Pemangkasan Hak Keuangan dan Perkembangan Kasus Korupsi di DPRD Kepahiang
BKPSDM Kepahiang telah mengambil langkah-langkah administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sejak proses hukum berjalan. Hal ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti nasib eks Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kepahiang, Roland Yudhistira, serta dua eks bendahara, yaitu Yusrinaldi dan Didi Rinald yang terlibat dalam kasus korupsi.
Kepala BKPSDM Kepahiang, Rector Vande Armada, menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan pemberhentian sementara pada Agustus 2025, sesuai dengan informasi yang diterimanya. Pemberhentian sementara tersebut langsung memengaruhi hak keuangan yang diterima oleh para terkait selama proses hukum berlangsung.
“Berdasarkan regulasi, hak yang mereka dapat hanya 50 persen dari gaji pokok dan tunjangan keluarga,” ujar Rector.
Selain itu, penyidik telah menetapkan kerugian negara (KN) secara total sebesar Rp 37 miliar. Namun, setelah adanya pengembalian sebagian kerugian, nilai kerugian negara yang ditetapkan saat ini menjadi Rp 28 miliar.
BKPSDM Kepahiang menegaskan akan terus memantau perkembangan proses hukum dan siap mengambil langkah lanjutan sesuai ketentuan apabila telah ada putusan hukum tetap (inkrah). Pemerintah daerah juga memastikan komitmennya dalam mendukung penegakan hukum serta tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Putusan Pengadilan Negeri Kepahiang
Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang memenangkan gugatan perdata perkara utang piutang yang diajukan oleh Kasubbag Keuangan PN Kepahiang, Yopice Karose, bersama suaminya. Yopice bersama suaminya menggugat eks Sekretaris DPRD (Sekwan) Kepahiang, Roland Yudistira, dan mantan bendahara, Didi Rinaldi.
Vonis tersebut tertuang dalam putusan perkara nomor 7/Pdt.G/2025/PN.Kph. Dalam amar putusan, majelis hakim menolak eksepsi para tergugat dan menyatakan sah secara hukum surat perjanjian penitipan uang tertanggal 2 Mei 2024 antara penggugat dan Roland Yudistira sebagai tanggung jawab perdata pribadi.
Hakim menilai Roland telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji dalam melunasi pengembalian uang milik penggugat.
Tanggapan Advokat dan Banding
Menanggapi putusan tersebut, advokat Roland Yudistira dan Didi Rinaldi, Dekki Suarno, menilai terdapat banyak kejanggalan dalam pertimbangan hakim. Menurut Dekki, dalam gugatannya, penggugat menyebutkan utang tersebut sebagai utang kedinasan, namun hakim justru memutusnya sebagai utang pribadi.
“Di sini putusannya jadi utang pribadi klien kami, padahal dalam gugatan para penggugat tidak sedikitpun menggugat hal tersebut,” ujar Dekki.
Selain itu, Dekki menyoroti nominal yang harus dibayar sebesar Rp 750 juta (termasuk bunga keterlambatan 10 persen atau Rp 250 juta selama 5 bulan). Ia menyayangkan hakim tidak memperhitungkan angsuran yang telah dilakukan kliennya selama ini, termasuk jaminan dua bidang tanah.
“Klien kami sudah menitipkan 2 bidang tanah sebagai bentuk pertanggungjawaban. Angsuran tersebut bahkan diakui oleh penggugat dan saksi di persidangan, tapi tidak dihitung oleh hakim,” kata dia.
Atas putusan yang dinilai tidak proporsional tersebut, tim advokat Roland dan Didi secara resmi menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Bengkulu. Tak hanya banding, mereka juga berencana menyurati Komisi Yudisial (KY) untuk mengawasi jalannya proses hukum ini.
Tuntutan JPU dalam Kasus Korupsi
Roland Yudistira dan Didi Rinaldi kini merupakan terdakwa dalam kasus korupsi di DPRD Kepahiang. Roland dituntut pidana pokok selama 8 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Selain itu, Roland diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 7,07 miliar, karena tercatat belum melakukan pengembalian sama sekali (Rp 0).
Sementara, Didi Rinaldi dituntut 7 tahun 6 bulan penjara.











