Persoalan Denada dan Dugaan Penelantaran Anak Menyeret Nama Irfan Hakim
Permasalahan yang terjadi antara penyanyi Denada dan Ressa Rizky Rossano atas dugaan penelantaran anak kini menarik perhatian publik. Tidak hanya menjadi sorotan, nama presenter Irfan Hakim juga ikut muncul dalam isu ini. Hal ini terjadi setelah Irfan mengungkapkan pendapatnya dalam sebuah tayangan video yang memicu reaksi dari berbagai pihak.
Sebelumnya, Ressa Rizky Rossano menggugat Denada ke Pengadilan Negeri Banyuwangi dengan klaim bahwa dirinya adalah anak biologis dari penyanyi tersebut. Dalam podcast YouTube milik Denny Sumargo, Ressa menyampaikan bahwa ia dibesarkan oleh keluarga Denada di Banyuwangi. Ia mulai mendengar desas-desus tentang hubungan keluarganya sejak duduk di bangku SMP. Setelah mendengar kabar tersebut, Ressa mencari kebenaran dan akhirnya melalui gugatan hukum kepada Denada.
Di tengah ramainya isu ini, Irfan Hakim menjadi sorotan karena terlibat dalam perdebatan dengan Hotman Paris dalam tayangan televisi. Perdebatan tersebut viral dan membuat banyak orang menilai bahwa Irfan sedang membela Denada. Irfan mempertanyakan alasan Ressa baru mengungkapkan klaimnya saat sudah dewasa. Ia menegaskan bahwa anak yang berusia 24 tahun tidak seharusnya baru menuntut haknya saat sudah dewasa.
Pernyataan Irfan tersebut menuai kritik keras dari warganet. Mereka menilai sikap Irfan kurang empati terhadap kondisi Ressa. Untuk menjawab tudingan tersebut, Irfan memberikan klarifikasi melalui unggahan di akun Instagram pribadinya. Ia menegaskan bahwa pertanyaannya bermaksud untuk memahami situasi yang terjadi, bukan untuk membela salah satu pihak.
Irfan menekankan bahwa sebagai pembawa acara, ia harus tetap netral dan tidak boleh berpihak pada siapa pun. Ia juga menjelaskan bahwa informasi yang beredar masih sebatas tanda tanya publik, sehingga pertanyaannya dilatarbelakangi oleh situasi tersebut.
Hotman Paris kemudian menjelaskan kemungkinan alasan Ressa baru berani mengambil langkah hukum setelah dewasa. Menurut Hotman, Ressa mungkin baru memiliki keberanian setelah ia dewasa. Ia juga menjelaskan bahwa kasus penelantaran anak bisa ditempuh melalui dua jalur hukum, yaitu perdata dan pidana.
Irfan kemudian bertanya tentang tanggung jawab ayah biologis dalam kasus ini. Ia menyoroti bahwa jika Ressa benar-benar anak Denada, maka ayah biologis juga harus bertanggung jawab. Hotman menjelaskan bahwa status anak menjadi faktor penting dalam menentukan tanggung jawab hukum. Jika anak lahir di luar nikah, maka hanya ibunya yang bertanggung jawab.
Irfan menegaskan bahwa klaim Ressa belum dapat dipastikan kebenarannya karena Denada belum memberikan pernyataan resmi. Ia menyarankan agar masalah ini tidak terlalu dibesar-besarkan. Hotman menyetujui pandangan Irfan dan menjelaskan bahwa jika klaim Ressa terbukti tidak benar, maka ada kemungkinan adanya tuntutan balik pencemaran nama baik.
Kuasa hukum Denada, Muhammad Iqbal, juga memberikan pernyataan mengenai polemik ini. Iqbal menegaskan bahwa Denada tidak pernah menganggap Ressa sebagai bukan anak kandungnya. Ia juga membantah tuduhan bahwa Denada menelantarkan Ressa. Menurut Iqbal, semua kebutuhan Ressa selalu dipenuhi oleh Denada, termasuk biaya sekolah.
Iqbal menilai bahwa masalah ini tidak seharusnya dibesar-besarkan di media. Ia menekankan bahwa tidak ada permasalahan antara Denada dan Ressa sejak awal. Ia berharap agar kasus ini segera selesai tanpa memperpanjang isu yang tidak jelas.











