Realisasi Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) di Kota Semarang
Realisasi bantuan operasional penyelenggaraan (BOP) bagi Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Kota Semarang masih menyisakan anggaran miliaran rupiah. Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi Pemerintah Kota Semarang, sisa anggaran BOP RT mencapai Rp5,46 miliar atau sekitar 2,1 persen dari total alokasi. Secara keseluruhan, dana BOP RT yang terserap mencapai sekitar Rp253,9 miliar, sedangkan yang tidak terserap bernilai sekitar Rp11,6 miliar.
Meski begitu, RT di Kota Semarang yang belum menerima BOP sebesar Rp25 juta per tahun pada periode 2025 masih memiliki kesempatan untuk mengajukan bantuan pada 2026. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang, Eko Krisnarto. Menurutnya, RT yang tidak mendaftar atau belum lolos pada 2025 dapat kembali mengajukan selama memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Persyaratan Pengajuan BOP RT
Persyaratan tersebut antara lain terkait jumlah kepala keluarga (KK) dalam satu RT sesuai ketentuan, yakni 30 hingga 50 KK. Selain itu, jumlah RT dalam satu RW juga harus memenuhi kriteria yang diatur dalam Peraturan Wali Kota. RT yang belum pernah terdaftar sebelumnya diwajibkan melakukan pendaftaran dari awal dan melalui proses validasi di tingkat kelurahan dan kecamatan. Sementara RT yang sudah terdata secara administratif hanya perlu mengajukan kembali.
Penggunaan Dana BOP RT
Dana BOP RT sebesar Rp25 juta per tahun digunakan untuk kegiatan pembangunan lingkungan, kebersihan, kesehatan masyarakat, serta kegiatan sosial dan budaya. Pada 2026, penggunaan dana tersebut diarahkan agar sesuai dengan program prioritas Pemerintah Kota Semarang, khususnya program Semarang Bersih. Selain itu, pelaksanaan BOP RT direncanakan berlangsung selama 12 bulan, berbeda dengan sebelumnya yang hanya berjalan sekitar lima hingga enam bulan.
Perubahan Aturan BOP RT
Pemerintah Kota Semarang juga tengah menyiapkan perubahan Peraturan Wali Kota terkait penggunaan BOP RT, termasuk rencana penyesuaian batas maksimal belanja per transaksi berdasarkan masukan dari RT dan RW. Eko menjelaskan bahwa saat ini ada penambahan dalam Perwal terkait batas belanja. Sebelumnya, batas belanja BOP adalah Rp300.000, namun kini akan dinaikkan karena aspirasi dari RT dan RW.
Adapun besaran dana BOP RT tetap sebesar Rp25 juta per RT per tahun dan tidak mengalami pengurangan. “Tetap Rp25.000.000 (per tahun) ya, tidak ada kenaikan,” imbuhnya.
Tanggapan DPRD Terhadap Sisa Anggaran
Sementara itu, DPRD Kota Semarang memberikan tanggapan terkait sisa anggaran BOP RT yang mencapai Rp5,46 miliar di Kota Semarang tahun 2025. Anggota Komisi A, Ali Umar Dhani menilai, anggaran tersebut yang seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan sosial dan pemberdayaan masyarakat, terpaksa tidak terserap sepenuhnya, di mana mencatatkan persentase sisa anggaran sebesar 2,1 persen dari total alokasi.
Dhani menyampaikan keprihatinannya terkait anggaran BOP RT tidak terserap. Menurut dia, itu disebabkan oleh kurangnya pemanfaatan oleh sejumlah RT yang tidak mengajukan atau tidak menggunakan anggaran tersebut dengan maksimal. “Angka 2,1 persen merupakan indikasi bahwa masih ada ketidakmaksimalan dalam pemanfaatan anggaran yang seharusnya dapat dimanfaatkan lebih baik,” kata Dhani.
Lebih lanjut, Dhani juga menyoroti tantangan administrasi yang dinilai rumit oleh beberapa pengurus RT dan RW. Untuk meningkatkan pemanfaatan anggaran BOP, diperlukan simplifikasi prosedur administrasi agar lebih mudah diakses oleh seluruh pihak.
Evaluasi dan Pendampingan
Eko menjelaskan, pada program berjalan tahun 2025, Kota Semarang memiliki 10.621 RT, dengan 10.157 RT atau 95,6 persen memanfaatkan BOP. Sementara 464 RT tidak mengambil bantuan sama sekali. Secara total, dana BOP RT yang terserap mencapai sekitar Rp253,9 miliar, sedangkan yang tidak terserap nilainya sekitar Rp11,6 miliar.
Selain RT, sisa anggaran juga terjadi di tingkat RW. Dari 1.530 RW yang terdaftar, sebanyak 1.453 RW mengambil BOP, sedangkan 77 RW tidak. Hasil evaluasi menunjukkan sisa anggaran BOP RW mencapai Rp171,1 juta atau sekitar 3,8 persen.
Alasan utama RT dan RW tidak mengambil atau tidak menyerap anggaran secara penuh antara lain karena telah memiliki kas mandiri, terutama di kawasan permukiman menengah ke atas. Selain itu, sebagian pengurus menilai proses administrasi cukup rumit.
Penggunaan Dana BOP
BO itu digunakan untuk: satu, administrasi; kedua untuk kegiatan sosial budaya dan pemberdayaan masyarakat; dan yang ketiga adalah untuk program pemerintah: menunjang program pemerintah seperti contoh pilang sampah dan sebagainya. Menurut Eko, sisa anggaran yang terjadi bukan disebabkan oleh penyimpangan, melainkan karena kebutuhan kegiatan di tiap RT dan RW berbeda-beda.
Sampai saat ini, BO itu memang sesuai dengan apa yang ada di Perwal. Adapun Eko melanjutkan, BOP RT dan RW tahun 2026 akan dilanjutkan dan akan berkaca pada hasil evaluasi serta lebih terarah pada program pemerintah.
Penulis yang memiliki perhatian besar pada dunia kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Ia suka mengikuti jurnal kesehatan, melakukan yoga, dan mempelajari resep makanan sehat. Menurutnya, informasi yang benar adalah kunci hidup lebih baik. Motto: “Tulisan yang sehat membawa pembaca sehat.”











