"Informasi Segar, Maros Lebih Dekat!"
Hukum  

MK Putuskan Gugatan Iwakum, Wartawan Tak Bisa Dituntut Pidana Langsung

Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Perlindungan Wartawan

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengambil keputusan penting terkait perlindungan wartawan dalam menjalankan profesi mereka. Dalam putusan yang diumumkan, MK menyatakan bahwa wartawan tidak dapat langsung dijerat dengan sanksi pidana tanpa melalui mekanisme hukum yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Putusan ini menegaskan bahwa setiap sengketa pers harus diselesaikan terlebih dahulu melalui prosedur yang diatur dalam UU Pers, termasuk hak jawab, hak koreksi, dan pertimbangan dari Dewan Pers. Hal ini bertujuan untuk memastikan adanya keadilan dan kepastian hukum bagi para jurnalis.

Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang perkara 145/PUU-XXIII/2025, menyampaikan bahwa sanksi pidana maupun perdata hanya boleh diberlakukan setelah mekanisme UU Pers dilalui. “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujarnya.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menekankan bahwa jika pemberitaan tersebut merupakan karya jurnalistik yang sah dan sesuai kode etik, maka rezim hukum yang berlaku adalah UU Pers. Ia menilai bahwa sanksi pidana dan perdata tidak boleh digunakan sebagai instrumen eksesif untuk menyelesaikan sengketa pers.

MK juga menilai bahwa Pasal 8 UU Pers selama ini bersifat deklaratif tanpa konsekuensi perlindungan hukum yang nyata. Oleh karena itu, Mahkamah memberikan pemaknaan konstitusional agar wartawan memperoleh kepastian dan keadilan hukum.

Namun, tiga hakim konstitusi yakni Saldi Isra, Daniel Yusmic, dan Arsul Sani menyampaikan dissenting opinion. Mereka berpendapat bahwa permohonan pengujian UU Pers seharusnya ditolak.

Tantangan Pers di Tahun 2025

Tahun 2025 menjadi tahun yang penuh tantangan bagi dunia pers nasional. Dewan Pers mencatat adanya tiga persoalan utama yang saling berkaitan—kemerdekaan pers, profesionalisme jurnalistik, dan keberlanjutan ekonomi media—yang menjadi alarm keras yang membutuhkan perhatian seluruh pemangku kepentingan.

Dewan Pers masih menemukan ancaman nyata terhadap kemerdekaan pers, salah satunya dalam peliputan bencana di wilayah Sumatera. Penghalangan kerja jurnalistik seperti perampasan dan penghapusan rekaman video milik wartawan Kompas TV saat meliput ketegangan di Aceh pada 11 Desember 2025 menjadi contoh nyata.

Selain itu, Dewan Pers mencatat penghapusan konten siaran CNN Indonesia terkait kondisi warga terdampak bencana yang dilakukan secara mandiri oleh redaksi, akibat kekhawatiran konten disalahgunakan oleh pihak lain. Pernyataan sejumlah pejabat negara juga dinilai berpotensi menekan kebebasan pers.

Kekerasan terhadap Wartawan Masih Mengkhawatirkan

Sepanjang 2025, Dewan Pers mencatat berbagai bentuk kekerasan terhadap wartawan, mulai dari pemukulan terhadap jurnalis foto LKBN Antara saat meliput demonstrasi di Jakarta, pengeroyokan delapan jurnalis di Banten, hingga teror kepala babi dan bangkai tikus terhadap wartawan Tempo. Kasus gugatan perdata Rp200 miliar yang diajukan Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap Tempo juga menjadi perhatian serius.

Kekerasan ini menciptakan efek gentar, mendorong swa-sensor, dan melemahkan fungsi pers sebagai kontrol sosial. Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) 2025 berada di angka 69,44 (cukup bebas), meskipun naik tipis dari 2024, skor ini masih lebih rendah dibandingkan capaian tahun-tahun sebelumnya.

Perlindungan Hukum dan Keselamatan Jurnalis

Dalam upaya perlindungan hukum, Dewan Pers menyediakan 118 ahli pers untuk memberi keterangan di kepolisian dan pengadilan. Dari Januari hingga November, tercatat 86 kasus UU ITE, 17 kasus UU Pers, dan sejumlah perkara lain yang melibatkan karya jurnalistik.

Dewan Pers juga merintis Mekanisme Nasional Keselamatan Pers, yang diluncurkan pada 24 Juni 2025. Mekanisme ini akan membentuk Satuan Tugas Nasional Keselamatan Pers sebagai forum koordinasi lintas lembaga dalam menangani kasus keselamatan jurnalis.

Perkembangan Industri Media

Di sisi ekonomi, industri media nasional masih menghadapi tekanan berat akibat disrupsi digital, penurunan belanja iklan, perubahan algoritma platform, dan pemanfaatan AI. Data Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mencatat lebih dari 800 pekerja media terkena PHK sejak 2024 hingga Juli 2025.

Dewan Pers mendorong dialog dengan pemerintah serta mengupayakan solusi jangka panjang, seperti Dana Jurnalisme Indonesia, revisi UU Hak Cipta agar karya jurnalistik memiliki hak ekonomi, dan persaingan usaha yang sehat antara platform digital dan perusahaan pers.

AJI: Kekerasan Jurnalis Naik, Banyak Kasus Mandek

AJI Indonesia mencatat 89 kasus kekerasan terhadap jurnalis dan media sepanjang 2025, meningkat dari 73 kasus pada 2024. Kekerasan fisik masih tertinggi (30 kasus), disusul serangan digital (29 kasus), serta teror dan intimidasi (22 kasus). Lonjakan serangan digital menjadi rekor tertinggi dalam lebih dari satu dekade pemantauan.

Sementara itu, banyak kasus yang mandek di tahap penyelidikan kepolisian. Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung menyoroti bahwa karena tidak ada kepastian hukum, pelaku merasa aman dan kekerasan terus berulang.

Daliyah Ghaidaq

Jurnalis yang membahas isu anak muda, dunia komunitas, dan tren karier modern. Ia suka membaca blog produktivitas, mencoba teknik manajemen waktu, serta membuat jurnal harian. Motto: “Pemuda yang tahu informasi adalah pemuda yang kuat.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *