Sengketa Lahan Sekolah Negeri: Dua Kasus yang Menggambarkan Kekurangan dalam Manajemen Aset Pendidikan
Kasus sengketa lahan sekolah negeri kembali menjadi perhatian publik. Dua kasus besar yang muncul di awal 2026 menunjukkan betapa rapuhnya fondasi hukum aset pendidikan di Indonesia. Di Bandung, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berhasil mempertahankan lahan SMAN 1 Bandung setelah Mahkamah Agung menolak kasasi Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK). Namun di Pematangsiantar, Sumatera Utara, nasib berbeda menimpa SMAN 5 Pematangsiantar: pemerintah kalah di tingkat kasasi dan diwajibkan membayar ganti rugi Rp40,7 miliar kepada keluarga pemilik lahan.
Putusan MA untuk SMAN 1 Bandung: Kemenangan Pemprov Jabar
Putusan Mahkamah Agung (MA) dengan Nomor Perkara 82 K/TUN/2026 pada Senin (2/3/2026) menjadi titik akhir sengketa panjang lahan SMAN 1 Bandung. Amar putusan “tolak kasasi” memastikan kemenangan Pemprov Jabar. Dengan demikian, status lahan sekolah resmi berkekuatan hukum tetap sebagai aset negara.
Kepala Biro Hukum dan HAM Pemprov Jabar, Yogi Gautama Jaelani, membenarkan putusan kasasi tersebut. Namun, ia menyebut salinan resmi putusan belum diterima. PLK kemudian mengajukan kasasi sebagai upaya hukum terakhir ke MA dengan tujuan menguji putusan Pengadilan Tinggi Bandung atau PN perihal sengketa SMAN 1 Bandung.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Bandung telah memenangkan Pemprov Jabar dalam perkara tersebut. Yogi mengatakan, meski sengketa lahan telah inkrah, Pemprov Jabar tetap memonitor perkembangan gugatan lain yang diajukan PLK di PTUN Jakarta terkait pembatalan badan hukum mereka.
“Secara hukum, kasus sengketa SMAN 1 Bandung dengan PLK sudah inkrah. Namun, kami (Pemprov) ada upaya monitor pengajuan dari penggugat karena sudah diterima di PTUN Jakarta untuk pembatalan badan hukum mereka,” tuturnya.
Terpisah, Ketua Tim Advokasi SMAN 1 Bandung, Arief Budiman, menyampaikan rasa syukur atas putusan kasasi tersebut. “Alhamdulillah ini (putusan) berkah Ramadhan. Proses ke depannya, apakah dari pihak mereka ada upaya hukum luar biasa atau tidak,” ucap Arief.
Dengan putusan kasasi ini, sengketa panjang lahan SMAN 1 Bandung dinyatakan selesai secara hukum dan mempertegas status aset sebagai milik negara.

SMAN 5 Pematangsiantar: Sekolah di Atas Lahan Sengketa
Berbeda nasib dengan Bandung, SMAN 5 Pematangsiantar justru menghadapi kenyataan pahit. Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Pemprov Sumut, Pemko Pematangsiantar, dan Dinas Pendidikan. Putusan ini memperkuat amar Pengadilan Negeri Pematangsiantar dan Pengadilan Tinggi Medan yang memenangkan keluarga mendiang Hermawanto Lee. Konsekuensinya, pemerintah diwajibkan membayar ganti rugi Rp40,7 miliar secara tanggung renteng kepada Henny Lee, putri almarhum.
Awal Mula: Sekolah Berdiri di Lahan Pinjam Pakai
SMAN 5 Pematangsiantar berdiri berdasarkan SK Pendirian No. 642-619.1/WK Tahun 2009, berlokasi di Jalan Medan Km 6,8, Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara. Namun, sejak awal, lahan yang digunakan adalah milik PT Detis Sari Indah (DSI), perusahaan milik mendiang Hermawanto Lee. Selama lebih dari 15 tahun, pemerintah menggunakan lahan tersebut tanpa kompensasi.
Kondisi fisik sekolah pun memprihatinkan. Kepala Sekolah Rahmat Nasution menyebutkan kerusakan bangunan masuk kategori sedang hingga berat. Plafon rusak, atap bocor, dan ruang kelas bagian bawah kerap banjir saat hujan deras. Dana BOS hanya cukup untuk perbaikan kecil, sementara renovasi besar tak bisa dilakukan karena status lahan sengketa.
