
Penanganan Kasus Suap di KPP Madya Jakarta Utara
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengambil tindakan tegas terhadap tiga pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap pengurangan nilai pajak perusahaan tambang. Tiga pegawai tersebut adalah Dwi Budi Iswahyu, Agus Syaifudin, dan Askob Bahtiar. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menegaskan bahwa tindakan ketiganya merupakan pelanggaran serius terhadap integritas pegawai pajak. DJP tidak akan mentoleransi segala bentuk pelanggaran hukum oleh pegawainya.
“Terhadap pegawai DJP yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, DJP menerapkan pemberhentian sementara sesuai Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (11/1).

Ia menambahkan bahwa DJP akan terus berkoordinasi dengan KPK untuk mengusut tuntas kasus tersebut. DJP siap memberikan informasi yang dibutuhkan guna mengungkap kasus dugaan suap tersebut. Selain itu, DJP juga akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses bisnis, tata kelola pengawasan, serta pengendalian internal di unit terkait. Langkah ini dilakukan sebagai upaya pencegahan agar kasus serupa tidak kembali terulang.
Rosmauli juga mendorong agar pihak swasta yang terlibat dalam perkara ini turut dikenakan sanksi administratif. Salah satunya berupa pencabutan izin praktik Konsultan Pajak oleh Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan.
“DJP menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. DJP terus melakukan pembenahan secara nyata dan tegas, sekaligus memastikan pelayanan perpajakan tetap berjalan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan dunia usaha,” tuturnya.

Ringkasan Kasus Suap
Kasus yang menjerat Dwi Budi bermula dari pelaporan Pajak Bumi Bangunan (PBB) periode 2023 oleh PT WP, sebuah perusahaan tambang di Jakarta Utara, pada September 2025. Tim pemeriksa KPP Madya Jakut awalnya menemukan potensi kekurangan bayar sebesar Rp 75 miliar.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bagaimana proses “tawar-menawar” pajak itu terjadi. “Jadi ini sudah dibayar, tapi dicek ulang ada potensi kekurangan bayar. Setelah dihitung tim pemeriksa KPP Madya Jakut, PT WP ini kurang bayar Rp 75 miliar,” kata Asep dalam konferensi pers.

Pihak PT WP menyanggah angka tersebut hingga muncul celah rasuah. Pejabat KPP Jakut menawarkan skema pembayaran ‘all in’ dengan nominal yang jauh lebih kecil. “Jadi rekan-rekan sekalian dari Rp 75 miliar ini disampaikan di awal, kurang bayar Rp 75 miliar, kemudian disanggah turun lagi, dan terus seperti itu sampai terakhir Rp 15 miliar. Jadi Rp 75 miliar jadi Rp 15 miliar, jadi ada bargaining turun Rp 60 miliar,” papar Asep.
Sebagai imbalan atas diskon pajak sebesar Rp 60 miliar tersebut, oknum pajak meminta jatah pribadi. Awalnya diminta Rp 8 miliar, namun setelah negosiasi, disepakati angka Rp 4 miliar. “Ya sudah, anda PT WP bayar sebesar Rp 23 miliar. Ini dibagi Rp 15 miliar untuk kekurangan pajak, dan dia juga oknum ini minta fee Rp 8 miliar,” ungkap Asep.
Namun karena PT WP tidak sanggup, Asep melanjutkan, “hanya Rp 4 miliar.” Untuk menutupi jejak, uang suap itu disamarkan melalui kontrak fiktif dengan perusahaan konsultan pajak PT NBK milik tersangka ABD.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp 793 juta, uang tunai SGD 165 ribu atau setara Rp 2,16 miliar, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram senilai Rp 3,42 miliar. Asep juga mengungkap adanya tambahan barang bukti yang diduga berasal dari praktik serupa dengan wajib pajak lainnya.
“Kemudian diakui para terduga itu juga diperoleh dari hal yang sama. Hal yang sama tapi dari tempat lain. Tidak hanya PT WP saja, tapi dari beberapa wajib pajak lainnya, sehingga itu juga bagian dari tindak pidana lain,” ucap Asep.
Dwi Budi Iswahyu bersama anak buahnya kini ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK hingga 30 Januari 2026. Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penulis online yang antusias mendalami topik kesehatan dan gaya hidup. Ia rutin mengikuti webinar, membaca jurnal kesehatan, dan menulis catatan pribadi tentang pola hidup seimbang. Hobi lain yang ia tekuni adalah membuat smoothie dan meditasi. Motto: "Informasi adalah alat untuk hidup lebih baik."











