Daftar Pasal dalam KUHP Baru yang Bisa Menjerat Tetangga Nakal
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 atau yang dikenal sebagai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru telah berlaku sejak 2 Januari 2026. KUHP ini mencakup berbagai pasal yang bisa digunakan untuk menindak tindakan negatif dari tetangga yang dianggap nakal. Beberapa pasal tersebut mengatur tentang perlindungan kepentingan umum dan tindak pidana dalam kehidupan bertetangga.
Tindak pidana dalam pelanggaran kehidupan bertetangga bukan delik aduan. Artinya, pihak berwenang atau aparat penegak hukum wajib menindaknya jika mengetahui tindak pidana tersebut, baik dilaporkan oleh korban atau tidak. Berikut beberapa pasal KUHP baru yang bisa menjerat tetangga nakal:
1. Memasuki Rumah atau Pekarangan Orang Lain
Perilaku tetangga yang memaksa untuk memasuki rumah dan pekarangan orang lain bisa terjerat pasal pidana penjara maksimal satu tahun atau denda maksimal Rp 10 juta (kategori II).
Aturan tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 257 ayat (1) KUHP baru, ini bunyinya:
“Setiap Orang yang secara melawan hukum memaksa Masuk ke dalam rumah, ruangan tertutup, atau pekarangan tertutup yang dipergunakan oleh orang lain atau yang sudah berada di dalamnya secara melawan hukum, tidak segera pergi meninggalkan tempat tersebut atas permintaan orang yang berhak atau suruhannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II”.
Maksudnya memaksa masuk adalah setiap orang yang masuk dengan jalan, merusak, memanjat, menggunakan anak kunci palsu, perintah palsu, pakaian dinas palsu, atau tidak sepengetahuan lebih dahulu pihak yang berhak serta bukan karena kekhilafan masuk dan kedapatan di tempat tersebut pada malam.
Bila orang tersebut mengeluarkan ancaman atau menggunakan sarana yang dapat menakutkan, bisa dipidana penjara maksimal dua tahun atau denda maksimal Rp 50 juta (kategori III). Apabila tindak pidana dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, pidananya dapat ditambah satu per tiga.
2. Menyebarkan Berita Bohong atau Hoaks
KUHP baru juga mengatur mengenai tindak pidana orang yang menyebarkan berita bohong atau hoaks. Berdasarkan Pasal 263 ayat (1) KUHP baru, tindak pidana terancam penjara maksimal enam tahun atau denda maksimal Rp 500 juta (kategori V).
Berikut ini bunyi pasalnya:
“Setiap Orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal diketahuinya bahwa berita atau pemberitahuan tersebut bohong yang mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V”.
Apabila berita yang disebarluaskan patut diduga bohong yang dapat menyebabkan kerusuhan dalam masyarakat, bisa dipidana penjara maksimal empat tahun denda maksimal Rp 200 juta (kategori IV) sesuai Pasal 263 ayat (2).
3. Setel Musik Berisik pada Malam Hari
Tetangga yang menyetel musik berisik pada malam hari dapat terkena pidana berdasarkan KUHP baru. Menurut Pasal 265 KUHP baru, tindak pidana tersebut dapat dikenakan denda maksimal Rp 10 juta (kategori II). Bunyi Pasal 265 sebagai berikut:
“Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang mengganggu ketenteraman lingkungan dengan:
a. membuat hingar-bingar atau berisik tetangga pada Malam; atau
b. membuat seruan atau tanda-tanda bahaya palsu”.
4. Mengadakan Pesta di Tempat Umum Tanpa Izin
Mengadakan atau menyelenggarakan pesta di tempat umum tanpa izin dapat dianggap sebagai tindak pidana. Hal itu menurut Pasal 274 ayat (1) KUHP baru. Tindakan tersebut dapat dipidana denda maksimal Rp 10 juta (kategori II). Berikut bunyi pasalnya:
“Setiap Orang yang tanpa izin mengadakan pesta atau keramaian untuk umum di jalan umum atau di tempat umum, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II”.
Apabila tindakan itu mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat bisa dipidana penjara maksimal enam bulan atau denda maksimal Rp 10 juta (kategori II).
