Peluang Ekspor Indonesia Pasca-ART: Tantangan dan Strategi yang Harus Diambil
Kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat melalui Agreement on Reciprocal Trade (ART) membuka peluang ekspor yang lebih luas bagi produk Indonesia. Dalam skema tersebut, sebanyak 1.819 pos tarif produk Indonesia mendapat tarif masuk nol persen ke pasar Amerika. Namun, para ekonom mengingatkan bahwa fasilitas tarif rendah itu belum tentu otomatis meningkatkan ekspor. Manfaatnya sangat bergantung pada kesiapan industri nasional dalam bersaing di pasar global.
Kesiapan Industri Nasional Menjadi Faktor Utama
Ekonom senior INDEF Tauhid Ahmad menegaskan bahwa fasilitas tarif nol persen juga diberikan kepada sejumlah negara lain di kawasan, sehingga persaingan tetap ketat. “Banyak negara juga mendapat fasilitas yang sama, seperti Malaysia dan Vietnam. Artinya pasar memang terbuka, tetapi kita tetap harus bersaing dengan negara lain yang industrinya sudah kuat,” ujarnya dalam diskusi kajian dampak ART yang diselenggarakan Prognosa Research & Consulting.
Menurut Tauhid, peluang ekspor hanya dapat dimanfaatkan jika industri nasional mampu meningkatkan produktivitas, kualitas produk, dan efisiensi biaya produksi. Ia mencontohkan sektor elektronik yang harus berhadapan langsung dengan negara-negara Asia Tenggara lain yang memiliki kapasitas produksi besar. Bahkan, untuk komoditas unggulan seperti minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO), pasar global tetap memiliki banyak alternatif dari negara lain.
Sektor dengan Potensi Besar dan Tantangan yang Masih Ada
Direktur Prognosa Research & Consulting Garda Maharsi menyatakan bahwa pemetaan awal terhadap struktur industri nasional menunjukkan tidak semua sektor memiliki kesiapan yang sama. Sejumlah sektor seperti industri nikel, energi, dan petrokimia dinilai memiliki peluang besar memanfaatkan kesepakatan perdagangan tersebut. Komoditas kelapa sawit juga masih berpotensi memperluas pasar ekspor.
“Beberapa sektor memang punya peluang cukup kuat. Namun agar potensi itu benar-benar terwujud, ekosistem industrinya harus diperkuat,” kata Garda. Menurut dia, penguatan tersebut mencakup kemudahan akses pembiayaan, perbaikan sistem logistik, hingga penguatan rantai pasok industri di dalam negeri.
Di sisi lain, sejumlah sektor seperti tekstil, produk logam, dan mineral dinilai masih membutuhkan peningkatan kapasitas agar mampu bersaing secara optimal di pasar global.
Kapasitas Produksi dan Strategi Jangka Panjang
Direktur Public Affairs Praxis Sofyan Herbowo menilai kapasitas produksi industri menjadi faktor penting yang menentukan keberhasilan memanfaatkan fasilitas tarif nol persen tersebut. Ia mengatakan Indonesia masih memiliki posisi kuat pada beberapa komoditas global, salah satunya minyak sawit mentah. “Indonesia masih menjadi salah satu produsen terbesar dunia untuk CPO sehingga memiliki pengaruh dalam pembentukan harga di pasar global,” ujarnya.
Namun, untuk industri dengan rantai pasok yang panjang seperti tekstil, ia menilai diperlukan waktu dan strategi penyesuaian sebelum dapat memanfaatkan peluang ekspor secara maksimal. Tauhid menegaskan bahwa tarif nol persen seharusnya dipandang sebagai peluang, bukan jaminan peningkatan ekspor. “Kita tidak boleh terkecoh dengan angka 1.819 pos tarif. Walaupun tarif ekspor menjadi nol persen, belum tentu ekspor kita langsung naik jika kapasitas dan daya saing industri belum siap,” ujarnya.
Prediksi Dampak Ekonomi dan Neraca Perdagangan
Kajian yang dilakukan oleh Tauhid memperkirakan dalam skenario tarif 19 persen dengan pengecualian tarif nol persen untuk produk tertentu, ekspor Indonesia justru berpotensi turun sekitar 1,58 persen. Pada saat yang sama, impor diperkirakan meningkat 1,51 persen. Dampaknya terhadap perekonomian juga tidak kecil. Produk domestik bruto (PDB) Indonesia diperkirakan terkoreksi sekitar 0,41 persen, sementara ekonomi Amerika Serikat diproyeksikan tumbuh hingga 6,54 persen.
Dari sisi neraca perdagangan, Indonesia juga perlu mengantisipasi potensi tekanan defisit sekitar 5,7 miliar dolar AS, di luar komitmen pembelian komoditas Amerika senilai 38,4 miliar dolar AS yang tercantum dalam kesepakatan ART.
Sistem Pengembalian Bea Masuk di Amerika Serikat
Sementara itu, Otoritas bea cukai Amerika Serikat menyatakan dalam pengajuan ke Pengadilan Perdagangan Internasional, Jumat (6/3/2026), mereka sedang berupaya membangun sistem pengembalian bea masuk dengan rencana penerapan dalam waktu 45 hari. Perkembangan tersebut terjadi setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif global besar-besaran yang diberlakukan Presiden Donald Trump dalam putusan penting pada 20 Februari. Pengadilan menyatakan Trump melampaui kewenangan kepresidenannya ketika memberlakukan bea masuk tahun lalu tanpa persetujuan Kongres.
Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan (Customs and Border Protection/CBP) menyatakan dalam pengajuan tersebut bahwa hingga Rabu lembaga itu telah mengumpulkan bea masuk sebesar 166 miliar dolar AS (sekitar Rp 2.812 triliun) dari lebih dari 330 ribu importir dalam lebih dari 53 juta entri. Lembaga tersebut, yang menggunakan sistem yang dikenal sebagai Sistem Perdagangan Elektronik (Automated Commercial Environment/ACE) untuk mencatat barang impor, menyatakan sedang berupaya menambahkan fungsi baru ke dalam sistem tersebut agar dapat memproses pengembalian bea masuk secara efisien.
“CBP sedang melakukan semua upaya yang mungkin untuk menyiapkan fungsi ACE baru ini agar siap digunakan dalam 45 hari,” demikian pernyataan dalam pengajuan tersebut. Segera setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif-tarif tersebut, Trump menggantinya dengan kebijakan bea masuk menyeluruh berdasarkan kewenangan hukum yang berbeda.











