Perdebatan Terkait Status DPO Brigpol Fachrul Purnama Putra
Penetapan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Brigpol Fachrul Purnama Putra oleh Polres Sinjai menjadi sorotan utama dalam beberapa waktu terakhir. Kuasa hukum dari kliennya, Muhammad Irvan, menegaskan bahwa kasus tersebut seharusnya diproses melalui mekanisme internal kepolisian, bukan melalui prosedur DPO yang biasa digunakan untuk perkara pidana umum.
Menurut Irvan, kasus yang dialami kliennya tidak termasuk dalam kategori pidana umum. “Ini adalah dugaan pelanggaran disiplin atau kode etik anggota Polri terkait dugaan meninggalkan tugas lebih dari 30 hari,” ujarnya. Ia menekankan bahwa mekanisme penanganannya harus mengikuti prosedur internal kepolisian seperti pemeriksaan oleh fungsi Propam dan sidang kode etik.
Irvan juga menyoroti jarak waktu hampir lima tahun antara laporan polisi yang diterbitkan pada tahun 2021 dan penerbitan DPO pada 2026. “Jarak waktu yang cukup panjang ini menimbulkan pertanyaan terkait kepastian hukum, proporsionalitas penegakan disiplin, serta transparansi proses penanganan perkara internal,” katanya.
Selain itu, Irvan menyebut bahwa kliennya telah mengajukan permohonan pengunduran diri secara resmi pada 23 Juli 2025 kepada Polres Sinjai. “Permohonan tersebut merupakan bentuk itikad baik untuk menyelesaikan status kedinasannya secara administratif sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan Kepolisian,” ujarnya.
Irvan menegaskan bahwa permohonan pengunduran diri tetap merupakan hak administratif anggota Polri yang harus diproses dan diputuskan melalui mekanisme internal. “Hal itu tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk melakukan tindakan yang secara hukum dipersamakan dengan pengejaran terhadap pelaku tindak pidana,” katanya.
Kuasa hukum menilai penetapan status DPO terhadap kliennya dalam perkara yang bersifat disiplin internal berpotensi menimbulkan kekeliruan dalam penerapan prosedur hukum. “Perkara ini dapat menimbulkan persepsi di tengah masyarakat seolah-olah kliennya terlibat dalam perkara pidana umum,” katanya.
Irvan berharap Polres Sinjai dapat meninjau kembali penerbitan DPO tersebut serta memberikan penjelasan yang transparan mengenai dasar hukum dan mekanisme yang digunakan. “Kami menyatakan tetap menghormati institusi Kepolisian dan berharap meninjau kembali penertiban DPO,” ujarnya.
Penjelasan dari Kasi Humas Polres Sinjai
Kasi Humas Polres Sinjai, Iptu Agus Santoso, menjelaskan bahwa penetapan status DPO terhadap Brigpol Fachrul Purnama Putra sudah sesuai dengan prosedur. “Langkah yang dilakukan sudah sesuai prosedur,” kata Agus kepada Tribun-Timur, Sabtu (14/3/2026).
Agus menjelaskan bahwa proses pengunduran diri dari anggota Polri memiliki sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pemohon. Salah satu syarat utama adalah masa dinas minimal yang harus dijalani oleh anggota yang ingin mengajukan pengunduran diri.
“Sementara Brigpol Fachrul disebut baru menjalani masa dinas selama 19 tahun saat mengajukan pengunduran diri,” ujarnya. Penetapan DPO telah melalui mekanisme internal di lingkungan Polres Sinjai.
“Tindakan yang dilakukan oleh Polres Sinjai sudah benar dan sesuai prosedur,” ujar Agus.
Seorang penulis berita online yang terbiasa bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi. Ia menaruh perhatian pada isu sosial, budaya, dan tren masyarakat. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca buku psikologi, berjalan kaki di taman, dan merawat tanaman hias. Ia percaya bahwa ide terbaik muncul dari ketenangan. Motto: “Ketelitian adalah kunci dari kredibilitas.”











