"Informasi Segar, Maros Lebih Dekat!"
Hukum  

3 Fakta Sidang Korupsi DBON Kaltim: Anggaran Melonjak Tanpa Pertanggungjawaban

Sidang Tipikor DBON Kaltim: Pengungkapan Anggaran dan Pertanyaan Soal Pertanggungjawaban

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda kembali menggelar sidang lanjutan terkait kasus dugaan korupsi Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kalimantan Timur. Sidang dengan nomor perkara 4/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smr ini menyoroti berbagai aspek penting, termasuk peran para terdakwa dan pengelolaan anggaran yang mencurigakan.

Keterangan Saksi tentang Anggaran yang Melonjak

Salah satu saksi yang dihadirkan dalam persidangan adalah Timur Luri Saksono, Wakil Kepala Sekretariat I DBON. Ia menjelaskan bahwa kegiatan DBON di Kaltim dimulai pada April 2022 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur. Awalnya, program ini berbentuk tim koordinasi yang diketuai oleh gubernur dan wakil gubernur, dengan Sekda sebagai pelaksana.

Anggaran awal sebesar Rp5 miliar dari APBD melalui Dispora Kaltim digunakan untuk sosialisasi, forum diskusi (FGD), dan penyusunan desain olahraga daerah. Namun, pada tahun berikutnya, anggaran melonjak drastis menjadi Rp100 miliar. Meski mengetahui adanya angka tersebut, Timur tidak tahu secara detail proses pencairannya.

Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa saat DBON dibubarkan pada 2025, tidak ada pengumpulan bukti kinerja yang sistematis. “Semua laptop dan laporan kerja tidak ada laporannya saat pembubaran. Saya juga tidak tahu soal pertanggungjawabannya,” katanya.

Peran Terdakwa dalam Kasus DBON

Menurut keterangan saksi, Zairin Zain sudah aktif sejak awal pembentukan tim pada 2022 sebagai Kepala Pelaksana Sekretariat. Sementara Agus Hari Kesuma (AHK) baru bergabung pada 2023 setelah menjabat sebagai Kadispora menggantikan pejabat sebelumnya.

Selain Timur Luri, jaksa juga menghadirkan saksi lain seperti Muhammad Fadli (Kabid Ekonomi Kesbangpol), M Irfan Pranata Sapran, Hairil Anwar, M Fatul Halim (Internal Audit), Bakri Rijal, dan Maksuri Akbar untuk mendalami tata kelola keuangan organisasi yang merugikan negara tersebut.

Saksi Meringankan dan Pembelaan Kuasa Hukum

Pihak terdakwa AHK melalui kuasa hukumnya menyatakan akan menghadirkan saksi meringankan dan ahli hukum pada persidangan berikutnya untuk membantah keterlibatan kliennya dalam perbuatan melawan hukum tersebut.

Kritik terhadap surat dakwaan JPU juga dilayangkan oleh kuasa hukum AHK, Hendrich Juk Abeth. Ia menegaskan bahwa pembentukan sekretariat DBON sudah ditetapkan melalui SK Gubernur Kaltim Isran Noor sejak 2022, sementara kliennya baru menjabat Kadispora pada Maret 2023. “Terkait mempermasalahkan pembentukan DBON ke Pak AHK, saya rasa keliru. Beliau hanya menyetujui apa yang sudah dibuat sebelumnya,” ujarnya usai persidangan.

Rencana Hadirkan Mantan Gubernur dan Penangguhan Penahanan

Kuasa hukum juga berencana menghadirkan mantan Gubernur Isran Noor dan Kadispora sebelumnya sebagai saksi untuk memperkuat pembelaan. Selain itu, mereka mendesak agar proses pembuktian menggunakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), yang dinilai lebih menguntungkan bagi terdakwa.

Hendrich menegaskan bahwa Pasal 205 dan 206 KUHP baru dapat digunakan untuk membela kliennya. “Dakwaan JPU sudah masuk ke substansi perkara, maka kami akan membuktikan secara materil bahwa klien kami bukan pelakunya,” tambahnya.

Pertanyaan tentang Kerugian Negara

Kuasa hukum juga mempertanyakan nominal kerugian negara sebesar Rp31 miliar yang disebut dalam dakwaan. Menurutnya, angka tersebut tidak logis jika dibandingkan dengan total hibah Rp100 miliar. “Anggaran itu hibah habis pakai, bukan pengadaan barang dan jasa. Sampai saat ini Akademi DBON masih ada, kegiatannya jelas. Kami bingung logikanya jika disebut total loss tapi angkanya Rp31 miliar, bukan Rp100 miliar,” tegasnya.

Selain itu, pihaknya mengonfirmasi akan mengajukan penangguhan penahanan bagi AHK. Hendrich menilai dakwaan tidak menunjukkan adanya mens rea atau niat jahat dari kliennya. “Niat jahatnya Pak AHK tidak ada. Itu sebabnya kami akan upayakan penangguhan penahanan,” pungkasnya.

Nurlela Rasyid

Penulis online yang antusias mendalami topik kesehatan dan gaya hidup. Ia rutin mengikuti webinar, membaca jurnal kesehatan, dan menulis catatan pribadi tentang pola hidup seimbang. Hobi lain yang ia tekuni adalah membuat smoothie dan meditasi. Motto: "Informasi adalah alat untuk hidup lebih baik."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *