Pernyataan Yusril Ihza Mahendra Mengenai Penegakan Hukum yang Adil
JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Kumham) serta Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Yusril Ihza Mahendra, mengingatkan aparat penegak hukum (APH) untuk lebih berhati-hati dalam bertindak setelah Delpedro Dkk divonis bebas dalam kasus penghasutan demo. Menurut Yusril, penegakan hukum harus dilakukan dengan kepastian dan keadilan.
Ia menekankan bahwa APH perlu melakukan pekerjaan secara hati-hati sebelum melakukan tindakan seperti penangkapan, penahanan, atau penuntutan terhadap seseorang. “Jika alat bukti permulaan belum cukup kuat, aparat penegak hukum sebaiknya mempertimbangkan kembali untuk melakukan penangkapan, penahanan, atau penuntutan ke pengadilan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (7/3/2026).
Yusril menambahkan bahwa jika pada akhirnya terdakwa dibebaskan oleh pengadilan, negara memiliki kewajiban untuk memberikan ganti rugi atas penderitaan selama proses hukum berlangsung. “Sebab jika pada akhirnya terdakwa dibebaskan oleh pengadilan, negara berkewajiban untuk merehabilitasi dan memberikan ganti rugi atas penderitaan yang timbul akibat proses hukum tersebut,” tambahnya.
Hak Rehabilitasi Delpedro Dkk
Selain itu, Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa hak rehabilitasi bagi Delpedro Dkk bisa ditempuh melalui praperadilan. Ia menjelaskan bahwa ganti kerugian materiil akibat penangkapan dan penahanan yang dijalani Delpedro telah diatur secara jelas dalam KUHAP yang baru.
Delpedro dapat mengajukan permohonan ganti rugi melalui upaya hukum praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yaitu pengadilan yang sebelumnya memeriksa dan memutus perkara tersebut. “Berdasarkan Pasal 176 dan 177 KUHAP Baru, hakim yang sama yang memeriksa perkara pokok dapat memeriksa permohonan tuntutan ganti rugi tersebut dalam sidang praperadilan,” ujar Yusril.
Dengan demikian, Yusril menegaskan bahwa pemerintah, kepolisian maupun kejaksaan tidak dapat secara langsung memberikan ganti rugi sebagaimana diminta Delpedro. Dia pun menegaskan bahwa pemerintah bakal mengabulkan apa pun putusan pengadilan soal ganti rugi Delpedro dkk. “Pemberian ganti rugi harus ditempuh melalui mekanisme praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 173, 174, dan 175 KUHAP Baru. Apa pun putusan pengadilan nanti, pemerintah akan terikat dan menghormati putusan tersebut,” imbuhnya.
Preseden Penting dalam Praktik Hukum Indonesia
Adapun, Yusril mengemukakan bahwa Delpedro akan menjadi orang pertama yang memanfaatkan pemenuhan ganti rugi dalam KUHAP baru. Lebih jauh, langkah tersebut dapat menjadi preseden penting dalam praktik hukum di Indonesia. “Jika Delpedro mengajukan permohonan praperadilan untuk menuntut ganti rugi, mungkin ia akan menjadi orang pertama yang memanfaatkan mekanisme yang telah diatur dalam KUHAP baru. Siapa tahu putusan pengadilan nanti menjadi yurisprudensi bagi penanganan perkara serupa di masa depan,” pungkasnya.
Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, divonis bebas dalam perkara dugaan penghasutan untuk mengikuti demo yang berakhir ricuh pada Agustus 2025 lalu. Selain Delpedro, staf Lokataru Foundation, Muzaffar Salim, admin Gejayan Memanggil, Syahdan Husein, serta mahasiswa Universitas Riau sekaligus pegiat media sosial, Khariq Anhar, juga dinyatakan bebas dalam perkara ini.
Ketua Majelis Hakim Harika Nova Yeri menyatakan bahwa Delpedro Dkk diyakini secara sah dan meyakinkan tidak bersalah sebagaimana dakwaan yang dilayangkan penuntut umum. “Tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua, alternatif ketiga, dan alternatif keempat Penuntut Umum,” ujar Harika saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026).
Reporter berita yang mengutamakan akurasi dan objektivitas. Ia memiliki ketertarikan pada isu sosial dan ekonomi, serta mengikuti perkembangan dunia digital. Waktu luangnya dihabiskan untuk membaca laporan penelitian, mendengarkan podcast edukasi, dan berjalan santai di taman kota. Motto: "Fakta adalah kompas bagi setiap penulis."











