Kondisi Guru Honorer di Berau: Ketidakpastian dan Tantangan yang Menghimpit
Guru honorer di Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), kini menghadapi situasi yang penuh ketidakpastian. Kebijakan nasional penataan tenaga non-ASN telah mengubah status mereka menjadi tidak tetap, sehingga menyebabkan berbagai tantangan dalam kehidupan sehari-hari dan karier mereka.
Status yang Tidak Jelas
Aturan terbaru yang dikeluarkan pemerintah menyatakan bahwa hanya tiga status pegawai yang diakui, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu, dan PPPK paruh waktu. Dengan demikian, status guru honorer atau pegawai tidak tetap sudah tidak lagi diakui.
Reza Novri Pahlawan, seorang guru honorer di Sekolah Dasar Negeri di Kecamatan Gunung Tabur, mengungkapkan bahwa hal ini membuat dirinya tidak memiliki kepastian administratif seperti surat keputusan (SK) pengangkatan sebagaimana sebelumnya.
“Sekarang ini yang diakui pemerintah hanya tiga status, yaitu PNS, PPPK penuh waktu, dan PPPK paruh waktu. Tidak ada lagi honorer atau pegawai tidak tetap,” kata Reza saat diwawancarai.
Meskipun begitu, para guru honorer masih diminta untuk mengisi kekosongan tenaga pendidik di sekolah. Mereka tetap bekerja karena sekolah masih membutuhkan guru.
Penghasilan yang Berkurang
Selain ketidakpastian status, penghasilan para guru honorer juga mengalami penurunan. Reza mengatakan bahwa sebelumnya gajinya berasal dari dana bantuan operasional sekolah daerah (BOSDA) sekitar Rp 3,3 juta per bulan. Namun setelah kebijakan tersebut diberlakukan, pembayaran dialihkan melalui dana bantuan operasional sekolah nasional (BOS).
“Sekarang sekitar Rp 2,45 juta per bulan. Bahkan sempat tertahan selama empat bulan,” ujarnya.
Untuk mencukupi kebutuhan hidup, Reza bekerja sampingan sebagai pengemudi ojek online. Ia biasanya bekerja dari pukul 16.00 hingga sekitar pukul 22.00 Wita.
Kekurangan Tenaga Pendidik
Kondisi serupa dialami oleh Satria Dwi Saputra, seorang guru honorer mata pelajaran olahraga di Sekolah Dasar Negeri wilayah Tanjung Redeb. Ia mengajar sejak Januari 2024 dan bertugas bersama satu guru honorer lainnya.
Di sekolahnya, Satria menangani beberapa kelas karena keterbatasan tenaga pendidik. “Di sekolah itu ada dua guru olahraga. Kami bagi kelas. Saya mengajar kelas 1 sampai kelas 3, sementara rekan saya kelas 4 sampai kelas 6,” ujarnya.
Penghasilan yang Pas-pasan
Dalam dua tahun terakhir, Satria menerima gaji sekitar Rp 3 juta hingga Rp 3,3 juta per bulan. Menurutnya, penghasilan tersebut hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar, terlebih karena ia telah berkeluarga dan memiliki seorang anak.
“Kalau dibilang cukup, ya pas-pasan. Untuk kebutuhan keluarga, harus benar-benar diatur,” kata Satria.
Ia juga menyoroti masih banyak sekolah dasar di Kabupaten Berau yang kekurangan guru, khususnya mata pelajaran tertentu seperti olahraga.
Harapan kepada Pemerintah
Satria berharap pemerintah memberi perhatian lebih terhadap profesi guru, tidak hanya dari sisi penghasilan, tetapi juga kepastian status kerja dan keberlanjutan karier.
“Guru itu sektor penting. Kalau guru honorer ini hilang, dampaknya pasti besar ke sekolah dan ke kualitas pendidikan,” katanya.
Masih Menunggu Kepastian
Sebagai informasi, jumlah guru honorer yang masih aktif mengajar di Kabupaten Berau tercatat sebanyak 387 orang. Keberadaan mereka hingga kini menjadi penopang utama proses belajar mengajar di sejumlah sekolah dasar negeri, di tengah keterbatasan jumlah guru berstatus aparatur sipil negara (ASN).
Hingga kini, para guru honorer tersebut masih menunggu kejelasan implementasi kebijakan nasional terkait penataan status PNS dan PPPK, sembari tetap menjalankan tugas mengajar di tengah ketidakpastian status dan penghasilan.











