"Informasi Segar, Maros Lebih Dekat!"
Hukum  

Kasus Medan Tak Bisa Disamakan dengan Hogi Minaya, Ini Alasannya

Kasus Korban Pencurian Jadi Tersangka: Perbedaan dengan Kasus Hogi Minaya di Sleman

Kasus korban pencurian yang justru ditetapkan sebagai tersangka setelah menangkap pelaku di Medan kembali memicu perdebatan hukum. Meski terlihat serupa dengan kasus Hogi Minaya di Sleman, para ahli pidana menyatakan bahwa kedua kasus ini tidak bisa disamakan. Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai perbedaan hukum dan alasan mengapa korban pencurian bisa menjadi tersangka.

Perbedaan Hukum antara Kasus Medan dan Sleman

Ahli pidana Alfi Syahrini menjelaskan bahwa kasus Hogi Minaya di Sleman memiliki dasar hukum yang berbeda dibandingkan dengan kasus di Medan. Dalam kasus Sleman, Hogi Minaya dinyatakan sebagai tersangka karena tindakan pembelaan diri yang dilakukan secara spontan saat istrinya diserang oleh dua pelaku jambret.

“Kasus Sleman itu termasuk dalam kategori noodweer, yaitu tindakan yang dilakukan atas dasar pembelaan diri. Karena ada serangan seketika terhadap orang atau barang, maka tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai melawan hukum,” ujar Alfi.

Namun, dalam kasus di Medan, situasi berbeda. Menurut Alfi, tidak ada tindakan mendadak dari korban pencurian yang membenarkan tindakan penganiayaan terhadap pelaku. Hal ini membuat keempat tersangka dalam kasus Medan tidak memiliki alasan hukum yang kuat untuk membela diri.

Penetapan Tersangka di Medan

Polrestabes Medan telah mengungkap kronologi penetapan tersangka terhadap pemilik toko ponsel berinisial PP. Penyidik mengantongi bukti-bukti seperti keterangan saksi, hasil visum, dan video yang viral.

AKBP Bayu Putro Wijayanto, Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Medan, menjelaskan bahwa penyidik menemukan dugaan tindak penganiayaan yang terjadi di sebuah kamar hotel. Empat orang, termasuk PP, LS, W, dan S, diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap pelaku pencurian.

Kronologi Penganiayaan

Dalam pengembangan perkara, penyidik menemukan bahwa korban GT mengalami beberapa perlakuan keras, seperti dipiting, disetrum, dan diikat. Selain itu, korban juga sempat diseret keluar kamar dan dimasukkan ke dalam bagasi mobil.

Bayu menjelaskan bahwa aksi kekerasan ini terjadi setelah pelaku pencurian berpindah ke kamar lain. Di lokasi tersebut, LS dan rekan-rekannya kembali melakukan kekerasan terhadap pelaku pencurian.

Awal Mula Kasus

Peristiwa ini bermula dari pencurian yang dilakukan dua karyawan toko ponsel milik PP, yakni GT dan T. Keduanya baru bekerja selama dua pekan sebelum melakukan pencurian pada 22 September 2025.

PP kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pancurbatu. Sehari kemudian, LS menghubungi penyidik dan memberi informasi bahwa para pelaku pencurian diduga berada di sebuah hotel di Medan. Namun, imbauan penyidik untuk menunggu dan menyerahkan penanganan kepada aparat tidak diindahkan.

Proses Hukum Terhadap Pelaku Pencurian

Meski korban pencurian justru ditetapkan sebagai tersangka, proses hukum terhadap GT dan T tetap berjalan. Keduanya telah diproses dan dijatuhi hukuman penjara masing-masing selama 2,5 tahun.

Penyangkalan Keluarga

Sementara itu, keluarga GT melaporkan dugaan penganiayaan ke polisi pada 26 September 2025. Nia, keluarga LS, membantah adanya kekerasan dan menyatakan bahwa penggerebekan dilakukan setelah berkoordinasi dengan penyidik.

Nia mengklaim bahwa tindakan yang dilakukan bersifat spontan karena melihat pelaku mengancam dengan pisau. Ia juga membantah adanya pengeroyokan sebagaimana yang beredar di media sosial.

Dirinya pun merasa terkejut lantaran suami dan adiknya justru ditetapkan sebagai tersangka. Tuduhan yang dilayangkan yakni melakukan penganiayaan saat melakukan penggerebekan.

Rafitman

Reporter digital yang mencintai dunia jurnalisme sejak bangku sekolah. Ia aktif mengikuti perkembangan media baru dan belajar teknik storytelling modern. Hobinya antara lain menyunting foto, menonton film thriller, dan berjalan malam. Motto: "Setiap cerita punya sudut pandang yang menunggu ditemukan."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *