Memasuki Pertengahan Bulan Syakban
Memasuki pertengahan bulan Syakban 1447 Hijriah, umat Muslim mulai bersiap menyambut kedatangan bulan suci Ramadhan. Berdasarkan kalender Hijriah yang diterbitkan Kementerian Agama, 1 Syakban 1447 H jatuh pada Selasa, 20 Januari 2026. Dengan demikian, malam Nisfu Syakban atau malam ke-15 bulan Syakban dipastikan jatuh pada Senin malam, 2 Februari 2026 (dimulai selepas Magrib), sedangkan hari Nisfu Syakban jatuh pada Selasa, 3 Februari 2026.
Di balik kemuliaan bulan ini, muncul sebuah pertanyaan klasik yang sering membingungkan masyarakat, soal masih bolehkah kita membayar utang (qadha) puasa Ramadhan tahun lalu setelah melewati pertengahan Syakban? Ketidakpastian ini muncul karena adanya pendapat yang melarang aktivitas puasa setelah Nisfu Syakban.
Untuk menjawab keraguan tersebut, mari kita simak penjelasan mendalam dari dai kondang Ustaz Abdul Somad (UAS) mengenai hukum dan aturannya.
Meluruskan Pemahaman Hadis Larangan Puasa
Memang benar terdapat hadis yang menyebutkan soal larangan berpuasa setelah pertengahan bulan Syakban. Dalam sebuah video yang beredar di TikTok, Ustad Abdul Somad memaparkan bunyi hadis yang menyebutkan larangan qadha puasa setelah Nisfu Syakban tersebut.
“Setelah nisfu syakban, ada hadis menyebut: izan tasyafa sya’ban fala tasubuh,” kata Ustad Somad menyebutkan hadis yang dimaksud, dikutip dari video yang diunggah akun Tiktok @zarazahra1997. “(artinya) kalau sudah lewat nisfu syakban, fala tasubuh, jangan puasa lagi,” sambungnya.
Berikut penjelasan lengkap Ustad Abdul Somad mengenai hukum membayar puasa ramadhan setelah nisfu syakban.
Penjelasan Lengkap Ustaz Abdul Somad
Menurut Ustad Somad, larangan inilah yang sering membuat masyarakat ragu untuk menjalankan ibadah puasa di sisa bulan Syakban. Padahal, hadis tersebut masih memiliki penjelasan lain. “Hadis ini ada penjelasannya. Jangan dibaca hadis itu bulat-bulat,” ujar dai yang akrab disapa UAS tersebut. Ustaz Abdul Somad menegaskan agar umat Muslim tidak menelan mentah-mentah teks hadis tersebut tanpa penjelasan ulama.
UAS menjelaskan bahwa larangan tersebut hanya berlaku bagi orang yang baru ingin memulai puasa sunnah setelah Nisfu Syakban, sementara di hari-hari sebelumnya (sejak Rajab hingga awal Syakban) ia tidak pernah berpuasa sama sekali.
Siapa Saja yang Boleh Berpuasa Setelah Nisfu Syakban?
Menurut penjelasan UAS, ada pengecualian bagi golongan tertentu yang tetap diperbolehkan, bahkan dianjurkan untuk berpuasa meski sudah melewati tanggal 15 Syakban. Masih dikutip dari video yang sama, berikut golongan orang yang dibolehkan berpuasa meski sudah melewati nisfu syakban, sebagaimana dijelaskan oleh UAS:
- Orang yang Membayar Utang (Qadha) Puasa: Bagi umat muslim yang masih memiliki tanggungan puasa Ramadhan tahun lalu, hukumnya tetap boleh dan sah untuk melakukan qadha meski sudah masuk akhir bulan Syakban.
- Orang yang Sudah Terbiasa: Mereka yang rutin menjalankan puasa Senin-Kamis atau puasa Daud diperbolehkan melanjutkan kebiasaannya.
- Melanjutkan Puasa Sebelumnya: Orang yang sudah mulai berpuasa sejak sebelum Nisfu Syakban dan ingin menyambungnya hingga akhir bulan.
Batas Akhir dan Keuntungan Qadha di Bulan Syakban
Bagi yang masih memiliki utang puasa, Ustaz Abdul Somad juga menegaskan, bahwa batas akhir untuk meng-qadha adalah hingga hari terakhir bulan Syakban (tepat sebelum masuk Ramadan). Hal itu disampaikan UAS menjawab pertanyaan seorang jamaah, sebagaimana dilansir dari tayangan video unggahan YouTube Kun Ma Alloh berjudul Batas Waktu Qada Puasa Ramadhan | Ust. Abdul Somad, Lc. MA.
Dengan demikian, berpuasa qadha setelah Nisfu Syakban hukumnya tetap sah dan boleh dilakukan. Bahkan, UAS memaparkan sebuah keistimewaan bagi mereka yang melakukan qadha puasa di bulan Syakban, khususnya pada hari Senin: “Siapa yang mengganti puasa di bulan Syakban pada hari Senin, otomatis akan mendapatkan tiga pahala sekaligus: utang puasa qadha lunas, mendapatkan keutamaan puasa sunnah Syakban, dan keutamaan puasa hari Senin,” jelas UAS dalam video tersebut.
Cukup dengan melafalkan satu niat, yaitu niat puasa qadha, maka pahala sunnah lainnya akan otomatis mengikuti.
Konsekuensi Jika Belum Bayar Utang Hingga Ramadan Tiba
Penting untuk diingat, jika seseorang menunda qadha puasa hingga bulan Ramadan tahun baru (2026) tiba, maka kewajibannya akan bertambah. Setelah Ramadan berakhir, ia tidak hanya wajib meng-qadha puasanya, tetapi juga diwajibkan membayar Fidyah (memberi makan fakir miskin selama satu hari penuh) sebagai denda atas keterlambatannya.
“Kalau sampai Ramadhan (tahun ini) dia belum men-qadha juga ? maka dia dapat qadha setelah Ramadhan plus fidyah. Fidyah apa ? memberi makan fakir miskin selama satu hari,” ujar UAS, dilansir dari . “Bukan satu kali makan, tapi satu hari makan. Paling tidak tiga kali, makan pagi, siang, makan malam,” sambung UAS.
Sebagai persiapan menyambut Ramadan 1447 H yang diperkirakan jatuh pada 18 atau 19 Februari 2026, mari manfaatkan sisa waktu di bulan Syakban ini untuk memperbanyak amal ibadah dan menyelesaikan kewajiban yang tertunda.
Penulis berita yang tekun mengeksplorasi cerita di balik fenomena yang terjadi di masyarakat. Ia suka berkunjung ke tempat baru, memotret suasana, serta berbincang dengan orang-orang dari berbagai latar. Hobinya adalah menulis cerpen dan bercocok tanam. Motto: "Tulisan terbaik lahir dari observasi yang jujur."











