Mantan Wali Kota Bengkulu Divonis 2,6 Tahun Penjara Akibat Korupsi
Mantan Wali Kota Bengkulu, Ahmad Kanedi, dihukum selama 2 tahun 6 bulan penjara karena dianggap memperkaya orang lain hingga merugikan negara sebesar Rp 147 miliar dalam perkara korupsi. Putusan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu pada Kamis (12/3/2026), yang dipimpin oleh ketua majelis hakim, Sahat Saur Parulian Banjarnahor.
Kasus yang menjerat Ahmad Kanedi berkaitan dengan dugaan korupsi terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Bengkulu. Selain Ahmad Kanedi, enam terdakwa lainnya juga mendapat vonis berbeda-beda. Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Ahmad Kanedi bersalah karena perbuatannya memperkaya Kurniadi Benggawan, yang merupakan terdakwa lainnya dalam kasus ini.
Dalam amar putusan, majelis hakim menilai bahwa tindakan para terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 147 miliar. Namun, dari fakta persidangan, terdakwa Ahmad Kanedi tidak menerima uang sama sekali, sehingga tidak dibebankan untuk membayar pengganti kerugian negara.
Ahmad Kanedi dijerat dengan pasal 2 junto pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 KUHP. Ia dihukum 2 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar 100 juta rupiah subsider 60 hari kurungan penjara.
Profil Mantan Wali Kota Bengkulu
Ahmad Kanedi atau yang akrab disapa Bang Ken adalah mantan Wali Kota Bengkulu periode 2007 hingga 2012. Sebelum menjabat sebagai Wali Kota, ia pernah menjadi Anggota DPRD Bengkulu periode 1999-2002 dan Wakil Wali Kota Bengkulu periode 2002-2007. Karier politiknya terus berkembang, dan ia pernah menjabat sebagai Anggota DPD RI selama dua periode, yaitu 2014-2019 dan 2019-2024.
Harta Kekayaan Ahmad Kanedi
Berdasarkan laporan e-LHKPN KPK, Ahmad Kanedi memiliki total kekayaan mencapai Rp 5.678.460.859. Berikut rincian harta kekayaannya:
- Tanah dan Bangunan: Rp 4.776.000.000
- Tanah dan Bangunan Seluas 809 m2/100 m2 di Kota Bengkulu, Hasil Sendiri: Rp 1.976.000.000
- Tanah Seluas 461 m2 di Kota Bengkulu, Hasil Sendiri: Rp 199.000.000
- Tanah Seluas 1171 m2 di Kota Bengkulu, Hasil Sendiri: Rp 491.000.000
-
Tanah dan Bangunan Seluas 4875 m2/500 m2 di Kota Bengkulu, Hasil Sendiri: Rp 2.110.000.000
-
Alat Transportasi dan Mesin: Rp 349.410.000
- Mobil Suzuki Katana Jeep Tahun 1990, Hasil Sendiri: Rp 20.000.000
- Motor Honda Sepeda Motor Tahun 2009, Hasil Sendiri: Rp 6.100.000
- Motor Honda Sepeda Motor Tahun 2009, Hasil Sendiri: Rp 5.100.000
-
Mobil Toyota Fortuner Tahun 2019, Hasil Sendiri: Rp 318.210.000
-
Harta Bergerak Lainnya: Rp 0
- Surat Berharga: Rp 0
- Kas dan Setara Kas: Rp 553.050.859
- Harta Lainnya: Rp 0
Total kekayaan Ahmad Kanedi mencapai Rp 5.678.460.859, tanpa adanya utang.
Perbedaan Pendapat dalam Persidangan
Dalam persidangan, muncul perbedaan pendapat antara hakim. Ketua majelis hakim, Sahat Saur Parulian Banjarnahor, menyatakan bahwa sertifikat tanah milik pemerintah daerah berupa Hak Pengelolaan Lahan (HPL) tidak boleh dipindahtangankan dan digadaikan. Perbuatan PT Tigadi Benggawan yang menjaminkan sertikat jaminan untuk mendapatkan kredit harus diperbolehkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Namun, tidak ada barang milik Pemda Kota Bengkulu yang dijaminkan oleh PT Rigadi Lestari dan PT Dwi Selaras Abadi. Oleh karena itu, majelis hakim menyimpulkan bahwa terdakwa Ahmad Kanedi tidak terbukti melanggar dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Meskipun ada perbedaan pendapat, majelis hakim melakukan voting dan menyatakan bahwa terdakwa Ahmad Kanedi bersalah sebagaimana dakwaan primer JPU.
Proses Hukum dan Langkah Berikutnya
Terhadap putusan hakim, baik Penasehat Hukum (PH) terdakwa maupun JPU Kejati Bengkulu diberikan waktu selama 7 hari untuk menyatakan sikap.
Perkara ini bermula dari alih status lahan milik Pemkot Bengkulu, Mega Mall dari Hak Pengelolaan (HPL) pada 2004 menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). SHGB kemudian dipecah menjadi dua: satu untuk Mega Mall dan satu lagi untuk pasar. SHGB tersebut diagunkan ke perbankan oleh manajemen, dan saat kredit menunggak, SHGB diagunkan kembali ke perbankan lain hingga berutang pada pihak ketiga.
Kondisi ini mengakibatkan lahan milik Pemkot Bengkulu terancam hilang jika utang manajemen Mega Mall dan PTM tidak dilunasi. Selain itu, sejak berdiri, pengelola juga tidak pernah menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas daerah. Diduga, tindakan ini telah menyebabkan kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah.
Seorang penulis berita yang sering meliput isu pemerintahan dan administrasi publik. Ia memiliki kebiasaan membaca analisis kebijakan, menonton diskusi publik, dan membuat catatan ringkas. Waktu luangnya ia gunakan untuk berjalan santai. Motto: “Ketegasan dalam informasi adalah bentuk pelayanan publik.”