Gugatan Keluarga Lee dan Putusan Final MA
Pada 2024, Henny Lee, putri mendiang Hermawanto Lee, menggugat Pemprov Sumut, Pemko Pematangsiantar, Dinas Pendidikan, dan pihak sekolah ke Pengadilan Negeri Pematangsiantar. Ia menuntut ganti rugi sebesar Rp58 miliar dan uang paksa Rp50 juta per hari jika putusan tidak dijalankan. Pengadilan Negeri mengabulkan sebagian gugatan dan menetapkan ganti rugi Rp40,7 miliar. Banding ke Pengadilan Tinggi Medan ditolak. Pemerintah mengajukan kasasi ke MA, namun hasilnya tetap: ditolak.
Putusan MA bersifat final dan mengikat. Pemerintah wajib membayar ganti rugi secara tanggung renteng melalui APBD.
Desakan Relokasi dan Aksi Massa
Pada Januari 2026, orang tua siswa dan komite sekolah menggelar unjuk rasa di depan gedung sekolah. Mereka menuntut relokasi segera ke lokasi yang lebih aman dan layak. Dengan jumlah siswa mencapai 1.043 orang dan 30 ruang kelas, keberlangsungan pendidikan menjadi taruhan.
Rahmat menjelaskan, anggaran perbaikan fasilitas sekolah dari pemerintah tidak dapat disalurkan karena lahan gedung sekolah masih berstatus pinjam pakai. Pemilik lahan, PT Detis Sari Indah, yang diwakili Henny Lee, menggugat Pemprov Sumut, Pemkot Pematangsiantar, Dinas Pendidikan Sumut, dan Kepala Sekolah SMA Negeri 5 Pematangsiantar ke Pengadilan Negeri Pematangsiantar.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pematangsiantar, pada Kamis (18/7/2024), mengabulkan sebagian gugatan penggugat dan memerintahkan para tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp 40.751.400.000.
Dilema Pemerintah: Bayar Ganti Rugi atau Relokasi?
Putusan tanggung renteng berarti seluruh tergugat wajib membayar bersama-sama. Karena tindakan dilakukan dalam kapasitas institusional, pembayaran harus menggunakan dana APBD, bukan pribadi. Pos Belanja Tidak Terduga (BTT) bisa digunakan, namun tetap harus melalui persetujuan DPRD.
Hingga Maret 2026, belum ada kepastian anggaran. Pemerintah daerah masih berkutat pada mekanisme penganggaran, sementara tekanan publik terus meningkat. Jika pun direlokasi, sudah ada lahan tersedia tepatnya di belakang SMAN 5 Pematangsiantar itu sekitar seluas 8.000 meter persegi. Bahkan pemiliknya sudah bersedia menjualnya, jika dibutuhkan Dinas Pendidikan.
Perbandingan Kasus Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung dan SMAN 5 Pematangsiantar
- SMAN 1 Bandung
- Pihak bersengketa: Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) vs Pemprov Jawa Barat.
- Putusan akhir: Mahkamah Agung menolak kasasi PLK (Nomor 82 K/TUN/2026).
- Implikasi hukum: Putusan sebelumnya yang memenangkan Pemprov Jabar berkekuatan hukum tetap (inkrah).
-
Status lahan: Resmi menjadi aset negara, mempertegas kepemilikan pemerintah atas lahan SMAN 1 Bandung.
-
SMAN 5 Pematangsiantar
- Pihak bersengketa: Keluarga mendiang Hermawanto Lee (PT Detis Sari Indah) vs Pemprov Sumut, Pemko Pematangsiantar, Dinas Pendidikan, dan pihak sekolah.
- Putusan akhir: Mahkamah Agung menolak kasasi pemerintah, memperkuat putusan PN Pematangsiantar dan PT Medan.
- Implikasi hukum: Pemerintah diwajibkan membayar ganti rugi Rp40,7 miliar secara tanggung renteng kepada Henny Lee.
- Status lahan: Bukan milik pemerintah, melainkan milik keluarga Lee.
- Dampak praktis: Sekolah berdiri di atas lahan yang secara hukum tidak sah digunakan. Orang tua dan komite mendesak relokasi karena kondisi fisik bangunan juga rusak berat.
- Administrasi keuangan: Pembayaran ganti rugi harus dianggarkan melalui APBD Sumut/Pematangsiantar, bisa dari pos Belanja Tidak Terduga (BTT) dengan persetujuan DPRD.