5. Melintasi Tanah Orang Lain Tanpa Hak
KUHP baru mengatur tentang tindak pidana berupa orang melintasi tanah orang lain tanpa hak. Ini bunyi Pasal 277 KUHP baru:
“Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang:
a. berjalan atau berkendaraan di atas tanah pembenihan, penanaman, atau yang disiapkan untuk itu yang merupakan milik orang lain; atau
b. tanpa hak berjalan atau berkendaraan di atas tanah yang oleh pemiliknya dilarang Masuk atau sudah diberi larangan Masuk dengan jelas”.
6. Menguntit
Tindakan menguntit orang lain dapat dijerat pidana denda maksimal Rp 10 juta (kategori II) berdasarkan Pasal 317 KUHP baru. Ini bunyi pasalnya:
“Setiap Orang yang secara melawan hukum merintangi kebebasan bergerak orang lain di jalan umum, atau mengikuti orang lain secara mengganggu, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II”.
7. Mengganggu Ibadah
Orang yang mengganggu orang lain beribadah bisa dipidana sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 atau dikenal sebagai KUHP baru. Diatur dalam Pasal 303 KUHP baru. Berdasarkan Pasal 303 ayat (3) KUHP baru, pelanggaran akan dipidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 200 juta (kategori IV).
Sementara itu, Pasal 303 ayat (1) mengatur mengenai perbuatan gaduh yang dilakukan di dekat tempat ibadah saat ibadah sedang berlangsung. Pasal 303 ayat (2) mengatur tentang tindakan kekerasan yang mengganggu pertemuan keagamaan.
Berikut ini bunyi Pasal 303 KUHP baru:
“(1) Setiap Orang yang membuat gaduh di dekat tempat untuk menjalankan ibadah pada waktu ibadah sedang berlangsung, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I.
(2) Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan mengganggu, merintangi, atau membubarkan pertemuan keagamaan atau kepercayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
(3) Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan mengganggu, merintangi, atau membubarkan orang yang sedang melaksanakan ibadah atau upacara keagamaan atau kepercayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV”.
KUHP baru juga mengatur sanksi pidana terhadap perbuatan yang bersifat penghinaan. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 304. Dengan begitu, KUHP baru tersebut juga mengatur ketentuan selain gangguan fisik yang diterima oleh orang beribadah. Dapat dipidana penjara maksimal satu tahun atau denda kategori III (Rp 50 juta).
Adapun bunyi Pasal 304 KUHP baru sebagai berikut:
“Setiap Orang yang Di Muka Umum melakukan penghinaan terhadap orang yang sedang menjalankan atau memimpin penyelenggaraan ibadah atau upacara keagamaan atau kepercayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III”.
8. Mengganggu Keselamatan di Jalan Umum
Pasal 339 KUHP baru dapat menjerat pidana denda maksimal Rp 10 juta (kategori II) bagi pihak yang mengganggu keselamatan di jalan umum. Bunyi pasalnya sebagai berikut:
“Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang:
a. tidak menerangi secukupnya dan tidak menaruh tanda menurut kebiasaan pada lubang atau galian atau tumpukan tanah galian di jalan umum yang dibuatnya sendiri atau atas perintahnya, atau pada benda yang ditaruh di tempat tersebut olehnya sendiri atau atas perintahnya;
b. tidak memberi tanda peringatan bahwa ada kemungkinan timbulnya bahaya pada waktu melakukan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. menaruh atau menggantungkan barang pada sebuah bangunan, melempar atau membuang barang ke luar bangunan sedemikian rupa yang dapat mengakibatkan kerugian pada orang yang sedang menggunakan jalan umum;
d. membiarkan hewan untuk dinaiki, untuk menarik, untuk mengangkut, atau membiarkan hewan yang dibawanya tanpa mengadakan tindakan penjagaan seperlunya di jalan umum;
e. membiarkan ternak yang di bawah penjagaannya terlepas berkeliaran di jalan umum tanpa mengadakan tindakan penjagaan seperlunya; atau
f. tanpa izin pejabat yang berwenang menghalang-halangi jalan umum di darat atau di air atau merintangi lalu lintas di tempat tersebut atau menimbulkan halangan atau rintangan karena penggunaan kendaraan di tempat tersebut tanpa tujuan”.











