Pengadilan Membebaskan Junaedi Saibih dari Segala Dakwaan
Junaedi Saibih, seorang advokat sekaligus akademisi hukum, akhirnya bisa bernapas lega setelah majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memutuskan bebas dirinya dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Putusan tersebut dijatuhkan pada Selasa (3/3/2026), setelah majelis hakim menyatakan bahwa Junaedi tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap dalam perkara terkait vonis lepas korupsi ekspor minyak sawit mentah korporasi.
Majelis hakim menilai bahwa Junaedi Saibih tidak pernah ke Singapura untuk rapat dengan Wilmar Group Singapura selaku pihak prinsipal. Selain itu, mereka juga menyatakan bahwa penuntut umum gagal membuktikan bahwa Junaedi turut serta dalam upaya memberikan suap untuk pengurusan vonis lepas tersebut.
“Menimbang bahwa karena terdakwa dibebaskan maka tuntutan penuntut umum gugur dengan sendirinya,” jelas Hakim Efendi saat membacakan amar putusan. Majelis hakim juga menolak tuntutan penuntut umum untuk mencabut profesi advokat dan diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatan dosen UI.
Reaksi Keluarga dan Kehadiran di Ruang Sidang
Setelah mendengar putusan tersebut, Junaedi Saibih langsung berdiri dari kursi terdakwa dan melakukan sujud syukur atas putusan tersebut. Di bangku pengunjung persidangan, ayahnya, Hadi Saibih, terlihat menangis. Sementara itu, kakak Junaedi, Susi Purwosari Saibih, dan istri Junaedi, Cucu Asmawati, juga tampak tak mampu menahan rasa bahagianya hingga menitikkan air mata.
Ditemui setelah persidangan, Cucu Asmawati mengaku sangat bersyukur dengan putusan tersebut. “Alhamdulillah, masih ada keadilan,” ungkap Cucu kepada Tribunnews. Meski demikian, Jaksa Penuntut Umum masih pikir-pikir terhadap putusan tersebut.
Latar Belakang Karier Junaedi Saibih
Junaedi Saibih, S.H., M.Si., LL.M., adalah seorang advokat sekaligus akademisi hukum. Suami dari Cucu Asmawati ini merupakan dosen tetap Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH-UI) pada Bidang Studi Hukum Acara. Dia lahir di Jakarta, 12 Juni 1979 dan menyelesaikan pendidikan S-1 di FH-UI pada September 2001.
Semenjak tingkat akhir, Junaedi mendirikan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) pada 27 Oktober 2000. Pada 2005, dia menyelesaikan studi Kajian Wilayah Eropa pada Program Pascasarjana UI, dengan gelar Magister Sains. Pada tahun 2007–2008, ia melanjutkan studi Master of Laws (LLM Program) pada University of Canberra dengan dukungan beasiswa dari Australian Development Scholarship Awards.
Selain itu, Junaedi pada 2009 mendapatkan beasiswa untuk mengikuti Summer University Program di Central European University (CEU), Budapest, Hungaria. Program tersebut tentang Etika dan Hak Asasi Manusia yang diikutinya dengan sponsorship dari Public Interest Law Institute (PILI) pada Columbia University.
Pada tahun 2017, mendapatkan kesempatan sebagai Research Fellows pada Asian Law Institute di National University of Singapore (NUS). Tahun berikutnya (tahun 2018), berkesempatan sebagai Teaching Fellows di Mykolo Romerio University, Lithuania atas dukungan Erasmus+ Teaching Mobility Programs. Junaedi juga telah mengikuti Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) Lemhannas RI pada tahun 2022. Tahun 2020-an dia aktif menulis publikasi akademik tentang hukum, HAM, dan peradilan.
Kronologi Kasus Hukum
Pada tahun 2025, Junaedi ditersangkakan dalam kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi di PN Jakarta Pusat. Ia dikenal sebagai pengacara yang menangani sejumlah kasus besar. Pada 2026 (3 Maret), divonis bebas oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta dalam perkara: dugaan suap terkait ekspor Crude Palm Oil (CPO/minyak goreng) dan dugaan obstruction of justice (perintangan penyidikan).
Hakim menilai tidak ada bukti “meeting of mind” dalam dugaan suap, dan tindakannya dianggap sebagai pembelaan nonlitigasi terhadap klien.
Dakwaan Junaedi Saibih Dkk
Advokat Marcella Santoso didakwa memberikan suap senilai Rp 40 miliar kepada majelis hakim agar menjatuhkan vonis lepas atau ontslag terhadap tiga terdakwa korporasi dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO). Ketiga korporasi itu yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musimas Group.
Tak hanya Marcella, dakwaan itu juga berlaku untuk tiga terdakwa lainnya yakni dua pengacara Ariyanto Bakri dan Junaedi Saibih serta Social Security License Wilmar Group Muhammad Syafei. Jaksa menyebut bahwa uang suap senilai Rp40 miliar itu diberikan Marcella melalui Muhammad Arif Nuryanta dan Wahyu Gunawan.
Reporter digital yang menggemari berita olahraga, kegiatan komunitas, dan isu pergerakan anak muda. Ia hobi berlari pagi, bermain badminton, dan menonton pertandingan olahraga. Ketika istirahat, ia menyukai membaca artikel inspiratif. Motto: “Semangat dalam berita harus sama kuatnya dengan semangat di lapangan.”











