"Informasi Segar, Maros Lebih Dekat!"
Hukum  

Inovasi hukum baru, pelaku kejahatan 2026 bisa dihukum kerja sosial

Pembaruan Sistem Hukum: Alternatif Hukuman Kerja Sosial Mulai Tahun 2026

Pemerintah kini menghadirkan inovasi baru dalam sistem hukum nasional. Sejak tahun 2026, pelaku kejahatan tidak harus masuk penjara lagi, tetapi bisa dihukum dengan kerja sosial. Hal ini menjadi bagian dari penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, yang akan berlaku mulai tanggal 2 Januari 2026.

Reformasi hukum ini menjadi langkah penting dalam memperkuat sistem peradilan di Indonesia. Dengan adanya KUHP dan KUHAP yang diperbaharui, pemerintah berupaya untuk menciptakan sistem hukum yang lebih adil, transparan, dan manusiawi.

Pernyataan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menjelaskan bahwa sanksi pidana berupa kerja sosial akan mulai diberlakukan seiring berlakunya KUHP dan KUHAP baru pada Januari 2026. Ia menyampaikan hal tersebut usai acara Refleksi Akhir Tahun Kementerian Imipas di kantor Kementerian Imipas, Jakarta, Senin (28/12/2025).

“Tahun depan. Nanti kita tunggu berlakunya KUHP baru, 2 Januari,” ujarnya.

Agus menambahkan bahwa para Kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas) nantinya akan bekerja sama dengan pemerintah daerah guna menyiapkan berbagai pilihan bentuk pekerjaan yang dapat dijalani oleh pelaku kejahatan.

“Nanti hasil koordinasi para Kalapas, Karutan dengan pemerintah daerah ini sudah membuat beberapa alternatif tempat dan jenis pekerjaan yang dikerjakan,” katanya.

Persiapan Awal di Jawa Barat

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat bersama pemerintah daerah di seluruh Jawa Barat telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) sebagai langkah persiapan penerapan pidana kerja sosial yang akan menjadi alternatif hukuman penjara.

Prosesi penandatanganan MoU tersebut berlangsung di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, pada Selasa (4/11/2025). Acara ini turut dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Asep Nana Mulyana, Gubernur Jawa Barat Dedy Mulyadi, serta para bupati, wali kota, dan kepala kejaksaan negeri se-Jawa Barat.

“Pidana kerja sosial merupakan model alternatif pemidanaan yang membina pelaku tindak pidana di luar penjara, tidak memiliki unsur paksaan, tidak ada komersialisasi, dan harus sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Asep dalam keterangannya.

Tujuan dan Bentuk Kerja Sosial

Asep menjelaskan bahwa pidana kerja sosial adalah model pemidanaan baru yang tidak mengharuskan pelaku kejahatan menjalani hukuman di balik jeruji besi, melainkan diarahkan untuk menjalankan aktivitas sosial yang memberi manfaat bagi masyarakat luas. Kebijakan ini merupakan bagian dari penerapan KUHP baru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang dijadwalkan mulai berlaku pada 2026.

Ia menambahkan bahwa sanksi tersebut akan diberlakukan untuk tindak pidana ringan dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara. Melalui skema ini, pelaku diharapkan tetap dapat berkontribusi secara produktif serta terhindar dari pengaruh buruk lingkungan kriminal di dalam lembaga pemasyarakatan.

Dalam pelaksanaannya, kejaksaan akan bersinergi dengan pemerintah daerah guna menyiapkan lokasi dan program kerja sosial yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. Bentuk kegiatannya beragam, mulai dari membersihkan rumah ibadah dan fasilitas umum, hingga membantu pelayanan di panti asuhan, panti sosial, dan kegiatan sosial lainnya.

Perbedaan antara KUHP dan KUHAP

Cakupan pengaturan

KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) mengatur macam-macam perbuatan pidana, jenis delik, serta ancaman hukuman yang dapat dikenakan. Sementara itu, KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) mengatur mekanisme penanganan perkara pidana, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga proses persidangan di pengadilan.

Fokus utama

KUHP menitikberatkan pada materi hukum pidana, yakni perbuatan apa saja yang dikategorikan sebagai kejahatan beserta sanksinya. KUHAP berfokus pada aspek tata cara atau prosedur hukum pidana, yaitu bagaimana aparat penegak hukum menjalankan proses penanganan perkara.

Isi pokok

KUHP berisi ketentuan mengenai perbuatan yang dilarang, seperti pencurian, korupsi, atau penganiayaan, lengkap dengan ancaman pidananya. KUHAP memuat aturan tentang hak-hak tersangka, kewenangan aparat penegak hukum, proses penahanan, pembuktian, hingga penjatuhan putusan oleh pengadilan.

Tujuan

KUHP bertujuan memberikan kepastian hukum terkait perbuatan yang digolongkan sebagai tindak pidana. KUHAP bertujuan memastikan proses penegakan hukum berjalan secara adil, terbuka, dan sesuai ketentuan, sekaligus menjamin perlindungan hak asasi manusia.

Daliyah Ghaidaq

Jurnalis yang membahas isu anak muda, dunia komunitas, dan tren karier modern. Ia suka membaca blog produktivitas, mencoba teknik manajemen waktu, serta membuat jurnal harian. Motto: “Pemuda yang tahu informasi adalah pemuda yang kuat.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *