Gugatan Lagu “Nuansa Bening” Masih Berlangsung Meski Vidi Aldiano Telah Meninggal Dunia
Gugatan terkait lagu “Nuansa Bening” yang diajukan oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti masih berlanjut meskipun penyanyi Vidi Aldiano telah meninggal dunia. Proses hukum ini kini sudah memasuki tahap kasasi di Mahkamah Agung, yang menunjukkan bahwa perkara ini tidak akan segera berakhir hanya karena salah satu pihak dalam gugatan tersebut telah wafat.
Proses Hukum yang Masih Berjalan
Menurut kuasa hukum Keenan Nasution, Minola Sebayang, proses hukum tidak otomatis berhenti hanya karena meninggalnya tergugat. Dalam hukum perdata, keberadaan ahli waris atau pihak yang mewakili dapat melanjutkan perkara tersebut. Hal ini berbeda dengan perkara pidana, di mana jika tergugat meninggal dunia, gugatan bisa batal atau tidak dilanjutkan.

Minola menjelaskan bahwa saat ini perkara tersebut sudah sampai di tingkat kasasi di Mahkamah Agung. “Perkara ini sudah sampai di tingkat kasasi di Mahkamah Agung,” ujarnya. Ia juga menegaskan bahwa dalam hukum perdata, meninggalnya tergugat tidak membuat perkara itu gugur. “Posisi hukum tetap dapat dilanjutkan oleh pihak yang mewakili atau ahli waris dari pihak yang telah meninggal.”
Perbedaan antara Perkara Perdata dan Pidana
Dalam konteks peradilan pidana, gugatan bisa tetap berjalan meskipun tanpa tergugat. Namun, dalam hal ini, gugatan perdata tetap harus memiliki pihak yang mewakili. Menurut Minola, “meski akan di-break dulu beberapa waktu setelah tergugat meninggal dunia, perkara itu akan diteruskan, mungkin akan diwakili oleh ahli warisnya, atau orang yang ditunjuk sebagai ahli waris.”
Ia menambahkan, “Apalagi sekarang sudah di tingkat kasasi, tidak perlu proses persidangan, hanya perlu pemeriksaan perkara, berkas-berkas, juga argumentasi-argumentasi di tingkat Mahkamah Agung oleh Hakim Agung.” Jadi, tidak otomatis membuat perkara itu gugur atau batal.
Warisan Tidak Hanya Harta, Tapi Juga Kewajiban
Minola juga menjelaskan bahwa dalam konsep hukum perdata, ahli waris tidak hanya mewarisi harta, tetapi juga mewarisi kewajiban. “Yang melandasi proses kasasinya itu tetap masih berjalan, karena ahli waris itu mewarisi tidak hanya hak, tapi juga mewarisi yang namanya kewajiban,” katanya.
Latar Belakang Gugatan
Dua pencipta lagu “Nuansa Bening”, yaitu Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, menuduh Vidi Aldiano menggunakan serta mendistribusikan lagu tersebut secara komersial tanpa izin. Gugatan pertama dengan nomor 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst menuduh Vidi Aldiano menampilkan lagu tersebut dalam 31 pertunjukan tanpa persetujuan pencipta. Para penggugat menuntut ganti rugi sebesar Rp 24,5 miliar serta menyertakan permintaan penyitaan rumah Vidi Aldiano di Jakarta Selatan sebagai jaminan.
Perkara kedua hadir melalui registrasi 73/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst pada 30 Juni 2025. Sementara itu, gugatan ketiga, No 74/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst, dilayangkan Rudi Pekerti pada 3 Juli 2025. Ia menuntut perubahan nama pencipta dalam metadata lagu pada platform digital serta ganti rugi Rp 900 juta.
Putusan Pengadilan
Dalam sidang yang digelar Rabu (19/11/2025), majelis hakim mengabulkan eksepsi dari pihak Vidi Aldiano. Putusan ini sekaligus memastikan Vidi Aldiano bebas dari ancaman ganti rugi yang sebelumnya ditaksir mencapai lebih dari Rp 28 miliar. Meskipun demikian, gugatan terhadapnya tetap berlanjut hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap.











