"Informasi Segar, Maros Lebih Dekat!"
Hukum  

Duka Ammar Zoni di Bulan Ramadan 2026, Sahur Terbatas di Sel Tahanan dengan Tahu dan Tempe

Persidangan Ammar Zoni Di Tengah Ramadan, Ujian Berat Bagi Mantan Suami Irish Bella

Aktor ternama Ammar Zoni kembali menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Kamis (19/2/2026). Sidang ini menjadi momen yang sangat berat baginya, terutama karena berlangsung di tengah puasa pertama bulan Ramadan tahun ini. Kehadiran saksi dari pihak Lapas Salemba yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjadi fokus utama dalam sidang kali ini.

Pemeriksaan saksi ini terkait dengan dugaan keterlibatan Ammar dalam jaringan peredaran narkoba dari balik jeruji besi. Bagi Ammar, menjalani ibadah puasa di tengah proses hukum merupakan tantangan yang luar biasa, baik secara fisik maupun mental. Ia mengaku bahwa puasa tahun ini terasa lebih berat dibandingkan sebelumnya karena harus kembali mendekam di penjara dalam kondisi yang berbeda.

“Alhamdulilah puasanya lancar tapi puasa tahun ini adalah puasa yang sangat berat,” ujar Ammar Zoni. Ia juga mengungkapkan bahwa ia kembali membawa tasbih di tangannya dan jidatnya tampak sedikit menghitam seperti orang yang sering sujud saat salat. Noda gelap di dahi ini sering dikaitkan dengan gesekan berulang saat sujud, yang dianggap sebagai tanda kesalehan oleh sebagian orang.

Saat ditanya apakah ia menjadi lebih rajin beribadah selama Ramadan kali ini, Ammar hanya melemparkan senyum dan menjawab singkat. “Alhamdulilah,” jawabnya. Ia kemudian menyerahkan semua penjelasan kepada kuasa hukumnya, Jon Mathias.

Jon Mathias menjelaskan bahwa pihaknya memberikan bukti tambahan berupa percakapan soal dugaan pemerasan senilai Rp 300 juta kepada majelis hakim. Namun, Jaksa Penuntut Umum sempat mengajukan keberatan karena bukti tersebut baru saja diserahkan. Menurut mereka, bukti tersebut seharusnya sudah diberikan sebelum pemeriksaan saksi dari pihak kepolisian.

Di sisi lain, menu sahur Ammar Zoni hari ini sesuai dengan standar gizi yang ditetapkan pemerintah. Meski begitu, sang kekasih, Kamelia, tetap hadir memberikan dukungan kepada Ammar. Ia tidak pernah absen sejak awal sidang berlangsung.

Kamelia mengatakan bahwa ia sangat ingin membawakan menu sahur dan berbuka, tetapi tidak bisa menjenguk Ammar Zoni karena statusnya sebagai tahanan high risk. Setiap kunjungan dibatasi dan hanya diperbolehkan untuk keluarga. Bahkan, komunikasi hanya diperbolehkan melalui kuasa hukumnya.

Seharusnya, Ammar Zoni berada di Lapas Super Maximum Security Karanganyar, Nusakambangan, Jawa Tengah. Namun, saat ini ia dipindahkan sementara ke Lapas Narkotika Cipinang karena permintaan Majelis Hakim agar proses persidangan lebih efektif.

Kamelia menyebutkan bahwa penampilan Ammar Zoni di Ramadan kali ini tampak berbeda dari tahun lalu. Ia merasa hal itu karena kondisi yang dijalaninya terasa sangat berat akibat kembali berurusan dengan hukum. Terlebih lagi, status Ammar Zoni belum sah sebagai suami istri, sehingga ia tidak bisa dikunjungi.

“Pengen cuma mustahil nggak mungkin terjadi. Setiap Pandji sama Adit kunjungan aku selalu titip makanan ke dia ke bang Ammar mau puasa atau nggak, kemarin juga titip kan,” tutur Kamelia. Ia berencana menitipkan makanan melalui Aditya Zoni, adik dari Ammar Zoni.

“Hari ini nggak ada (aku kirim makanan), aku kirim makanan seminggu sekali saat Adit jenguk, karena aku kan nggak boleh kunjungan,” beber Kamelia. Ia juga menjelaskan bahwa hari ini tidak membawa apa-apa karena sidang hanya sampai siang, sehingga tidak bisa buka puasa kecuali dari sore.

Sementara itu, di sidang hari ini tidak terlihat Aditya Zoni dan Panji Zoni. Kamelia menjelaskan ketidakhadiran mereka karena merasa mengantuk di puasa pertama. Ketika ditanya mengenai menu makan sahur Ammar Zoni selama berada di dalam penjara, Kamelia enggan menjelaskan lebih lanjut. Namun kata dia, menunya hanya tempe dan tahu.

“Iya paling kayak begitu (tempe dan tahu),” kata Kamelia.

Dalam perkara ini, Ammar disidangkan bersama lima terdakwa lain, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim, Ade Candra Maulana, serta Muhammad Rivaldi. Mereka didakwa terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba.

Jaksa menyebut kelompok tersebut mengedarkan berbagai jenis narkotika, mulai dari sabu, ganja, hingga ekstasi. Ammar diduga menerima 100 gram sabu dari seseorang bernama Andre yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO) pada Desember 2024. Dari jumlah tersebut, sebanyak 50 gram diduga diberikan kepada Muhammad Rivaldi untuk diedarkan di dalam rumah tahanan.

Atas perbuatannya, Ammar dan para terdakwa lainnya dijerat dengan dakwaan berlapis. Dakwaan utama menggunakan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) terkait jual beli atau perantara narkotika dengan ancaman pidana berat. Sementara itu, dakwaan alternatifnya adalah Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika.

Dina Nabila

Penulis yang mengamati perkembangan gaya hidup sehat dan tren olahraga ringan. Ia suka jogging sore, membaca artikel kesehatan mental, dan mencoba menu makanan sehat. Menurutnya, menulis adalah cara menjaga keseimbangan pikirannya. Motto: “Sehat dalam pikiran, kuat dalam tulisan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *