Penonaktifan Kapolresta Sleman dan Kasat Lantas Akibat Kasus Hogi Minaya
Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, dan Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Mulyanto dinonaktifkan dari jabatannya terkait dugaan pelanggaran dalam penanganan kasus Hogi Minaya. Penonaktifan ini dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan internal oleh Propam Polda DIY.
Penonaktifan ini berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIY. Dalam audit tersebut, ditemukan adanya dugaan pelanggaran terkait pengawasan yang tidak dilakukan oleh Kapolresta Sleman dan Kasat Lantas dalam proses penanganan kasus Hogi Minaya.
“Penonaktifan ini untuk memudahkan pengawas internal, dalam hal ini Propam, untuk melanjutkan pemeriksaan untuk menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota tersebut, baik Kapolres maupun Kasat Lantas,” ujar Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono di Mapolda DIY, Jumat (30/01/2026).
Dalam upacara penonaktifan, Anggoro Sukartono menyampaikan bahwa arahan dan petunjuk sudah dilakukan. Namun, kurangnya koordinasi pengawasan dari atasan menyebabkan proses penyidikan terganggu.
Terkait dengan para penyidik yang menangani kasus Hogi Minaya, Anggoro Sukartono menuturkan apabila nantinya ditemukan pelanggaran disiplin ataupun kode etik akan ada sanksi. Namun demikian, saat ini masih dilakukan proses pendalaman terkait hal tersebut.
“Semua masih dalam proses pendalaman, penyelidikan, pasti akan ada sanksi apabila ditemukan pelanggaran disiplin ataupun kode etik terhadap penyidik,” ucapnya.
Pemeriksaan terhadap temuan-temuan dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik dilakukan sesuai dengan rekomendasi dari Inspektorat Pengawasan Daerah Polda DIY.
“Iya, pasti rekomendasi dari audit merekomendasi untuk melakukan pemeriksaan terhadap temuan-temuan dugaan pelanggaran yang masih diduga terjadinya pelanggaran pada kode etik,” ungkapnya.
Hogi Minaya adalah suami dari korban jambret yang menjambret istrinya. Ia ditetapkan tersangka oleh penyidik Polresta Sleman akibat tindakannya itu. Padahal saat itu, ia membela istrinya.
Namun, langkah polisi ini menjadi viral setelah istri Hogi curhat di media sosial hingga akhirnya status tersangka Hogi dicabut dan Edy meminta maaf.
Penanganan Kasus oleh Komisi III DPR RI
Kuasa hukum keluarga dua pelaku jambret yang tewas, Misnan Hartono, menyayangkan sikap Komisi III DPR RI yang dinilai tidak memberi ruang bagi keluarga korban untuk menyampaikan keterangan.
Komisi III DPR RI sebelumnya meminta Kapolres Sleman dan Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, DIY, untuk menghentikan penanganan kasus terhadap Hogi Minaya, warga Sleman yang ditetapkan sebagai tersangka usai mengejar dua terduga jambret hingga tewas.
Menurut Misnan, langkah Komisi III tersebut justru mengabaikan hak keluarga dua pelaku jambret yang meninggal dunia.
“Saya kecewa dengan pihak Komisi III, harusnya sebagai wakil rakyat mereka bisa mendengarkan keterangan dari dua belah pihak baik korban maupun tersangka. Karena keluarga korban yang juga rakyat yang suaranya juga harus didengar,” ujar Misnan dikutip TribunJatim dari Sripoku.com, Kamis (29/1/2026).
Penanganan Kasus oleh Polisi dan Jaksa
Misnan menegaskan, penanganan perkara yang dilakukan Polres Sleman dan Kejaksaan Negeri Sleman telah berjalan sesuai prosedur hukum. Ia bahkan menyebut aparat penegak hukum sudah mengedepankan pendekatan restorative justice (RJ).
“Restorative Justice sudah berjalan dalam kasus ini, bahkan sudah akan melakukan pertemuan kedua. Harusnya biarkan dulu proses tersebut berjalan sebelum kasus tersebut diminta dihentikan,” ujarnya.
Pengacara asal Palembang tersebut juga menilai Komisi III DPR RI terlalu memojokkan polisi dan jaksa, padahal menurutnya keduanya telah menjalankan tugas sesuai dengan prosedur.
“Kami mengikuti proses kasus ini sebagai kuasa hukum, jadi kami tahu betul proses hukum yang dilakukan oleh Polres dan Jaksa sudah sesuai dengan hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Ia juga menyayangkan rapat Komisi III DPR RI yang hanya menghadirkan Kapolres Sleman, Kajari Sleman, serta pihak keluarga Hogi Minaya, tanpa mengundang keluarga dua korban meninggal.
“Saya kecewa dengan pihak Komisi III, harusnya sebagai wakil rakyat mereka bisa mendengarkan keterangan dari dua belah pihak baik korban maupun tersangka. Karena keluarga korban yang juga rakyat yang suaranya juga harus didengar,” jelasnya.
Kesepakatan Damai dalam Kasus Hogi Minaya
Kasus yang dialami Hogi telah menemui titik terang setelah tercapainya kesepakatan damai antara pihak Hogi dengan keluarga penjambret. Adapun kesepakatan itu setelah Kejari Sleman menginisiasi upaya keadilan restoratif atau restorative justice.
Kuasa hukum Hogi, Teguh Sri Raharjo, juga mengatakan setelah adanya kesepakatan ini, maka kliennya tidak perlu lagi menggunakan gelang pelacak. Selain itu, kesepakatan damai ini juga telah membuat Hogi tidak lagi berstatus sebagai tersangka.
“Kalau GPS sudah dilepas hari ini. Kami berterima kasih kepada Kejari Sleman yang sudah menginisiasi dan memfasilitasi acara restorative justice ini,” ujar Teguh di Kejari Sleman, Senin (26/1/2026).
Di sisi lain, Kajari Sleman Bambang Yunianto, menegaskan bahwa semangat dari upaya restorative justice demi pemulihan hubungan dan bukan sekedar penghukuman.
“Alhamdulillah kedua belah pihak setuju untuk dilakukan penyelesaiannya menggunakan restorative justice. Sudah saling setuju, sepakat, dan saling memaafkan,” ucap Bambang.
Hogi Minaya tak mampu menyembunyikan rasa syukurnya. Sambil menunjukkan kaki kanannya yang sudah bersih dari gelang GPS, ia mengaku merasa sangat lega.











