"Informasi Segar, Maros Lebih Dekat!"
Hukum  

DPR Minta Hukuman Lebih Berat untuk AKBP Didik Dibanding Pelaku Narkoba Lainnya

Kasus Narkoba yang Melibatkan Mantan Kapolres Bima Kota

Kasus narkoba yang melibatkan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, menunjukkan adanya kelemahan dalam pengawasan internal Polri. Peristiwa ini memicu pertanyaan tentang tanggung jawab dan komitmen polisi dalam pemberantasan narkoba. Sebagai aparat penegak hukum, polisi seharusnya menjadi garda terdepan dalam menghadapi peredaran narkoba, bukan justru terlibat dalam kejahatan tersebut.

Bukti Keterlibatan AKBP Didik

Bukti keterlibatan AKBP Didik ditemukan di kediaman Aipda Dianita di Tangerang, Banten. Di dalam sebuah koper, petugas menemukan berbagai jenis narkotika seperti sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi, dua butir sisa pakai (23,5 gram), 19 butir alprazolam, dua butir Happy Five, serta 5 gram ketamin. Barang bukti ini menjadi dasar bagi penyidik untuk menetapkan AKBP Didik sebagai tersangka.

Penjelasan Wakil Ketua Komisi III DPR RI

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa sanksi terhadap AKBP Didik harus lebih tegas dibanding pelaku narkoba lainnya. Menurutnya, sebagai anggota Polri, AKBP Didik seharusnya menjadi contoh dalam pemberantasan narkoba, bukan justru terlibat dalam peredaran narkoba.

“Jika kelak terbukti melakukan tindak pidana, maka terhadap mantan Kapolres Bima seharusnya dikenakan hukuman lebih berat daripada rata-rata pelaku pidana yang bukan anggota Polri,” ujar Habiburokhman.

Pernyataan ini sejalan dengan regulasi terbaru, yaitu Pasal 23 ayat (7) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, yang mengatur setiap penegak hukum pelanggar dikenakan sanksi etik, administrasi, dan pidana.

Kelemahan Pengawasan Internal Polri

Anggota Komisi III DPR RI Hasbialla h Ilyas menyebut kasus ini menunjukkan lemahnya pengawasan internal Polri. Menurutnya, narkoba tidak hanya masuk dari luar negeri, tetapi juga ada unsur dalam negeri yang terlibat. Hal ini membuat masyarakat khawatir akan efektivitas kerja polisi dalam mengatasi isu narkoba.

Awal Terungkapnya Kasus

Awal terungkapnya kasus ini bermula dari penangkapan Bripka Karol dan istrinya. Hasil pemeriksaan keduanya menunjukkan adanya keterlibatan AKP Malaungi, Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota. Pengakuan Malaungi kemudian membawa AKBP Didik ikut terseret dalam kasus ini.

Proses Penyelidikan dan Penangkapan

Tim gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan pendalaman lebih lanjut terkait perkara ini. AKBP Didik dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Ancaman hukuman yang bisa diterima AKBP Didik antara lain penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, denda hingga Rp2 miliar, atau penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp200 juta.

Kronologi Penangkapan

Penangkapan dua asisten rumah tangga (ART) dari Bripka Karol alias IR membuka tabir keterlibatan petinggi Polres Bima Kota. Bripka Karol dan istrinya ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 30,415 gram. Setelah itu, Polda NTB melakukan interogasi terhadap Bripka Karol dan menemukan keterlibatan AKP Malaungi.

Hasil tes urine terhadap Malaungi menunjukkan positif mengonsumsi metamfetamin dan amfetamin. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di ruang kerja dan rumah dinas Malaungi, menemukan sabu seberat 488,496 gram.

Malaungi akhirnya mengungkap keterlibatan AKBP Didik. Biro Paminal Div Propam Polri kemudian melakukan penggeledahan di rumah pribadi AKBP Didik di Tangerang Selatan dan menemukan berbagai jenis narkoba.

Latar Belakang AKBP Didik

AKBP Didik memulai karirnya di Polda NTB sebagai Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum pada 2021. Setelah itu, ia menjabat sebagai Kasubdit III Ditreskrimum Polda NTB dan Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda NTB. Pada Juli 2023, AKBP Didik dipercaya menjadi Kapolres Lombok Utara, kemudian dipindah tugas menjadi Kapolres Bima Kota pada Januari 2025.


Kaila Azzahra

Penulis berita yang menggemari liputan ringan seputar tren, hiburan, dan dunia kreatif. Ia hobi mendengarkan musik pop, membuat catatan ide, dan memotret suasana kota. Menurutnya, kreativitas lahir dari rasa bahagia. Motto: "Tulislah apa yang bisa memberi senyum."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *