"Informasi Segar, Maros Lebih Dekat!"
Hukum  

Jaksa Tanggapi Eksepsi: Nadiem Diduga Bersikap Curiga, Minta Izin Sita Rumah



JAKARTA,

Penjelasan Jaksa atas Eksepsi yang Diajukan Nadiem Makarim

Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan respons terhadap nota perlawanan atau eksepsi yang disampaikan oleh eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta tim pengacaranya dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, jaksa menyoroti beberapa poin penting yang menjadi dasar dari eksepsi tersebut.

Pembuktian Terbalik: Hak atau Kewajiban?

Salah satu poin utama yang disoroti oleh jaksa adalah soal pembuktian terbalik yang diajukan oleh Nadiem Makarim. Jaksa menyatakan bahwa inisiatif ini bukanlah suatu keharusan, karena beban pembuktian tetap menjadi kewajiban penuntut umum. “Secara imperatif, kewajiban membuktikan kesalahan terdakwa tetap ada pada penuntut umum yang akan dibuktikan di persidangan melalui pemeriksaan alat bukti untuk memperoleh fakta hukum materiil atas perbuatan terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebagaimana dalam surat dakwaan dalam perkara a quo,” ujar salah satu jaksa dalam sidang.

Meskipun Nadiem memiliki hak konstitusional untuk membuktikan bahwa dirinya tidak melakukan tindak pidana korupsi, jaksa menegaskan bahwa hak ini merupakan hak atributif yang hanya bertujuan untuk mencari keadilan. Sementara itu, kewajiban pembuktian secara imperatif tetap berada pada jaksa.

Keberatan Nadiem Dinilai Tidak Sesuai dengan Hukum

Setelah mendengarkan eksepsi yang dibacakan, jaksa menyimpulkan bahwa Nadiem dan timnya sedang mengalami kegalauan dalam menghadapi persidangan. Hal ini membuat mereka mencampuradukkan poin-poin keberatan eksepsi dengan pokok perkara. Menurut Ketua Tim JPU Roy Riady, keberatan ini tidak sesuai dengan ketentuan KUHAP yang mengatur batasan-batasan dalam mengajukan keberatan atas surat dakwaan.

Roy menyatakan bahwa pernyataan dari kubu Nadiem berpotensi menghilangkan marwah proses penegakan hukum. “Bahwa apa yang disampaikan oleh penasihat hukum dan terdakwa justru membuat penegakan hukum di negara kita sejauh ini menjadi penegakan hukum yang kehilangan marwah karena didasarkan kepada sifat suudzon berprasangka buruk kepada penegak hukum,” ujarnya.

Status Tersangka Telah Diuji

Kubu Nadiem pernah mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan status tersangka yang diberikan. Namun, putusan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menolak praperadilan Nadiem pada 13 Oktober 2025 lalu. Menurut jaksa, putusan ini membuktikan bahwa status tersangka Nadiem sudah sah dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Permintaan Penyitaan Aset Nadiem

Di akhir sidang, majelis hakim membacakan permohonan penyitaan aset milik Nadiem Makarim, yaitu tanah dan bangunan di Jalan Dharmawangsa, Jakarta Selatan. Surat permohonan sita tersebut baru saja diterima oleh majelis hakim dan belum sempat dimusyawarahkan.

Tim pengacara Nadiem menyatakan keberatan terhadap upaya penyitaan tersebut, karena mereka menilai jaksa belum menunjukkan adanya keuntungan konkret yang diterima Nadiem dalam pengadaan Chromebook. “Dalam UU TIPIKOR, harta dan barang yang berhak untuk kemudian dilakukan penyitaan itu apabila memang sudah ada bukti bahwa ada keuntungan yang secara konkret diterima oleh terdakwa,” ujar salah satu pengacara Nadiem.

Dakwaan Kasus Chromebook

Berdasarkan surat dakwaan, Nadiem bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun. Nadiem disebut menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia. Perbuatan ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.

Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Askanah Ratifah

Penulis yang memiliki perhatian besar pada dunia kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Ia suka mengikuti jurnal kesehatan, melakukan yoga, dan mempelajari resep makanan sehat. Menurutnya, informasi yang benar adalah kunci hidup lebih baik. Motto: “Tulisan yang sehat membawa pembaca sehat.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *