Penanganan Kasus Penggelapan Dana Perusahaan yang Menimbulkan Kekhawatiran
Kuasa hukum korban dugaan penggelapan dana perusahaan, Muhammad Rusli, mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam proses penanganan perkara yang ditangani oleh aparat penegak hukum di Kota Pekanbaru. Korban bernama Rio memiliki perusahaan yang bergerak di sektor gas LPG, namun menjadi korban penggelapan yang dilakukan seorang berinisial NN. Kuasa hukum ini menyoroti proses hukum yang dinilai tidak transparan dan lambat.
Kasus tersebut sebenarnya telah dilaporkan ke Polresta Pekanbaru sejak tahun 2022. Namun, menurut Rusli, proses hukum berjalan sangat lambat dan baru memasuki tahap persidangan beberapa minggu terakhir. Ia menyampaikan bahwa selama proses penyidikan hingga penuntutan terdapat sejumlah hal yang dinilai janggal. Salah satunya adalah tidak adanya upaya untuk menelusuri aliran dana yang diduga digelapkan oleh tersangka.
Menurut Rusli, penyidik seharusnya menelusuri keberadaan uang yang diduga digelapkan dan menyitanya sebagai barang bukti. Ia menanyakan, mengapa nilai kerugian atau uang yang digelapkan tidak dikejar? “Harusnya penyidik menelusuri ke mana uang itu dan menyitanya sebagai barang bukti bahwa penggelapan itu terjadi,” ujarnya.
Selain itu, ia juga menyentil proses penahanan tersangka yang sempat habis masa penahanannya. Saat itu, kepolisian disebut meminta perpanjangan masa penahanan kepada jaksa, namun ditolak. Penolakan tersebut kemudian digugat melalui praperadilan oleh kepolisian dan dimenangkan oleh pihak kepolisian. “Artinya secara hukum penahanan itu sebenarnya bisa dilanjutkan karena surat penolakan perpanjangan dari jaksa dinyatakan tidak berlaku oleh hakim praperadilan,” jelasnya.
Rusli juga mengungkapkan bahwa tersangka sempat melarikan diri selama proses penyidikan dan tidak diketahui keberadaannya. Tersangka kemudian ditemukan oleh pihak korban secara tidak sengaja di Jakarta dan akhirnya diamankan oleh polisi di sebuah hotel. “Klien kami yang justru melihat tersangka di Jakarta. Setelah itu dihubungi pihak kepolisian dan akhirnya tersangka diamankan,” katanya.
Namun setelah ditangkap dan berkas perkara dilimpahkan ke jaksa, Rusli menyebut proses penanganan kembali berjalan lambat. Ia mengatakan berkas perkara sempat berada di kejaksaan sekitar sembilan bulan sebelum akhirnya dinyatakan lengkap (P21). Keanehan lain yang dipertanyakan adalah status penahanan terdakwa yang hanya dikenakan tahanan kota.
Padahal, menurut Rusli, terdakwa bukan warga Pekanbaru, melainkan beralamat di Kota Medan, Sumatera Utara. Selain itu, terdakwa juga pernah melarikan diri saat proses penyidikan. “Bagaimana bisa diberikan tahanan kota di Pekanbaru sementara dia bukan warga Pekanbaru dan pernah melarikan diri,” katanya.
Rusli juga mempersoalkan nilai kerugian yang didakwakan oleh jaksa. Berdasarkan data perusahaan dan pemberitahuan dari Pertamina, total kerugian disebut mencapai sekitar Rp6,87 miliar. Jumlah tersebut terdiri dari dugaan kerugian pengelolaan perusahaan sekitar Rp3 miliar lebih serta dana pengganti tabung gas yang dikutip dari pangkalan sekitar Rp4 miliar. Namun dalam dakwaan, jaksa hanya menyebut nilai penggelapan sekitar Rp347 juta.
Seharusnya menurut kuasa hukum, pihak kejaksaan harus meminta data kepada Pertamina sebagai perusahaan yang mengetahui berapa kerugian akibat penggelapan tersebut, karena semuanya jelas berdasarkan data di Pertamina sebagai induk perusahaan yang menyalurkan LPG tersebut, bukan malah berdasarkan hasil audit dari kantor akuntan publik. “Ini yang menjadi pertanyaan kami. Dari data perusahaan total kerugian mencapai Rp6,87 miliar, tetapi yang didakwakan hanya Rp347 juta,” ujarnya.
Karena itu, pihaknya berencana menempuh langkah hukum lanjutan serta melaporkan persoalan tersebut ke tingkat pusat. “Kami akan menyampaikan keluhan ini ke Mabes Polri dan Kejaksaan Agung. Bahkan akan kami tembuskan juga ke Komisi III DPR RI agar klien kami mendapatkan keadilan,” katanya.
Sebagaimana diketahui, selama ini banyak korban kriminalisasi hukum berakhir selesai dan terbongkar saat sudah dipanggil Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III. Saat ini, kata Rusli, proses persidangan perkara tersebut masih berlangsung di pengadilan dan pihaknya akan terus mengawal jalannya proses hukum.
Seorang penulis berita yang sering meliput isu pemerintahan dan administrasi publik. Ia memiliki kebiasaan membaca analisis kebijakan, menonton diskusi publik, dan membuat catatan ringkas. Waktu luangnya ia gunakan untuk berjalan santai. Motto: “Ketegasan dalam informasi adalah bentuk pelayanan publik.”











