"Informasi Segar, Maros Lebih Dekat!"
Hukum  

Richard Lee Akui Sedih dan Malu Usai Praperadilan Ditolak: Produk Saya Legal

Penyidikan Terhadap Dokter Richard Lee

Dokter Richard Lee menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan UU Kesehatan terkait produk kecantikan. Pemeriksaan dilakukan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Kamis (19/2/2026). Richard Lee hadir dengan mengenakan kemeja putih dan penutup wajah berwarna sama.

Richard Lee menyatakan bahwa seluruh produk kecantikannya telah lolos uji BPOM dan diproduksi secara legal. Ia menegaskan bahwa tidak pernah menjual produk yang tidak berizin atau berpotensi membahayakan pengguna. “Semua produk yang saya jual, legal dan BPOM. Dan diproduksi dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Ia juga menyatakan sikap kooperatif dalam memberikan keterangan. “Saya akan memberikan keterangan secara jujur terkait produk kecantikan milik saya,” ujarnya. Richard Lee mengungkapkan bahwa ia menghargai hasil dari praperadilan dan siap memenuhi kewajibannya sebagai warga negara yang baik.

Konflik ini bermula dari laporan Dokter Samira Farahnaz alias Dokter Detektif (Doktif) pada 2 Desember 2024. Setelah melalui penyelidikan, Polda Metro Jaya menetapkan Richard Lee sebagai tersangka sejak 15 Desember 2025. Sementara itu, Doktif juga ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Desember 2025 atas dugaan pencemaran nama baik laporan dr. Richard Lee.

Richard Lee menyesalkan proses hukum yang menimpanya. Ia merasa sedih karena konflik ini melibatkan dua orang dokter yang sama-sama menjadi tersangka. “Saya pribadi yang buat saya sedih, konflik ini melibatkan dua orang dokter, dua orang sejawat, dua orang yang profesinya sama-sama menjual skincare. Yang berakhir saling lapor dan sama-sama jadi tersangka,” sesalnya.

Putusan PN Jaksel Menolak Gugatan Praperadilan

Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Dokter Richard Lee (DRL) atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan UU Kesehatan terkait produk kecantikan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan bahwa putusan tersebut menegaskan bahwa penetapan tersangka Richard Lee sesuai prosedur penyidikan.

“Kami sampaikan terkait update hasil keputusan gugatan praperadilan tersangka DRL sebagai pemohon. Hari ini, Rabu 11 Februari 2026 sudah diputuskan bahwa gugatan tersebut ditolak sepenuhnya,” kata Budi di Mapolda Metro Jaya, Rabu (11/2/2026).

Menurut Budi, penyidik selaku termohon telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada kejaksaan, pelapor, dan terlapor kurang dari tujuh hari setelah diterbitkan. “Artinya penyidikan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Selain itu, ia menegaskan bahwa materi pokok perkara bukan merupakan kewenangan lembaga praperadilan karena praperadilan hanya memeriksa aspek formil. Budi juga menyebut pemberitahuan penetapan tersangka tidak melampaui batas waktu yang ditentukan sehingga tidak terdapat cacat hukum dalam proses tersebut.

Polda Metro Jaya juga mengungkapkan bahwa penyidik menerbitkan surat pencegahan dan penangkalan (cekal) terhadap Richard Lee. Surat diterbitkan mulai 10 Februari 2026 berlaku hingga 1 Maret 2026 atau selama 20 hari. “Apabila dimungkinkan dan dibutuhkan oleh penyidik, maka akan diajukan kembali untuk cekal enam bulan ke depan,” kata Budi.

Latar Belakang Perseteruan

Perseteruan antara Dokter Richard Lee dan Dokter Detektif berawal dari konten Dokter Detektif yang kerap mengulas produk kecantikan dan menuduh beberapa produk milik Richard Lee melakukan overclaim atau penipuan kandungan bahan. Richard Lee kemudian melaporkan Doktif atas pencemaran nama baik karena merasa produknya disudutkan secara tidak adil.

Sebaliknya, Doktif melaporkan Richard Lee atas dugaan berita bohong dan pelanggaran perlindungan konsumen. Mantan karyawan Richard Lee muncul memberikan kesaksian kepada Doktif mengenai dugaan praktik produksi skincare yang tidak sesuai aturan. Meski sempat ada upaya mediasi dan diskusi, kedua belah pihak menyatakan tidak ada lagi kata damai dan memilih menyelesaikan masalah melalui jalur hukum.

Hingga saat ini proses hukum terhadap keduanya masih berjalan di bawah penanganan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan. Richard Lee pun ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025. Richard Lee sendiri sudah sempat diperiksa sebagai tersangka pada 7 Januari 2026. Dalam pemeriksaan perdananya, Richard Lee tidak tuntas menjawab seluruh pertanyaan penyidik karena alasan kesehatan.

Richard Lee dijerat pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara 12 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 5 miliar. Ia pun dijerat pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan atau Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 mengenai Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara 5 Tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.


Muhammad Muhlis

Jurnalis digital yang menaruh perhatian besar pada perkembangan teknologi dan komunikasi. Ia senang membaca jurnal ilmiah, mencoba aplikasi baru, dan melakukan riset kecil untuk mempertajam analisis. Hobinya termasuk bermain catur dan mendengarkan musik klasik. Motto: "Pemahaman mendalam menghasilkan berita yang bernilai."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *