Penjelasan Hukum Menunda Berbuka Puasa dalam Perspektif Fikih dan Sunnah
Puasa merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki hukum wajib bagi umat Muslim. Dalam praktiknya, puasa tidak hanya tentang menahan diri dari makan dan minum, tetapi juga mematuhi batas-batas waktu yang ditentukan oleh syariat. Salah satu hal yang sering menjadi pertanyaan adalah bagaimana hukum seseorang yang menunda berbuka setelah azan Magrib berkumandang.
Mayoritas ulama Ahlus Sunnah menyatakan bahwa puasa berakhir saat matahari terbenam, sehingga waktu berbuka dianggap sebagai momen penting untuk segera memenuhi kewajiban. Menurut pendapat M. Quraish Shihab, waktu malam dalam Al-Qur’an dimulai saat matahari terbenam, bukan saat langit benar-benar gelap. Hal ini menjadi dasar kuat bahwa berbuka puasa harus dilakukan segera setelah azan Magrib.
Perintah untuk Menyempurnakan Puasa Hingga Datang Malam
Dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman:
“… ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ”
Artinya: “Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al-Baqarah [2]: 187)
Mayoritas ulama mengartikan kata al-lail (malam) sebagai masuknya waktu Magrib, yaitu saat matahari telah terbenam. Ini berarti, batas puasa berakhir ketika azan Magrib berkumandang, bukan saat langit benar-benar gelap.
Praktik Nabi Muhammad SAW pun menunjukkan bahwa beliau segera berbuka setelah memastikan matahari telah terbenam. Hal ini menjadi dasar kuat anjuran menyegerakan berbuka sebagai bentuk kepatuhan pada ketentuan syariat.
Hadits Anjuran Menyegerakan Berbuka
Rasulullah SAW bersabda:
لَا يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الْفِطْرَ
Artinya: “Manusia akan senantiasa berada dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka.” (HR. Bukhari No. 1957, Muslim No. 1098)
Hadits ini menegaskan bahwa menyegerakan berbuka merupakan sunnah yang sangat dianjurkan. Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fatḥ al-Bārī juga mengutip pendapat Imam Al-Syafi’i bahwa menyegerakan berbuka adalah sunnah. Mengakhirkannya tidak haram, kecuali jika diyakini sebagai sesuatu yang lebih utama.
Selain itu, hadits lain menegaskan identitas syariat Islam:
لَا يَزَالُ الدِّينُ ظَاهِرًا مَا عَجَّلَ النَّاسُ الْفِطْرَ، لِأَنَّ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى يُؤَخِّرُونَ
Artinya: “Agama ini akan senantiasa jaya selama manusia menyegerakan berbuka, karena orang Yahudi dan Nasrani mengakhirkannya.” (HR. Ahmad, Abu Daud)
Hadits ini menunjukkan bahwa menyegerakan berbuka bukan sekadar teknis waktu, tetapi juga bagian dari mengikuti sunnah Nabi.
Apakah Puasanya Tetap Sah?
Para ulama sepakat bahwa puasa tetap sah selama rukun dan syaratnya terpenuhi, yakni menahan diri dari hal-hal yang membatalkan sejak terbit fajar hingga terbenam matahari. Tidak ada dalil yang menyatakan bahwa menunda berbuka setelah Magrib membatalkan puasa. Artinya, secara hukum fikih formal, ibadah puasanya tetap sah.
Namun dalam kaidah ushul fikih disebutkan: “Al-‘ibrah bi kamāl al-ittibā’ lā bi mujarrad ṣiḥḥat al-fi‘l.”
Yang menjadi ukuran adalah kesempurnaan mengikuti sunnah, bukan sekadar sahnya perbuatan.
Dengan kata lain, puasa memang sah, tetapi belum tentu sempurna jika tidak mengikuti tuntunan Rasulullah SAW secara utuh.
Hukum Menunda Berbuka Puasa
Menunda berbuka puasa, meskipun tidak membatalkan puasa, dinilai makruh jika dilakukan tanpa alasan syar’i. Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah, Wahid Ahmadi, menegaskan bahwa yang disunahkan adalah menyegerakan berbuka puasa. Jika seseorang menunda tanpa uzur hingga malam, maka ia tidak memenuhi anjuran Rasulullah SAW dan dinilai kurang berkah.
Meski tidak membatalkan puasa, ia kehilangan keutamaan sunnah mu’akkadah. Para ulama membedakan antara pahala pokok puasa yang tetap didapat karena kewajiban telah ditunaikan, dan pahala kesempurnaan sunnah yang hilang jika anjuran ditinggalkan tanpa alasan syar’i.
Bisa Berubah Jika Disertai Keyakinan Tertentu
Jika seseorang meyakini bahwa menunda berbuka lebih utama daripada menyegerakannya, maka hukumnya bisa berubah. Ibnu Hajar menjelaskan bahwa jika seseorang menetapkan keutamaan baru yang tidak diajarkan Nabi, maka ia telah memasuki wilayah bid’ah.
Selain itu, waktu berbuka merupakan saat mustajab untuk berdoa. Rasulullah SAW bersabda:
إِنَّ لِلصَّائِمِ عِنْدَ فِطْرِهِ دَعْوَةً مَا تُرَدُّ
Artinya: “Sesungguhnya orang yang berpuasa memiliki doa yang tidak tertolak saat berbuka.” (HR. Ibnu Majah)
Menunda berbuka berarti menunda pula momentum ijabah doa tersebut.
Kesimpulan
Menunda berbuka tidak membatalkan puasa dan ibadahnya tetap sah. Namun jika dilakukan tanpa uzur, hukumnya makruh karena menyelisihi sunnah mu’akkadah. Bahkan, jika disertai keyakinan bahwa menunda lebih utama, dapat terjatuh pada praktik yang tidak diajarkan Rasulullah SAW.
Karena itu, ketika azan Magrib berkumandang, menyegerakan berbuka menjadi bentuk kepatuhan dan kesempurnaan dalam menjalankan ibadah puasa.











