Keluhan Warga Jawa Tengah terhadap Kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor
Warga Jawa Tengah (Jateng) kembali menyampaikan keluhan terkait kenaikan pajak kendaraan bermotor, khususnya pungutan opsen PKB. Mereka merasa terbebani dengan adanya peningkatan biaya yang harus dibayarkan, terlebih setelah mengalami perubahan nilai jual kendaraan.
Pengalaman Sinta dan IK
Sinta, warga Ngaliyan, Kota Semarang, mengaku bahwa PKB yang harus dibayarkan untuk sepeda motor Yamaha Mio miliknya mengalami kenaikan. Tahun lalu, ia membayar PKB sebesar Rp 189 ribu. Namun, pada tahun ini, jumlah tersebut meningkat sekitar Rp 25 ribu. “Motornya makin tua, harganya juga turun, tapi pajaknya naik,” ujarnya.
Menurut Sinta, kenaikan pajak idealnya dikenakan pada kendaraan baru. “Kalau mau dinaikkan (pajaknya) mobil-mobil baru. Beli pertama naik tidak apa-apa. Tapi selanjutnya harga jualnya kan menurun, otomatis seharusnya pajaknya turun,” katanya.
Sementara itu, IK, warga Kota Semarang lainnya, juga mengeluhkan soal pungutan opsen PKB. Ia mengatakan bahwa PKB Yamaha Nmax miliknya tahun lalu adalah Rp 318 ribu, sedangkan tahun ini menjadi Rp 442 ribu. “Tadi petugasnya bilang ada kenaikan 17 persen,” ujarnya.
IK mengaku masih bingung dengan maksud dari opsen tersebut. “Saya masih bingung, opsen ini maksudnya bagaimana. Kan ada PKB, PKB opsen. Nah maksudnya opsen itu bagaimana? Saya enggak ngerti, fungsinya buat apa?” ucapnya.
Penolakan terhadap Pungutan Opsen
IK berharap tak ada penerapan opsen PKB. “Kalau bisa sih dihilangkan opsen-opsen itu,” katanya.
Meski telah menghubungi Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jateng, Muhammad Masrofi, untuk mengonfirmasi soal pungutan opsen PKB, hingga berita ini ditulis, Masrofi belum memberikan respons.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Jateng, Hanung Triyono, juga menolak mengomentari soal pungutan opsen PKB ketika ditemui di Kantor Gubernur Jateng. “Tidak, tidak,” ujar Hanung sambil berlalu mengabaikan pertanyaan awak media soal opsen PKB.
Keluhan di Media Sosial
Keluhan dan kritik soal pengenaan opsen PKB di Jateng juga digemakan di media sosial. Akun @ps_grendeng_1997 menulis, “Rakyat makin susah,” menanggapi unggahan akun @purwokerto24jam_ soal kenaikan PKB akibat pengenaan opsen.
Bahkan ada pula akun-akun yang memviralkan seruan berbunyi “Stop Bayar Pajak di Jateng”.
Penjelasan Mantan Kepala Bidang Pajak Kendaraan Bermotor
Mantan Kepala Bidang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Danang Wicaksono, sudah sempat mengonfirmasi adanya pungutan opsen PKB maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Besarannya 16 persenan untuk PKB dan 33 persen untuk BBNKB.
“Adanya pungutan opsen sebesar itu bisa digunakan oleh kepala daerah untuk membangun kotanya. Saya contohkan Kota Surakarta ketika wali kotanya mau bangun hari ini, duitnya sudah ada. Karena dana opsen disetorkan setiap hari tidak seperti dulu sebulan sekali,” kata Danang ketika diwawancara di kantornya pada 7 Januari 2026 lalu.
Danang menerangkan, tujuan penerapan opsen pajak adalah memperkuat APBD kabupaten/kota sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Meski PKB naik akibat pengenaan opsen, Danang berpendapat besarannya masih bisa ditoleransi warga.
Menurutnya, dibandingkan provinsi lain di Jawa, Jateng termasuk yang paling rendah kenaikannya. “Pemprov mengambil keputusan untuk mempertahankan kualitas pembangunan, APBD kabupaten/kota lebih bagus, dan beban masyarakat naik tapi tidak terlalu tinggi. Kami meyakini selepas 2026 nanti masyarakat sudah terbiasa dengan pola ini,” ucap Danang.
Potensi Pendapatan dari PKB
Danang mengungkapkan, terdapat sekitar 4,7 juta kendaraan bermotor di Jateng yang menunggak PKB pada 2025. Menurutnya, potensi pendapatan yang hilang akibat penunggakan tersebut mencapai sekitar Rp 2,4 triliun.
Danang mengatakan, dari target Rp 4,1 triliun, realisasi penerimaan PKB di Jateng pada 2025 mencapai Rp 3,9 triliun. Angka tersebut diperoleh dari 11,3 juta kendaraan, terdiri dari kendaraan roda dua sebanyak 9,7 juta dan roda empat sebanyak 1,6 juta.
Menurut Danang, jumlah kendaraan bermotor di Jateng mencapai sekitar 16 juta. Artinya, yang menyetorkan PKB pada 2025 hanya 67-70 persen. “Sementara sisanya itu nunggak,” ujarnya.
Dia menambahkan, potensi pendapatan asli daerah (PAD) akibat adanya 4,7 juta kendaraan yang menunggak PKB cukup besar. “Potensinya itu sekitar 2,4 triliun,” katanya.
Kendati demikian, Danang mengungkapkan, angka 4,7 juta kendaraan menunggak PKB di Jateng harus diverifikasi ulang. “Karena ada juga kendaraannya yang sudah hancur, sudah kecelakaan, ada juga yang hilang dicuri kemudian dipereteli. Masa orang ini mau bayar pajak terus, sedangkan kendaraannya sudah dicuri,” ujarnya.
“Nah, data (penunggak PKB) yang 4,7 juta itu secara perlahan-lahan kami coba bersihkan. Sebenarnya potensi (penerimaan) kita itu tinggal berapa sih dari yang tertunggak 4,7 sekian juta tadi,” ujar Danang.











