"Informasi Segar, Maros Lebih Dekat!"
Hukum  

Eks Menag Gus Yaqut Jadi Tersangka, PIHK Kembalikan Rp100 Miliar Dana Haji Ilegal ke KPK

Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji 2024

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 di Kementerian Agama. Selain itu, staf khusus Menteri Agama yang saat itu bekerja di bawah kepemimpinan Gus Yaqut, yaitu Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, juga ditetapkan sebagai tersangka.

Seiring dengan perkembangan kasus ini, sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) telah mengembalikan uang terkait dugaan korupsi kuota haji Kementerian Agama (Kemenag) ke KPK. Uang yang dikembalikan mencapai hingga Rp100 miliar. Jubir KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa jumlah tersebut masih akan terus bertambah dan meminta kepada pihak-pihak PIHK, biro travel, atau asosiasi yang belum mengembalikan uang agar segera melakukan hal tersebut.

“Sampai dengan saat ini sudah mencapai sekitar Rp100 miliar, ini masih akan terus bertambah. Oleh karena itu, KPK terus mengimbau kepada pihak-pihak PIHK, biro travel ataupun asosiasi yang masih ragu-ragu, silahkan bisa segera mengembalikan,” kata Budi Prasetyo.

Pengembalian uang tersebut akan digunakan oleh auditor KPK untuk menghitung nilai final kerugian negara akibat korupsi kuota haji khusus. Penyidik KPK masih terus melakukan pemeriksaan dan penyitaan barang bukti yang dibutuhkan, termasuk dari PIHK atau biro travel penyelenggara ibadah haji sebagai upaya optimasi aset recovery.

Perhitungan Kerugian Negara

Perihal kerugian negara akibat korupsi kuota haji khusus, KPK masih melakukan perhitungan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), sebagai tersangka kasus korupsi. Selain Yaqut, KPK juga menjerat mantan anak buahnya, Isfah Abdilah Aziz (IAA) alias Gus Alex. Dugaan tindakan korupsi ini didasarkan pada Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Anti-Korupsi.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, KPK belum melakukan penahanan terhadap mereka. Umumnya, penetapan tersangka korupsi akan diumumkan secara langsung oleh pimpinan atau pejabat utama (PJU) KPK lengkap dengan konstruksi perkaranya. Namun untuk kasus Yaqut, penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap eks Menag itu sebagai tersangka, untuk selanjutnya akan dilakukan penahanan.

Budi menambahkan, untuk upaya pemanggilan dan penahanan Yaqut akan disampaikan lebih lanjut. “Untuk surat penetapan tersangka sudah kami sampaikan kepada pihak-pihak terkait mengenai pemeriksaannya lagi kapan, termasuk juga penahanannya, nanti kami akan update,” katanya.

Pembagian Kuota Haji yang Melanggar Aturan

Inti perkara ini berangkat dari pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. Berdasarkan Pasal 64 Ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota bersifat imperatif, yakni 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Artinya, dari 20.000 kuota tambahan, seharusnya 18.400 dialokasikan ke haji reguler dan hanya 1.600 ke haji khusus.

Namun, KPK menemukan adanya pembagian menyimpang, yakni 10.000 kuota reguler dan 10.000 kuota haji khusus. Skema 50:50 ini secara terang melanggar undang-undang dan membuka ruang komersialisasi kuota haji yang seharusnya menjadi layanan publik berbasis keadilan sosial.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan, penyimpangan inilah yang menjadi pintu masuk dugaan korupsi. “Pembagian itu tidak sesuai aturan. Dari yang seharusnya 92 banding 8, menjadi 50 banding 50. Ini perbuatan melawan hukum,” kata Asep.

Pengelolaan Kuota Haji Khusus

Mengetahui adanya penambahan kuota itu, para biro travel melakukan lobi-lobi ke Kemenag hingga terbitlah Surat Keputusan Menteri Agama 15 Januari 2024. Kuota tambahan terdiri dari 10 ribu haji reguler dan 10 ribu kuota haji khusus. Pada kuota khusus, ada 9.222 dialokasikan untuk jemaah dan 778 petugas haji.

Sementara pengelolaannya diserahkan ke masing-masing PIHK. Diduga, ada sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro travel terlibat dalam pengelolaan kuota haji khusus itu. Seiring dengan berjalannya waktu, KPK menemukan adanya jual beli kuota haji antara biro travel dengan pejabat Kemenag sebesar US$2.600–7.000 per kuota.

Transaksi berlangsung melalui asosiasi travel dan diserahkan secara berkelanjutan ke pejabat Kemenag. Hasil dari setoran tersebut, pejabat Kemenag diduga membeli rumah mewah di kawasan Jakarta Selatan senilai Rp6,5 miliar yang telah disita KPK saat ini.


Askanah Ratifah

Penulis yang memiliki perhatian besar pada dunia kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Ia suka mengikuti jurnal kesehatan, melakukan yoga, dan mempelajari resep makanan sehat. Menurutnya, informasi yang benar adalah kunci hidup lebih baik. Motto: “Tulisan yang sehat membawa pembaca sehat.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *