"Informasi Segar, Maros Lebih Dekat!"
Hukum  

Eks Menag Yaqut Ditahan KPK, Skandal Haji Rugikan Negara Rp622 Miliar

Penahanan Mantan Menteri Agama Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023–2024. Masa penahanan yang diberikan selama 20 hari, mulai dari tanggal 12 hingga 31 Maret 2026, dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Skandal ini menimbulkan kerugian negara hingga mencapai angka Rp622 miliar. KPK juga menyita aset senilai lebih dari Rp100 miliar, termasuk uang tunai, mobil mewah, dan tanah. Selain Gus Yaqut, mantan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama, diduga mengatur pungutan liar dari jemaah haji khusus.

Proses Penahanan dan Perilaku Gus Yaqut

Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut resmi ditahan pada Kamis (12/3/2026) setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang kuota haji tambahan periode 2023–2024. Ia diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Penyidik KPK mengatakan bahwa penahanan dilakukan selama 20 hari, mulai 12 hingga 31 Maret 2026. Dengan jadwal tersebut, ia dipastikan akan menjalani lebaran Idul Fitri 1447 H di balik jeruji besi, mengingat perhitungan BMKG menunjukkan Lebaran berpotensi jatuh pada 21 Maret 2026.

Melansir pantauan Tribunnews.com di lokasi pada Kamis (12/3/2026), menunjukkan Gus Yaqut keluar dari ruang pemeriksaan pada pukul 18.48 WIB dengan mengenakan rompi tahanan oranye bernomor 129. Saat itu, Gus Yaqut didampingi sejumlah penyidik dan kuasa hukumnya, Mellisa Anggraeni. Meski wajahnya sempat terlihat datar, ia kemudian melemparkan senyum tipis ke arah awak media.

Tangan Gus Yaqut yang sudah diborgol sambil menggenggam map bermotif batik. Dalam keterangannya, Gus Yaqut menegaskan tidak pernah menerima uang dari kasus yang menjeratnya. Ia mengklaim kebijakan yang diambil semata-mata demi keselamatan jemaah haji.

Pengakuan Jelang Diperiksa

Saat menjelang pemeriksaannya pada Kamis siang, Gus Yaqut dengan santai menepis isu penundaan dan menegaskan sikap kooperatifnya. “Ya saya menghadiri undangan dari penyidik KPK ya. Bismillah. Enggak ada tuh (pengajuan penundaan)” kata Gus Yaqut kepada wartawan di lobi gedung. “Ini kesempatan saya memberikan keterangan,” jelasnya.

Bahkan, ketika awak media mencecarnya soal kesiapan jika langsung ditahan usai pemeriksaan, Gus Yaqut hanya tersenyum sambil memberikan jawaban satire. “Tanya diri Masnya sendiri. Tanya diri Anda sendiri,” jawabnya.

Latar Belakang Skandal Kuota Haji

Kasus ini bermula dari kuota haji tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada 2023 dan 2024. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota haji khusus seharusnya hanya 8 persen, sementara 92 persen diperuntukkan bagi haji reguler. Namun, Yaqut diduga mengubah komposisi tersebut secara sepihak melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) yang tidak transparan.

Kuota tambahan dibagi menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Kebijakan ini kemudian dijalankan oleh mantan Staf Khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Alih-alih mengikuti nomor urut nasional, pengisian kuota haji khusus diserahkan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau agen travel. Celah ini memungkinkan jemaah berstatus T0 atau TX, yakni yang baru mendaftar, bisa langsung berangkat tanpa antre.

Pungutan Liar dan Aliran Dana

Sebagai imbalan atas percepatan keberangkatan, Gus Alex diduga menginstruksikan pungutan liar atau fee kepada pihak travel. Pada 2023, fee dipatok USD5.000 (sekitar Rp84,4 juta) per jemaah. Pada penyelenggaraan haji tahun 2024, tarif berkisar USD2.000–USD2.500 per jemaah. Dana miliaran rupiah hasil pungutan tersebut diduga mengalir ke kantong pribadi Gus Yaqut, Gus Alex, dan sejumlah pejabat Kementerian Agama.

KPK juga menemukan indikasi bahwa sebagian dana digunakan untuk mengondisikan Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI pada 2024.

Kerugian Negara dan Aset Disita

Skandal ini menimbulkan kerugian negara hingga Rp622 miliar. Untuk memulihkan kerugian, KPK menyita berbagai aset milik para tersangka dengan nilai lebih dari Rp100 miliar. Barang bukti yang disita antara lain uang tunai USD3,7 juta, Rp22 miliar, SAR16.000, empat mobil mewah, serta lima bidang tanah dan bangunan.

Atas perbuatannya, Gus Yaqut dan Gus Alex disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Kaila Azzahra

Penulis berita yang menggemari liputan ringan seputar tren, hiburan, dan dunia kreatif. Ia hobi mendengarkan musik pop, membuat catatan ide, dan memotret suasana kota. Menurutnya, kreativitas lahir dari rasa bahagia. Motto: "Tulislah apa yang bisa memberi senyum."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *