"Informasi Segar, Maros Lebih Dekat!"
Hukum  

Alasan Richard Lee Tak Ditahan Meski Tersangka, Polisi Jamin Profesional

Pemeriksaan Dokter Richard Lee oleh Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya telah memanggil dokter Richard Lee sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan Undang-Undang Kesehatan. Proses pemeriksaan dilakukan selama 9 jam pada hari Kamis (19/2/2026) di Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Jakarta Selatan. Meskipun tidak ditahan, Richard Lee wajib lapor sebagai bagian dari proses hukum yang berlaku.

Proses Pemeriksaan yang Berlangsung

Richard Lee tiba di lokasi pemeriksaan sekitar pukul 10.20 WIB dengan mengenakan pakaian putih dan didampingi kuasa hukumnya. Ia hadir sesuai panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan mulai pukul 10.40 WIB hingga pukul 19.00 WIB. Total pertanyaan yang diajukan sebanyak 35, dan setelah selesai, ia diperkenankan pulang sekitar pukul 22.30 WIB.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan bahwa keputusan untuk tidak menahan Richard Lee didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Pasal 100 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Ia menekankan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional, proporsional, dan transparan.

Penyidikan yang Profesional dan Akuntabel

Budi menjelaskan bahwa penyidik bekerja secara independen, menjunjung asas legalitas, profesionalitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas. Proses penanganan perkara juga dilakukan secara terbuka terhadap pengawasan publik. “Kami terbuka terhadap pengawasan publik. Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar Budi.

Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam hal ini, Budi memastikan bahwa semua alat bukti telah lengkap dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Penolakan Gugatan Praperadilan

Sebelum pemeriksaan tersebut, Richard Lee pernah mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangkanya. Namun, gugatan tersebut ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (11/2/2026). Dengan putusan ini, penetapan status tersangka dinyatakan sah, sehingga penyidik melanjutkan proses penyidikan.

Dalam sidang praperadilan, Richard Lee tidak hadir karena sedang sakit. Sidang hanya diwakili oleh tim kuasa hukumnya. Hakim memutuskan menolak permohonan praperadilan dan membebankan biaya perkara kepada negara. Putusan ini menjadi dasar bagi penyidik untuk melanjutkan proses hukum terhadap Richard Lee.

Komentar dari Richard Lee

Setelah pemeriksaan, Richard Lee menyatakan bahwa ia menghormati hasil praperadilan dan bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik. Ia juga menegaskan bahwa semua produk yang dijualnya telah memiliki izin resmi dari BPOM dan diproduksi sesuai ketentuan yang berlaku. Ia membantah pernah menjual produk tanpa izin atau yang berpotensi membahayakan masyarakat.

Richard Lee mengungkapkan rasa sedih dan malu karena konflik ini melibatkan sesama tenaga medis secara pribadi. “Secara pribadi yang buat saya sedih konflik ini melibatkan dua orang dokter, dua orang sejawat, dua orang yang sama-sama profesional menjual skincare yang berakhir saling lapor dan sama-sama jadi tersangka. Saya sedih dan malu akan hal itu,” kata dia.

Pencegahan dan Penangkalan (Cekal)

Selain itu, Polda Metro Jaya juga menerbitkan pencegahan dan penangkalan (cekal) terhadap Richard Lee selama 20 hari ke depan, mulai 10 Februari hingga 1 Maret 2026. Pencekalan ini merupakan mekanisme dalam proses penyidikan agar tersangka tidak melakukan kegiatan atau bepergian ke luar negeri.

Budi menyatakan bahwa kemungkinan cekal akan diajukan kembali oleh penyidik jika dibutuhkan. “Apabila dimungkinkan dibutuhkan oleh penyidik maka akan diajukan kembali untuk cekal 6 bulan ke depan,” katanya.

Perkembangan Terbaru

Penyidik Polda Metro Jaya akan mengagendakan pemanggilan ulang terhadap Richard Lee pekan depan. Hal ini dilakukan setelah menghormati putusan pengadilan yang menolak gugatan praperadilan. Dengan putusan ini, proses penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya dinyatakan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Dina Nabila

Penulis yang mengamati perkembangan gaya hidup sehat dan tren olahraga ringan. Ia suka jogging sore, membaca artikel kesehatan mental, dan mencoba menu makanan sehat. Menurutnya, menulis adalah cara menjaga keseimbangan pikirannya. Motto: “Sehat dalam pikiran, kuat dalam tulisan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *