Perubahan Hukum di Indonesia: Dari Kolonial ke Nasional
Pada tanggal 2 Januari 2026, Indonesia resmi meninggalkan sistem hukum kolonial Wetboek van Strafrecht (WvS) tahun 1918 dan beralih ke identitas hukum nasional melalui KUHP Nomor 1 Tahun 2023. Peristiwa ini bukan sekadar pergantian naskah undang-undang, tetapi juga sebuah proses dekolonisasi nalar hukum. Namun, di balik kemegahan legislasi ini, muncul pertanyaan mendasar: apakah hukum baru ini benar-benar membawa kita pada kebaikan tertinggi bagi masyarakat—atau justru menjadi instrumen baru untuk pembatasan kemerdekaan?
Adagium klasik menyebutkan Ius curia novit, yang berarti hakim dianggap tahu hukum. Namun, dalam konteks hari ini, bukan hanya hakim yang harus tahu, melainkan rakyat harus merasa terlindungi. Transisi menuju KUHP Nasional, KUHAP baru, dan UU Penyesuaian Pidana adalah upaya sistematis untuk mewujudkan peradilan yang tidak lagi berbasis pada balas dendam (lex talionis), melainkan pada rehabilitasi dan pemulihan.
Keseimbangan antara Ketertiban dan Kemerdekaan
Salah satu titik krusial yang memantik perdebatan adalah pengaturan demonstrasi dan penghinaan lembaga negara. Dalam ilmu hukum, kita mengenal prinsip salus populi suprema lex esto—kesejahteraan rakyat adalah hukum tertinggi. Pemerintah berdalih bahwa kewajiban “memberitahu” dalam demonstrasi (Pasal 256 KUHP) adalah demi ketertiban umum. Secara akademik, ini adalah manifestasi dari fungsi hukum sebagai social engineering. Namun, secara praktis, kita harus waspada agar mekanisme “pemberitahuan” tidak bergeser menjadi “perizinan” terselubung. Bukankah kebebasan berpendapat adalah nyawa dari negara hukum (rechtsstaat)?
Begitu pula dengan delik aduan absolut terkait penghinaan Presiden. Secara teoretis, Presiden adalah primus inter pares, orang pertama di antara yang setara sebagai personifikasi negara. Namun, batas antara kritik kebijakan dan penghinaan harkat sering kali setipis kertas. Di sinilah integritas penegak hukum diuji. Hukum tidak boleh menjadi senjata untuk membungkam nalar kritis, karena lex semper dabit remedium—hukum akan selalu memberikan obat. Obatnya adalah transparansi dan batasan delik aduan yang ketat agar tidak terjadi abuse of power.
Paradigma Baru: Dari Pembalasan ke Pemulihan
Loncatan besar dalam hukum acara kita adalah penguatan integrated criminal justice system. KUHAP baru mempertegas diferensiasi fungsional. Polisi, jaksa, dan hakim bergerak dalam relnya masing-masing tanpa tumpang tindih kewenangan yang eksesif. Kehadiran mekanisme restorative justice (RJ) dan plea bargaining (pengakuan bersalah) menunjukkan bahwa kita mulai bergerak menuju efisiensi peradilan.
Namun, RJ jangan sampai menjadi komoditas. RJ harus tetap berpijak pada keadilan bagi korban, bukan sekadar jalan pintas bagi pelaku yang mampu secara finansial. Syarat ketat bahwa RJ tidak berlaku bagi korupsi dan kekerasan seksual adalah sinyal bahwa negara tetap berdiri tegak melawan kejahatan luar biasa. Kita memegang prinsip ubi jus ibi remedium, di mana ada hak, di situ ada upaya pemulihan.
Alternatif Pemidanaan
Hal yang patut diapresiasi adalah hilangnya pidana kurungan yang digantikan oleh denda berjenjang, kerja sosial, dan pidana pengawasan. Ini adalah pergeseran dari paradigma retributif ke restoratif. Penjara bukan lagi jawaban tunggal. Kita menyadari bahwa punishment is not for revenge, but for correction. Menghukum bukan untuk membalas, tetapi untuk memperbaiki.
Namun, semua perangkat hukum ini hanya akan menjadi “macan kertas” jika tidak dibarengi dengan integritas aparat penegak hukum. Quid leges sine moribus? Apa artinya hukum tanpa moralitas? Penegakan hukum yang humanis dan melek HAM adalah prasyarat mutlak.
Masyarakat Tak Perlu Alergi, Namun Tetap Harus Kritis
Kita sedang berada di fajar baru hukum nasional. Sebagai akademisi, saya memandang kodifikasi ini sebagai upaya mencapai kepastian hukum (rechtsszekerheid). Masyarakat tidak perlu alergi, namun tetap harus kritis. Kawal setiap prosesnya, karena hukum yang baik adalah hukum yang bersemayam dan berdenyut bersama keadilan di masyarakat.
Mari kita pastikan bahwa sistem peradilan yang terintegrasi ini tidak hanya indah dalam teks, tetapi juga adil dalam realitas. Sebab, pada akhirnya, tujuan hukum adalah keadilan, dan keadilan tanpa kemanusiaan adalah kesia-siaan.
Penulis online yang antusias mendalami topik kesehatan dan gaya hidup. Ia rutin mengikuti webinar, membaca jurnal kesehatan, dan menulis catatan pribadi tentang pola hidup seimbang. Hobi lain yang ia tekuni adalah membuat smoothie dan meditasi. Motto: "Informasi adalah alat untuk hidup lebih baik."











