka kan bertanya-tanya saja gitu kan, katanya ada pemeriksaan, tapi kan enggak mungkin kalau menjelang malam takbiran ada periksa gitu kan. Sampai hari ini enggak ada,” lanjut Silvia.

KPK Ungkap Kepastian Lokasi

Budi Prasetyo telah mengungkapkan kepastian lokasi penahanan rumah terhadap Gus Yaqut. KPK mengonfirmasi Gus Yaqut saat ini menjalani masa tahanan rumah di kawasan Condet, Jakarta Timur. “Condet,” jawab Budi singkat kepada awak media, Minggu (22/3/2026). Berdasarkan informasi yang dihimpun, alamat tahanan rumah Gus Yaqut di kawasan Condet tersebut secara spesifik berada di Mahkota Residence, Condet, Jakarta Timur.

KPK Sempat Jelaskan Soal Layanan Khusus

Pihak KPK memang telah mengumumkan adanya layanan khusus bagi para tahanan untuk merayakan 1 Syawal 1447 H. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Jumat (20/3/2026) menjelaskan bahwa pemberian fasilitas ini merupakan pemenuhan hak-hak dasar dan keagamaan tahanan. “Rutan KPK membuka layanan khusus bagi para tahanan di mana esok hari, Sabtu, bertepatan dengan 1 Syawal 1447 H, KPK akan menggelar Sholat Idulfitri, yang akan dimulai sekitar Pukul 06.30 sampai dengan 08.00 WIB di Masjid gedung KPK Merah Putih,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya.

Terkait jumlah tahanan yang berhak mengikuti ibadah tersebut, Budi merinci bahwa mayoritas tahanan beragama Islam dan difasilitasi penuh oleh pihak KPK. “Adapun saat ini tercatat total terdapat 81 tahanan, yakni 41 orang dari Rutan KPK gedung Merah Putih (K4) dan 40 orang dari Rutan KPK gedung C1 di mana dari total tersebut, 67 orang di antaranya beragama muslim,” paparnya.

Kasus Gus Yaqut

Skandal korupsi ini bermula dari adanya kuota haji tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada tahun 2023 dan 2024. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh serta hasil kesepakatan Rapat Panja Komisi VIII DPR RI, kuota haji khusus seharusnya ditetapkan sebesar 8 persen dari total kuota, sementara 92 persen sisanya diperuntukkan bagi haji reguler. Namun, tersangka Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama saat itu diduga secara sepihak mengubah komposisi tersebut.

Lewat manuver penerbitan Keputusan Menteri Agama (KMA) yang tidak disebarluaskan secara transparan, Yaqut membagi tambahan kuota haji tersebut menjadi skema 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Tersangka Ishfah Abidal Aziz kemudian mengimplementasikan kebijakan tersebut dengan melonggarkan aturan bagi jemaah haji khusus. Alih-alih mengurutkan pemberangkatan berdasarkan nomor urut nasional sesuai Undang-Undang, pengisian sisa kuota haji khusus ini diserahkan kepada usulan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau agen travel.

Kondisi ini menciptakan celah bagi jemaah berstatus T0 atau TX, yakni mereka yang baru mendaftar namun bisa langsung berangkat tanpa perlu mengantre. Sebagai imbalan atas fasilitas percepatan tersebut, Gus Alex menginstruksikan jajaran di bawahnya untuk mengumpulkan pungutan liar atau fee dari pihak travel yang pada akhirnya dibebankan kepada para calon jemaah haji khusus. Pada tahun 2023, besaran fee yang dipatok mencapai USD5.000 atau sekitar Rp84,4 juta per jemaah. Sementara pada penyelenggaraan haji tahun 2024, tarif pungutan disepakati sekurang-kurangnya USD2.000 hingga USD2.500 per jemaah.

Uang miliaran rupiah dari hasil pengumpulan fee tersebut diduga kuat mengalir ke kantong pribadi Gus Yaqut, Gus Alex, dan sejumlah pejabat lain di lingkungan Kementerian Agama. KPK juga mengendus bahwa sebagian aliran dana haram tersebut sengaja disiapkan dan digunakan untuk mengondisikan Panitia Khusus (Pansus) Haji yang dibentuk oleh DPR RI pada pertengahan 2024. Guna memulihkan kerugian negara, penyidik KPK telah bergerak menyita berbagai aset milik para tersangka dengan estimasi nilai melampaui Rp100 miliar. Aset yang disita meliputi uang tunai sejumlah USD 3,7 juta, Rp22 miliar, dan SAR16.000. Turut disita pula empat unit mobil mewah serta lima bidang tanah beserta bangunannya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Denis Arjuna

Seorang jurnalis digital yang terbiasa bekerja cepat dalam merangkum informasi penting menjadi berita yang mudah dipahami. Ia aktif menulis tentang gaya hidup, komunitas kreatif, dan isu keseharian. Hobi memasak dan mencoba resep baru membuatnya semakin peka pada detail. Motto: "Menulis adalah seni memahami manusia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *