"Informasi Segar, Maros Lebih Dekat!"
Hukum  

Taufik Bilhaki: Dugaan Ijazah S2 dan S3 Palsu, Rismon Serahkan ke Interpol

Kasus Ijazah Palsu Rismon Sianipar: Penyidik Polda Metro Jaya Mungkin Terbang ke Jepang

Taufik Bilhaki, pemilik kanal YouTube Bang Bill Offside, melaporkan Rismon Sianipar atas dugaan penggunaan ijazah magister dan doktoral palsu dari Universitas Yamaguchi di Jepang. Laporan ini dilakukan pada 13 Februari 2026 ke Polda Metro Jaya. Taufik mengklaim bahwa bukti-bukti dari kampus tersebut telah diserahkan ke Interpol, yang membuka kemungkinan penyidik Polda Metro Jaya melakukan investigasi langsung ke Jepang.

Bilhaki bersama Josua Sinambela dan Ronny Teguh terbang ke Jepang untuk memverifikasi klaim Rismon tentang ijazahnya. Setelah melakukan pemeriksaan, mereka mendapatkan informasi bahwa tidak ada catatan ijazah, tesis, atau disertasi atas nama Rismon di Universitas Yamaguchi.

Buktinya Diserahkan ke Interpol

Menurut Bilhaki, seluruh data dan bukti yang didapat dari kampus Yamaguchi telah dilimpahkan ke Interpol. Ia menjelaskan bahwa data tersebut diperoleh melalui komunikasi dan juga pemberkasan yang sudah dipersiapkan. Meskipun prosesnya belum sepenuhnya selesai, ia yakin semua yang dibutuhkan sudah tersedia di Interpol.

“Semua data yang kita dapatkan baik ada yang kita dapatkan secara komunikasi. Lalu ada juga pemberkasan yang kita terima, walaupun itu tidak saklek karena mereka pastikan semua yang dibutuhkan sudah ada di Interpol,” ujarnya.

Dengan perkembangan ini, ada potensi penyidik Polda Metro Jaya akan terbang ke Jepang. “Saya dapat informasi juga, ini berpotensi penyidik akan datang ke Yamaguchi, Jepang,” kata Bilhaki.

Namun, jika Rismon mengakui bahwa dirinya tidak pernah lulus dari Yamaguchi, maka penyidik tidak perlu ke Jepang. “Aku sempat tanya juga ke kuasa hukum, misalnya yang bersangkutan ini si RHS mau mengakui tidak pernah lulus dan mengakui atas kesalahan itu, berpotensi pihak penyidik tidak lagi datang ke Yamaguchi,” tegasnya.

Temuan di Universitas Yamaguchi

Kasus ini menjadi perhatian khusus kampus Yamaguchi. Bilhaki menyampaikan bahwa informasi tentang seseorang yang diduga menggunakan gelar akademik palsu sudah menjadi pembicaraan dan atensi khusus dari pihak kampus.

Staf akademik Tomomi Sumori melalui komunikasi email dengan Josua Sinambela menegaskan bahwa tidak ada ijazah yang diterbitkan atas nama Rismon. “Permintaannya Bang Josua adalah apakah benar ini ijazahnya Saudara Rismon? Nah, ini dijawab oleh Ibu Tomomi dan memastikan bahwa tidak ada ijazah yang diterbitkan atas nama Rismon Hasiholan Sianipar,” jelas Bilhaki.

Selain itu, tim Bilhaki juga memeriksa perpustakaan kampus untuk memastikan apakah Rismon pernah menulis tesis atau disertasi. Menurut pihak perpustakaan, tidak ada catatan tesis maupun disertasi atas nama Rismon. “Tesis dan disertasi yang 20 tahun punya itu sudah tidak dipajang di perpustakaan tapi berbentuk digital, dalam bentuk VCD. Sudah dicek, berdasarkan VCD judul itu tidak ada,” ungkapnya.

Pengecekan juga dilakukan di website CiNii, perpustakaan nasional Jepang, dan hasilnya sama: tidak ada catatan akademik atas nama Rismon.

Laporan ke Polda Metro Jaya

Bilhaki melaporkan Rismon atas dugaan penggunaan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Ia didampingi Ketua Jokowi Mania, Andi Azwan, saat melaporkan kasus tersebut. “Kami melaporkan saudara Rismon Hasiholan Sianipar mengenai ijazah yang diduga palsu, ijazah S2 dan S3 Yamaguchi,” kata Andi.

Bilhaki menegaskan laporan dilakukan setelah menerima dokumen konfirmasi dari Universitas Yamaguchi. “Kami mendapatkan informasi dari kampus Yamaguchi Jepang, bahwa yang bersangkutan identitas ijazahnya tidak pernah diterbitkan oleh kampus tersebut,” ujarnya.

Kuasa hukum Bilhaki, Lechumanan, menyebut Rismon telah dilaporkan tiga kali terkait kasus serupa. Laporan itu didaftarkan di Polres Jakarta Selatan oleh dirinya dan Andi Azwan. Lechumanan mendesak Polres segera melimpahkan perkara. “Ya, ini saya minta nih Polres Jaksel, ‘Kau jangan tidur aja loh ya!’ Nanti kalau ada dugaan-dugaan tidak jalan ini laporan, saya dumas kalian,” tegasnya.

Dalam laporan Bilhaki, Rismon dijerat Pasal 391 dan 392 juncto 272 KUHP Baru serta Pasal 69 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.


Gusun Fawaida

Gusun Fawaida merupakan seorang Penulis yang fokus pada isu lingkungan kerja, produktivitas, dan human interest. Ia senang mengamati perilaku manusia, membaca buku self-improvement, dan minum kopi sambil menulis ide. Motto: “Tulislah untuk memberi dampak.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *